Proporsionalitas Perekrutan Honorer

Selasa, 17 Januari 2012

Tanggal 13 Desember 2011 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi membuat surat yang diedarkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Ngawi. Surat bernomor 800/04.71/404.031/2011 ini merupakan penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenis berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005. Sontak kebijakan ini membuat geger terutama kepada meeka yang langsung merasakan dampaknya, yakni para tenaga honorer.

Paling tidak ada dua hal mendasar dalam surat edaran itu. Pertama, terhitung akhir bulan Desember 2011 seluruh tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Ngawi tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan dengan alasan keberadaannya melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005. Kedua, adanya pemberian kesempatan kepada masyarakat (termasuk tenaga honorer yang diberhentikan itu) berlatih kerja untuk mencari pengalaman dengan masa kerja 1 tahun tanpa perpanjangan, tanpa digaji dan tanpa ikatan apa pun, serta ijazah sesuai dengan kompetensi. Istilahnya bukan lagi honorer, tapi maganger (perlu dikaji lagi istilah ini dari segi bahasa) karena ia dianggap orang yang magang di kantor.

Mendasarkan larangan pengangkatan (dan mungkin juga perpanjangan kontrak) tenaga honorer pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentu saja menimbulkan perdebatan. Larangan dalam PP itu sendiri sebenarnya rawan digugat dengan alasan tiadanya sanksi, inkonsistensi kebijakan pemerintah sendiri, dan berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi. Silakan lihat di sini ulasannya: Pembangkangan Honorer.

Dalam sebuah kesempatan saya sempat membaca semacam pariwara dari Pemkab di sebuah media lokal yang menjelaskan tentang SE Sekda beberapa hari setelah beredarnya. Tertulis bahwa awal munculnya SE Sekda tidak begitu saja adanya. Sebelum ini telah ada SE Bupati pada tahun 2001, 2003, dan 2004 yang juga melarang pengangkatan honorer. Berarti jauh sebelum PP larangan lahir. Namun SE Bupati itu seolah tak bertuah, karena nyatanya masih banyak yang diangkat menjadi honorer. Lucunya, Bupati sendiri di tahun 2005 membuat SK pengangkatan honorer secara kolektif di lingkungan Dinas Pendidikan dengan honorarium dianggarkan pada APBD. Bahkan honorer yang bekerja di luar Pemkab (yakni di Depag) dan swasta pun turut tercantum dalam SK tersebut. Padahal di dalam peraturan mensyaratkan tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS harus bekerja di instansi pemerintah. Akhirnya SK itu menjadi salah satu dasar sebagian besar honorer Ngawi (termasuk yang bekerja di swasta) bisa diangkat menjadi CPNS.

Saya tidak dalam posisi pro kontra dengan adanya SE Sekda, atau bahkan dengan adanya PP. Saya tidak mutlak menyetujui larangan pengangkatan honorer, sekaligus tidak mengharamkan adanya honorer. Proporsional saja. Keberadaan honorer yang cenderung bertambah padahal tugas pokoknya bisa diampu oleh PNS jelas menjadi masalah di kemudian hari. Tapi tidak mengangkat tenaga honorer pada pekerjaan-pekerjaan tertentu juga bukan hal yang bijaksana.

Menurut saya langkah pertama adalah pemetaan. Perhitungan kebutuhan pegawai yang telah dilaksanakan beberapa saat lalu merupakan langkah tepat. Dengan dasar ini kelebihan pegawai pada suatu posisi atau lokasi bisa didistribusikan pada posisi atau lokasi lain yang kekurangan. Intinya penuhi dulu dari pegawai (PNS) yang ada baru kemudian merekrut orang lain.

Kedua, mestinya tak semua jenis pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh PNS dikerjakan oleh PNS. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pendukung, bukan pekerjaan pokok dalam pemerintahan. Misalnya tenaga keamanan, tenaga kebersihan, penjaga kantor, juru parkir, pesuruh, atau pengemudi bisa diserahkan kepada non PNS. PNS yang telanjur disertai jabatan itu diberikan jabatan lain, kalau perlu dibekali dengan pendidikan dan latihan.

Ketiga, ada jenis pekerjaan yang selama ini dikerjakan insidental bisa diserahkan kepada non PNS. Misalnya operator komputer yang khusus bertugas saat kegiatan pelaksanaan rekrutmen CPNS. Begitu kegiatan selesai maka berakhir pula kontrak dengan non PNS itu, sehingga tidak terlalu membebani anggaran.

Baru-baru ini ada program Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa Pelayanan Kesehatan Prima. Pemprov menyediakan dana untuk pengembangan puskesmas milik daerah (kabupaten dan kota) yakni pengadaan alat kesehatan dan intensif untuk dokter. Dokter yang ditugaskan tersebut tidak harus berstatus PNS sehingga daerah bisa merekrut dokter non PNS atau istilahnya dokter PTT. Karena program tersebut berjangka waktu, ketika kontrak berakhir maka berakhir pula tugas dokter PTT tersebut. Daerah tak terbebani dengan anggaran yang terus-menerus.

Bisa jadi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat memiliki program lain yang serupa seperti rekrutmen dokter PTT di atas. Misalnya di bidang pendidikan (guru bantu), sosial (pekerja sosial), pertanian (mantri tani), kesehatan (bidan desa), kependudukan (operator komputer), dan lain-lain. Guru bantu, pekerja sosial, mantri tani, bidan desa, dan operator komputer tersebut dipenuhi dari tenaga non PNS karena sifat program yang temporer. Sekali lagi daerah tak terbebani dengan anggaran yang terus-menerus karena gaji ditanggung oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat melalui kementerian masing-masing. Dan lagi, dengan berakhirnya program berakhir pula kontrak kerjanya.

Terakhir, kalaupun memang ada kebutuhan tenaga honorer, itu dipenuhi dengan rekrutmen yang selektif. Masyarakat luas mempunyai akses dan hak sama untuk mengikuti seleksi. Tak ada kolusi. Tak ada manipulasi. Tak ada diskriminasi.

Akhirul kalam, menurut saya aturan tentang larangan tidak dimaknai secara kaku. Penghentian pengangkatan honorer memang perlu dilakukan karena rekrutmennya tidak pernah jelas dan jumlahnya cenderung membengkak. Ibarat minum air laut yang semakin diminum semakin menambah dahaga. Demikian juga penambahan tenaga honorer yang semakin lama semakin tak terkontrol, karena disadari atau tidak di dalamnya terselip kepentingan bisnis dan politis. Namun penghentian tenaga honorer secara absolut juga bukan kebijakan yang tepat. Intinya, proporsional.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)