PNS Tak Pensiun

Minggu, 22 Januari 2012

Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan perangkat desa lain adalah ia bisa diangkat PNS karena jabatannya itu. Keistimewaan sekdes dibandingkan dengan tenaga honorer adalah meskipun sama-sama diangkat sebagai pegawai negeri tanpa tes, namun sekdes tak harus melalui tahap percobaan. Namun demikian perjalanan sekdes dalam meniti karirnya sebagai PNS tak mulus begitu saja. Entah disengaja atau tidak, ada titik kerawanan saat mereka berhenti menjadi PNS, yakni tak mendapkan hak pensiun.

Aturan pelaksanaan pengangkatan sekdes menjadi PNS adalah PP Nomor 45 Tahun 2007. Sekdes yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih
melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya PP itu diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan (Pasal 2). Dengan demikian sekdes yang diangkat setelah tanggal 15 Oktober 2004 tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS.

Pasal berikutnya mengatur persyaratan untuk bisa diangkat menjadi PNS yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat, dan berusia paling tinggi 51 tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.

Persyaratan usia maksimal 51 tahun itulah yang menjadi titik kerawanan dalam hal pensiun. Sekedar contoh saya berikan ilustrasi.

Seseorang dilantik oleh Kepala Desanya menjadi sekdes pada tanggal 1 Januari 2000 (memenuhi persyaratan awal, karena diangkat sebelum tanggal 15 Oktober 2004). Ia lahir pada 15 November 1955 sehingga memenuhi persyaratan usia (belum 51 tahun saat 15 Oktober 2006). Diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Perjalanan mengemban tugas sebagai PNS pun ia laksanakan dengan suka cita. Sebagaimana harapan kebanyakan orang, masa tuanya dijanjikan dengan adanya pensiun. Sesuai ketentuan ia harus diberhentikan dengan hormat pada saat berusia 56 tahun, yakni pada akhir Bulan November 2011. Lazimnya sebagai PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP) harusnya ia mendapatkan hak pensiun. Tapi ternyata tidak. Apa alasannya?

Kita lihat aturan yang lain. Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 PNS yang diberhentikan dengan hormat karena BUP mendapatkan hak pensiun bila memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun (Pasal 18). Dari contoh di atas, ia memiliki masa kerja pensiun mulai dari Januari 2007 (saat diangkat PNS) hingga November 2011 (saat berhenti sebagai PNS) sehingga totalnya ada 4 tahun 11 bulan. Karena masa kerja pensiun belum mencapai 10 tahun, ia pun tak memperoleh hak pensiun.

Bisakah masa kerja sebelum menjadi PNS diperhitungkan? Bisa saja. Kita lihat lagi contoh di atas. Ia memiliki masa kerja sebelum PNS mulai Januari 2000 (saat diangkat menjadi sekdes) hingga Januari 2007 (saat diangkat PNS) sehingga berjumlah 7 tahun. Jika ditotal dengan masa kerja setelah menjadi PNS (4 tahun 11 bulan) maka saat berhenti ia telah memiliki masa kerja 11 tahun 11 bulan. Berarti hak pensiun bisa dinikmati kan, karena telah lebih dari 10 tahun? Ternyata tetap tidak bisa.

Kita lihat aturan yang lain. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, masa kerja sebagai sekdes (sebelum diangkat menjadi PNS) itu baru bisa diperhitungkan jika ia telah menjadi PNS minimal selama 5 tahun (Pasal 6 ayat 3). Jika tidak maka sebanyak berapa pun masa kerja saat menjadi sekdes tidak akan bisa diperhitungkan. Pada kasus di atas ia belum mencapai 5 tahun menjadi PNS, yakni hanya 4 tahun 11 bulan (kurang 1 bulan saja agar bisa diperhitungkan).

Saya tidak mengada-ada. Ilustrasi di atas memang hanya sekedar contoh, namun percayalah sudah ada yang mengalaminya. Ia PNS yang berasal dari sekdes, dan kini merenungi nasibnya yang tak mendapatkan pensiun. Harapanya adalah adanya perubahan undang-undang. Perjalanan masih amat panjang, karena untuk mengganti maupun merubah undang-undang diperlukan mekanisme. Tak cukup pemerintah, diperlukan DPR untuk membahasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)