Pangkat Pengabdian

Minggu, 16 Januari 2011

Salah satu persyaratan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian (mendasar PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 jo Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002) adalah: 
  1. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 30 tahun dan minimal 1 bulan dalam pangkat terakhir
  2. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 20 tahun dan minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Minimal memiliki masa kerja sebagai PNS selama 10 tahun dan minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  4. Masa kerja sebagai PNS (masa kerja riel) adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS/PNS sampai dengan ybs mencapai BUP/meninggal.

Contoh Pertama
Bapak Sunardi diangkat CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 1981. Mempunyai masa kerja sebagai honorer 02 tahun 09 bulan (masa kerja sebelum diangkat sebagai CPNS). Kenaikan pangkat terakhir sebagai Pembina (IV/a) pada 1 Oktober 2009 dengan masa kerja golongan 29 tahun 04 bulan. Bapak Sunardi dipensiun pada 1 Agustus 2010. Dapatkah ybs diberikan kenaikan pangkat pengabdian?

Jawab :

•    Masa kerja golongan
29 tahun 04 bulan     (masa kerja yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir)
00 tahun 09 bulan     (masa kerja dari TMT pangkat terakhir hingga berhenti sbg PNS)
------------------------ +
30 tahun 01 bulan 
Masa kerja golongan Bapak Sunardi hingga berhenti sebagai PNS adalah 30 tahun 01 bulan, yang dipergunakan untuk menghitung gaji pokok terakhir sebagai PNS.

•    Masa kerja pensiun
        1 Agustus 2010     (TMT pensiun)
        1 Maret 1981         (TMT CPNS)
        ---------------------- -
        29 tahun 05 bulan
        02 tahun 09 bulan (masa kerja sebelum diangkat CPNS/masa kerja honorer)
        ---------------------- +
        32 tahun 02 bulan
Masa kerja pensiun Bapak Sunardi adalah 32 tahun 02 bulan, dipergunakan untuk menghitung persentase gaji pokok pensiun. Karena masa kerja pensiun ybs lebih dari 30 tahun maka gaji pokok pensiun ybs adalah 75% dari gaji pokok terakhir sebagai PNS.    

•    Masa kerja riel sebagai PNS 
       1 Agustus 2010   (TMT pensiun)
       1 Maret 1981       (TMT CPNS)
        ---------------------- -
        29 tahun 05 bulan
Masa kerja riel Bapak Sunardi mulai CPNS hingga pensiun adalah 29 tahun 05 bulan, dipergunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian.

•    Masa kerja ybs pada pangkat terakhir hingga pensiun adalah 09 bulan sedangkan masa kerja riel sebagai PNS adalah 29 tahun 05 bulan maka ybs tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.
 
Contoh Kedua
Bapak Bambang diangkat sebagai CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 1987. Mempunyai masa kerja sebagai honorer 02 tahun 09 bulan (masa kerja sebelum diangkat sebagai CPNS). Kenaikan pangkat terakhir sebagai Penata Muda (III/a) pada 1 Oktober 2006 dengan masa kerja golongan 21 tahun 04 bulan. Bapak Bambang dipensiun pada 1 Agustus 2010. Dapatkah ybs diberikan kenaikan pangkat pengabdian?

Jawab :

•    Masa kerja golongan
21 tahun 04 bulan     (masa kerja yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir)
03 tahun 09 bulan     (masa kerja dari TMT pangkat terakhir hingga berhenti sbg PNS)
------------------------ +
25 tahun 01 bulan 
Masa kerja golongan Bapak Bambang hingga berhenti sebagai PNS adalah 25 tahun 01 bulan, yang dipergunakan untuk menghitung gaji pokok terakhir sebagai PNS.

•    Masa kerja pensiun
        1 Agustus 2010   (TMT pensiun)
        1 Maret 1987       (TMT CPNS)
        ---------------------- -
         23 tahun 05 bulan
         02 tahun 09 bulan    (masa kerja sebelum diangkat CPNS/masa kerja honorer)
        ---------------------- +
         26 tahun 02 bulan
Masa kerja pensiun Bapak Bambang adalah 26 tahun 02 bulan, dipergunakan untuk menghitung persentase gaji pokok pensiun. Karena masa kerja pensiun ybs 26 tahun 02 bulan maka gaji pokok pensiun ybs adalah 65,42% dari gaji pokok terakhir sebagai PNS.    

•    Masa kerja riel sebagai PNS
        1 Agustus 2010   (TMT pensiun)
        1 Maret 1987       (TMT CPNS)
        ---------------------- -
         23 tahun 05 bulan
Masa kerja riel Bapak Bambang mulai CPNS hingga pensiun adalah 23 tahun 05 bulan, dipergunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian.

•    Masa kerja ybs pada pangkat terakhir hingga pensiun adalah 3 tahun 09 bulan sedangkan masa kerja riel sebagai PNS adalah 29 tahun 5 bulan maka ybs bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.

Kesimpulan :
  1. Meskipun seseorang mempunyai masa kerja pensiun lebih banyak daripada orang lain, belum tentu mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Sedangkan orang lain yang masa kerja pensiunnya lebih sedikit bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Besar kecilnya masa kerja pensiun tidak dapat dijadikan perbandingan.
  2. Variabel penghitungan masa kerja untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian adalah jumlah masa kerja riel sebagai PNS dan jumlah masa kerja pada pangkat terakhir.
  3. Masa kerja riel : masa kerja sejak diangkat menjadi CPNS hingga pensiun, dipergunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian.
  4. Masa kerja pensiun : masa kerja sejak diangkat menjadi CPNS hingga pensiun ditambah dengan masa kerja yang diakui sebelum menjadi CPNS (jika punya), dipergunakan untuk menghitung persentase gaji pokok pensiun.
  5. Masa kerja golongan : salah satu cara untuk menghitungnya adalah masa kerja yang tercantum pada SK kenaikan pangkat terakhir ditambah dengan masa kerja setelah kenaikan pangkat terakhir sampai dengan berhenti sebagai PNS, dipergunakan untuk menghitung gaji pokok terakhir sebagai PNS. 
Demikian, ini merupakan pendapat pribadi saya, kalau ada yang keliru mohon diralat, terima kasih.

9 komentar:

Victoria Mc Mahon mengatakan...

Blog dan artikelnya bagus, komentar juga ya di blog saya www.when-who-what.com

heri mengatakan...

makasih infonya pak

wurianto saksomo mengatakan...

@ yogi marsahala : siap sdh dikunjungi
@heri : smoga bermanfaat

Anonim mengatakan...

teman saya CPNS 1 januari 2007 dan meninggal dunia 1 januari 2012, bagaimana perhitungan masa kerja golongan dan pensiunnya. terima kasih

wurianto saksomo mengatakan...

masa kerja golongan dihitung dari masa kerja yg ada saat diangkat menjadi cpns (kalau tdk pnya berarti 0 thn 0 bulan) ditambah hingga saat meninggal itu (5 thn 0 bln). sayang, infonya krgn lngkp (golongannya apa, kapan diangkat PNS,...). utk menghitung besar pensiun, itu ada tabel persentasenya.

Anonim mengatakan...

mo komen mngenai perhitungan kenaikan pangkat pengabdian :
1. perhitungan yang dipergunakan dalam menghitung ex : 01 Oktober 2009 - 01 Agustus 2010 = 09 bulan??? bukan kah perhiungan seharusnya 10 bulan....
2. untuk menentukan pangkat pengabdian bukankah menggunakan aturan dapat diberikan apabila masa kerja :
a)Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
b)Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
c)Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

heri mengatakan...

tapi sekarang bkn kok ngeluarin skepnya disitu ditulis Masa Kerja Pensiun tidak mengakui masa kerja sebelum cpns ya? apa peraturannya sudah berubah?

biroCrazy.com mengatakan...

nice share gan...
sekedar menambahkan bahwa pangkat pengabdian itu tmt nya di awal bulan dilahirkan, berbeda dengan pensiun yg tmtnya setelah bulan lahir

Unknown mengatakan...

kalo saya TMT CPNS 1 maret 2009 gol awal III/a, sampe sekarangmasa kerja golongan saya berapa?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)