Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti yang diatur dalam peraturan ini, kecuali cuti di luar tanggungan negara, adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Cuti di luar tanggungan negara bukan hak PNS. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, umpamanya seorang PNS wanita untuk mengikuti suaminya yang ditugaskan di luar negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya