Nasib Pedagang Ritel Kecil

Jumat, 28 Desember 2012

Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Selain itu setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Hal-hal seperti itulah yang mendasari lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Lahirnya UU ini bisa jadi sebagai koreksi terjadinya praktek monopoli yang jamak dilakukan di era Orde Baru. Namun sebagian kalangan juga menyangka jika nilai-nilai persaingan sebagaimana diatur dalam UU adalah titipan IMF, organisasi neoliberal yang eksploitatif, mendewakan persaingan, anti subsidi dan anti kepentingan nasional. Pola berpikir demikian tidak salah bila dikaitkan dengan waktu berlakunya UU pada tahun 1999 yang bersamaan dengan tahun-tahun awal efektifnya Letter of Intent (LoI) IMF.

Sebagaimana diajarkan dalam mata kuliah Ekonomi untuk Kebijakan Publik, kita harus kritis dengan ekonomi liberal. Perkembangan liberalisme dengan pemupukan modal sebesar-besarnya. Modal dan barang memerlukan pasar, sehingga terjadi perluasan pasar ke negara lain. Selanjutnya lahirlah ide dasar pasar bebas. Asas dasar neo liberalisme adalah biarkan pasar bekerja, kurangi pemborosan dengan memangkas anggaran tidak produktif, lakukan deregulasi ekonomi, lakukan privatisasi, buang gagasan mengenai barang publik, gotong royong, paham sosial, ganti dengan tanggung jawab individu.

Structural Adjusment Program (SAP) sebagai salah satu contoh instrumen Bank Dunia, IMF dan WTO agar MNC leluasa bergerak di negara manapun sebagai berikut: hapuskan tarif untuk industri (kecil, lokal), hapuskan aturan yang menghambat investasi luar negeri untuk masuk, hapuskan kontrol harga bahkan untuk harga kebutuhan pokok, kurangi terus menerus pelayanan social, penghancuran local wisdom dalam mencapai kemandirian barang kebutuhan pokok, laksanakan produksi untuk ekspor, subsidi pada produk pangan.


Ahmad Erani Yustika, Ph.D. dalam bukunya “Ekonomi Politik, Kajian Teoritis dan Analisis Empiris” menyebutkan elemen Kebijakan Washington Consensus untuk memformulasikan reformasi ekonomi dengan World Bank sebagai subjek utama, yakni disiplin fiskal, pengeluaran publik untuk kesehatan, pendidikan dan infrastrukrut, reformasi pajak, nilai tukar yang kompetitif, jaminan hak kepemilikan, deregulasi, liberalisasi perdagangan, privatisasi, pembukaan akses terhadap PMA, dan liberalisasi sektor keuangan.

Terlepas dari pro kontra terhadap UU tersebut, dalam salah satu pasalnya ternyata melindungi pelaku usaha kecil dan koperasi dengan mengecualikannya dalam UU (Pasal 50). A. Junaedi dalam tulisannya “Nasionalisme Persaingan” pada buku Negara dan Pasar dalam Bingkai Persaingan menyatakan jika nasionalisme diartikan sebagai tekad untuk melindungi kepentingan nasional dalam arti kepentingan usaha kecil dan koperasi, maka UU ini telah memenuhinya. UU tidak mengecualikan perilaku usaha, tetapi justru mengecualikan subyeknya, yaitu pelaku usaha kecil dan koperasi. Dengan pengecualian ini, UU menghormati kondisi dan upaya “struggle for live” pelaku usaha kecil dan koperasi yang mendominasi figur pelaku usaha kita secara nasional.

Namun bagaimanakah kondisi real di lapangan? Mampukah UU ini menjamin keberlanjutan usaha kecil dan koperasi, terutama saat berhadapan dengan pedagang besar/ritel modern/asing. Paparan ini akan lebih difokuskan pada perdagangan eceran (retailing).

Dalam bahasa Inggris, penjualan eceran disebut dengan retailing. Definisi perdagangan eceran sebagaimana dikutip dalam http:/haniif.wordpress.com adalah sebagai berikut, retailing maybe defined as the activities incident to selling goods and service to ultimate consumers. Retailing is the final link in the chain distribution of most product from initial producers to ultimate consumers. Artinya, perdagangan eceran bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan menjual barang dan jasa kepada konsumen akhir. Pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam penyaluran barang dari produsen sampai ke konsumen. Pedagang eceran sangat penting artinya bagi produsen karena melalui pengecer produsen memperoleh informasi berharga tentang barangnya. Bisnis Ritel secara umum bisa diklasifikasikan menjadi dua kelompok besar yaitu perdagangan eceran besar dan perdagangan eceran kecil.

Permasalahan dalam sektor ritel bermula sejak membanjirnya kekuatan kapital asing yang masuk dalam industri ini. Hal ini dimulai dengan adanya krisis moneter 1997. Krisis moneter itu membuat Indonesia terpaksa menandatangani Letter of Intent (LoI) dan bergantung pada Dana Moneter Internasional (IMF) untuk pemulihan dan pengawasan ekonomi. Alhasil sebagai imbalnya, Indonesia harus membuka pasar di sektor bisnis untuk asing, termasuk sektor ritel. Maka muncullah toko-toko modern asing seperti hipermarket, minimarket, dan lain-lain.

