Tunjangan Anak Ketiga

Sabtu, 07 Mei 2011

wartakota.co.id
Awal mulanya saat saya mengurus askes (asuransi kesehatan) untuk kelahiran anak ketiga saya. Untuk kelahiran anak ketiga, saya sebagai PNS mendapat potongan biaya persalinan sebesar separuh. Sedangkan anak pertama dan kedua mendapat potongan penuh (anak kedua saya mengurusnya sedangkan anak pertama tidak mengurusnya sebab kurang tahu informasi). Iseng-iseng saya tanya pada petugas askes, apa anak saya yang ketiga nanti diberikan kartu askes (saya, istri, dan kedua anak diberi kartu askes). Namun katanya tidak bisa, karena jatahnya hanya untuk 2 anak saja. Padahal dalam form pengajuan kartu askes, dalam kolom anak tersedia 3 kolom, yang berarti mengakomodasi 3 orang anak.

Dalam kesempatan lain, saat ngobrol-ngobrol dengan pegawai lain juga dikatakan bahwa tunjangan anak bagi PNS hanya untuk 2 anak saja. Wah berarti ikut menyukseskan program KB dua anak cukup dong. Di kantor saya yang mengurusi kepegawaian, rekan-rekan juga menyampaikan hal yang sama, termasuk rekan yang mengurusi gaji. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Biasanya saya langsung tanya apa dasar hukumnya, di mana diaturnya. Memang begitu prakteknya, memang begitu kebiasaannya, selama bertahun-tahun. Itu jawabannya.

Regulasi tentang gaji PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Peraturan yang dibuat di jamannya Presiden Soeharto ini belum pernah dicabut, yang ada hanya dirubah. Perubahan terletak pada batang tubuh (pasal) dan sebagian besarnya perubahan pada lampiran. Terhitung hingga sekarang telah mengalami perubahan sebanyak 13 kali, terakhir pada tahun ini. Bahkan sejak tahun 2007 hingga 2011, setiap tahun mengalami perubahan, akibatnya gaji PNS pun mengalami perubahan (baca : kenaikan). Perubahan yang lain terjadi pada tahun 1980, 1985, 1992, 1993, 1997, 2001, 2003, dan 2005.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 itu, tunjangan anak diatur dalam Pasal 16. PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak (ayat 2). Tunjangan anak tersebut diberikan paling banyak untuk 3 orang anak termasuk 1 orang anak angkat (ayat 3). Meski punya 3 anak angkat, hanya 1 yang mendapat tunjangan.

Ketentuan tersebut memang mengalami perubahan, yakni dengan PP Nomor 13 Tahun 1980 (perubahan pertama). Namun perubahan itu tidak mengurangi jatah berapa anak yang berhak mendapatkan tunjangan. Artinya, tunjangan untuk anak itu masih tetap untuk maksimal 3 orang anak (termasuk 1 anak angkat). Yang mengalami perubahan justru pada sampai usia berapa anak masih dapat tunjangan (awalnya 18 tahun menjadi 25 tahun). Sedangkan perubahan-perubahan berikutnya hanya pada lampiran PP, yakni mengubah besarnya gaji pokok sebagaimana tercantum dalam tabel gaji.  

Dengan demikian, karena belum ada perubahan, mestinya PNS yang mempunyai 3 anak, semuanya berhak atas tunjangan. 3 anak itu bisa 3 anak kandung atau 2 anak kandung dan 1 anak angkat. Namun dalam prakteknya hanya 2 anak saja yang mendapatkan tunjangan. Saya tidak tahu alasan logis, alasan historis, alasan politis, dan alasan yuridisnya. Mudah-mudahan ada yang lebih tahu. Ayo urun rembug, tukar informasi. Saya hanya ingin tahu.

4 komentar:

h6x mengatakan...

Coba lihat Keppres 16 Tahun 1994 Pasal 53.
keppres tersebut terkait APBN apakah PNS daerah (APBD) juga tercakup?

wurianto saksomo mengatakan...

Wah trims bngets ats infoxnya
Oya bener ps 53 keppres 16/1994 mengatur tunjangan pns cm utk 2 ank. Olala...bisakah itu dijadikan pegangan?
1. keppres 16/1994 itu dirubah dg keppres 24/1995 dirubah lg dg keppres 8/1997 dirubah lg dg keppres 6/1999. setelah diubah-ubah akhirnya dicabut dg keppres 17/2000, eh dicabut lg dg keppres 42/2002, lalu dirubah dg keppres 72/2004, lalu dirubah lg dg keppres 53/2010. intinya sdh gk berlaku lg.
2. tp kalaupun berlaku ye keppres itu, gini deh setahu sy wktu ikt kuliah PIH di semester 1 FH ehm ehm, ada adagium terkenal lex superior derogat legi inferior. Masak sih PP dikalahkan oleh keppres. Waduh gimana ye, praktknya gitu kok
3. sebenarnya mdh saja kok, tinggal kemauan pemerintah, toh tiap thn sejak 2006 pp ttg gaji pns dirubah, ya rubah saja sekalian jumlah tunjangan anak. Selesai soal.

matheos sabneno mengatakan...

Yah, sdh mau mendekati masa pensiun barulah kiebetulan anak saya yg pertama berkeluarga, sekarang mau coba2 untuk mengusul tunjangan untuk anak ke 3. maklum deh pegawai banyak, duit Negara pas - pasan untuk 2 anak, kencangkan ikat pinggang untuk anak ke 3 jadi anak suwasta.

hanggono mengatakan...

http://m.detik.com/finance/read/2013/04/29/134822/2232971/5/
http://m.detik.com/finance/read/2013/04/28/161519/2232363/5/

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)