Pembebasan Tugas Jabatan

Minggu, 29 April 2012

Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya ini berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas-tugasnya. Selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian (Plh). Meskipun demikian PNS tersebut tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya penghasilan dan tunjangan jabatan. Dalam hal atasan langsung tidak ada ataupun terjadi kekosongan, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi atau secara berjenjang.

Ketentuan tersebut di atas ternyata melahirkan multitafsir atau paling tidak kebingungan dalam prakteknya. Pertama, penggunaan frasa ”tugas jabatan” belum jelas apa maknanya. Lazimnya antara tugas dan jabatan dipisahkan meskipun keduanya berhubungan erat. Dengan adanya jabatan maka diikuti dengan adanya tugas. Jabatan merupakan predikat sedangkan tugas adalah uraiannya. Maka, sebenarnya cukup dengan membebaskan jabatannya, secara otomatis kewenangan tugas yang melekat lepas dengan sendirinya. Tapi kalau yang dimaksud adalah membebaskan tugas-tugasnya saja atau sebagian tugasnya saja, maka seharusnya jabatannya tidak perlu dibebaskan.

Kedua, tidak ada batas waktu pembebasan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang disebutkan bahwa pembebasan berlaku sejak yang bersangkutan diperiksa hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Namun tidak diatur sampai berapa lama batas maksimal pemeriksaan. Yang pasti ini memakan waktu karena pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin tingkat berat adalah Presiden, PPK (Pejabat Pembinan Kepegawaian) Pusat, PPK Provinsi/Gubernur, dan PPK Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota). Kesibukan para pejabat tersebut adalah satu persoalan, sedangkan alur birokrasi yang panjang merupakan soal yang lain. Tidak ada jaminan proses pemeriksaan hingga ditetapkan keputusan membutuhkan beberapa hari saja. Paling tidak hitungannya adalah bulanan, bahkan tahunan.

Ketiga, ketidakjelasan PNS dengan jabatan apa saja yang dapat dibebaskan sementara. Selama ini jabatan dalam PNS terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. Kalau membaca teks dalam PP memang tidak ada pembedaan dalam hal jabatan, artinya semua jabatan tersebut dapat dibebaskan. Namun kalau mengacu ketentuan bahwa perlunya diangkat Plh berarti ini menunjuk pada jabatan struktural. Plh ini lazimnya digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan struktural yang ditinggalkan sementara. Hampir tidak ada Plh untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional tertentu maupun fungsional umum. Dalam surat BKN Nomor K.26-3/V-5.10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian pun tersurat bahwa Plh digunakan pada jabatan struktural (eselon).

Keempat, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 sebagai petunjuk pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 terdapat ketidaksinkronan. Diatur bahwa pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsung, atau kalau tidak ada oleh pejabat yang lebih tinggi secara berjenjang. Keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran Perka BKN. Nah, di sinilah muncul ketidaksinkronan karena dalam Anak Lampiran tersebut yang berwenang menetapkan adalah pejabat yang berwenang menghukum. Padahal antara atasan langsung dan pejabat yang berwenang menghukum belum tentu sama atau belum tentu ada pada satu orang. Bisa jadi ini mungkin kesalahan tulis/cetak, namun kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan perbedaan penafsiran.

Demikian.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)