Kemunculan ritel modern membawa dampak besar terhadap ritel tradisional. Menurut Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., dalam makalahnya “Kapitalisme Versus Pasar Rakyat”  menyebutkan bahwa dampak negatif dari munculnya pasar modern ada lima. Pertama, munculnya ketidakadilan dalam persaingan. Dengan hadirnya hipermarket dan supermarket yang sangat gencar semakin memperparah kondisi pasar rakyat/tradisional. Akhirnya, pasar rakyat/tradisonal semakin termajinalkan. Pedagang-pedagang kecil yang tidak mampu bertahan akhirnya gulung tikar di tengah perjalanan usahanya.

Kedua, omzet pada pasar rakyat/tradisional semakin menurun. Sekitar 50-60 persen pangsa pasar rakyat/tradisonal terambil oleh pasar modern. Sisa yang 40 persen itulah yang saat ini masih diraih oleh pedagang pada pasar rakyat/tradisional. Bahkan, saat ini keberadaan pasar rakyat/tradisional makin terpukul. Logislah jika omzet pasar tradisional menurun tajam. Ketidakberdayaan pasar tradisional rakyat itu dikarenakan keterbatasan modal, rantai distibusi barang yang terlampau panjang sehingga harganya menjadi mahal, kondisi fisik pasar tradisional yang tidak nyaman, dan kualitas barang dagangan yang ada di pasar rakyat/tradisional tidak lebih baik dari pasar modern.

Ketiga, kurang berpihaknya/kelalaian pemerintah. Pemerintah cenderung mementingkan proyek yang menguntungkan golongan berduit daripada rakyat kecil. Jika ada keberpihakan kepada rakyat kecil, semestinya pemerintah memperbaiki pasar rakyat/tradisional tanpa membunuh pedagang kecil yang ada di sana. Kurangnya perhatian pemerintah ini terbukti dengan tidak adanya aturan main yang tegas, melindungi pasar tradisonal, ataupun pembatasan kuota jumlah pasar modern di suatu wilayah yang implementasinya benar-benar dijamin pemerintah.

Keempat, regulasi. Regulasi bagi operasionalisasi pasar modern dan pasar tradisional yang telah ditetapkan pemerintah, faktanya nihil. Banyak regulasi yang pada akhirnya dilanggar untuk kepentingan pemilik modal. Padahal, regulasi ini pada awalnya untuk menjamin kepentingan masing-masing pengusaha, baikj pengusaha besar maupun pengusaha kecil.

Kelima, ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme adalah sistem ekonomi yang tidak manusiawi. Karena kendali ekonomi yang sesungguhnya adalah berada pada kaum pemodal. Akhirnya, harta hanya akan berputar di kalangan berduit saja. Adanya akumulasi modal inilah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan ekonomi. Terlihat dengan jelas, pada kasus banyaknya ditemukan pasar modern berarti telah terjadi perputaran uang pada sebagian kecil orang saja. Padahal, pedagang pasar tradisional merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, sebab melibatkan jutaan pedagang.

Lebih jauh dikatakannya, sebesar 80 persen atau senilai 98 miliar dolar AS, uang yang dibelanjakan oleh konsumen rumah tangga beredar di pasar modern, terutama di hipermarket, yang jumlahnya hanya mencapai 500.000-an unit. Sementara, uang belanja konsumen rumah tangga sebanyak 24,5 miliar dolar AS per tahun harus diperebutkan oleh 1,7 juta unit pasar rakyat/tradisional. Tentunya perbandingan antara omzet pasar modern dan pasar rakyat/tradisional terasa jomplang. Uang 98 miliar dolar AS untuk 500.000-an unit pasar modern dibandingkan uang 24,5 miliar dolar AS untuk 1,7 juta unit pasar rakyat/tradisonal. Bila melihat tren saat ini, setiap pembukaan cabang 1 pasar modern skala hipermarket, maka akan bisa menyedot konsumen dari 3 pasar rakyat/tradisional.

Sektor ritel termasuk dalam sektor yang penting dan patut diperhitungkan terutama dalam kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia, sebagaimana Putriani dalam tulisannya “Zonasi dan Pembatasan Trading Term sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Sektor Ritel”. Berikutnya dikatakan berdasarkan data Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2007, sekitar 35% dari total tenaga kerja diserap dalam sektor ini. Karakteristiknya yang tidak membutuhkan keahlian khusus serta pendidikan tinggi untuk masuk di dalamnya, membuat banyak orang kemudian menggantungkan hidupnya di sektor ini.

Lebih lanjut disampaikan, dengan karakteristik tersebut maka muncul pedagang-pedagang kecil yang termasuk dalam kategori UKM dalam industri ritel ini. Dalam perkembangannya, justru pedagang-pedagang kecil inilah yang mendominasi jumlah tenaga kerja dalam sektor ritel di Indonesia. Pedagang-pedagang ini menjelma menjadi pedagang pasar tradisional, pedagang toko kelontong, bahkan masuk ke sektor informal yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL).

Maka membiarkan matinya pedagang ritel yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah  sama saja pemerintah menambah angka pengangguran. Di sinilah peran pemerintah diperlukan. Permasalahan dalam persaingan antara ritel tradisional dengan ritel modern merupakan permasalahan yang lebih terkait dengan ketidaksebandingan daripada sebagai permasalahan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.

1 komentar:

Obat Alami Penyakit Darah Tinggi mengatakan...

sudah biasa kalau pedagang kecil sering tersisihkan...

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)