Ujian Dinas

Selasa, 11 Januari 2011

Pertanyaan
Saya seorang PNS staf tata usaha sebuah SMP Negeri. Golongan saya II/d TMT 1 April 2008 dengan masa kerja 15 tahun. Pendidikan terakhir SMEA. Kapan saya naik pangkat ke III/a, apakah saya harus mengikuti ujian dinas atau ujian PI. Terima kasih.

Jawaban
Anda tidak perlu ikut ujian PI (UKPPI), namun sebagai informasi tentang UKPPI bisa dilihat di sini. Anda tidak mempunyai ijazah S1 dan tidak menduduki jabatan fungsional tertentu sehingga kenaikan pangkat Anda ikut kenaikan pangkat reguler. Salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) ke Penata Muda (III/a) harus lulus Ujian Dinas. Jika Anda telah lulus Ujian Dinas dan memenuhi persyaratan yang lain maka kenaikan pangkat Anda berikutnya (ke golongan III/a) adalah 1 April 2012 (reguler tiap 4 tahun). Dasar hukum pelaksanaan Ujian Dinas adalah PP Nomor 99 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2002, Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002, dan peraturan lain di masing-masing daerah/instansi.

PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I (III/d) untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat yang ditentukan, harus pula lulus Ujian Dinas. Ujian Dinas dibedakan dalam 2 tingkat, yaitu:

  1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a)
  2.  Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).

Ujian Dinas diberikan kepada PNS yang: 
  1. memenuhi Pangkat, golongan ruang dan masa kerja tertentu;
  2.  tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, menerima uang tunggu, atau cuti di luar tanggungan negara.
Dikecualikan dari Ujian Dinas bagi PNS yang: 
  1. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
  2.  akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  3. akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan;
  4. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  5. telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan ijazah lain yang setara, atau ijazah Doktor (S3) untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  6. menduduki jabatan fungsional tertentu.

Ujian Dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat yang lebih tinggi. Apabila ternyata PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam Ujian Dinas, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam Ujian Dinas berikutnya pada tingkat yang sama. Untuk persyaratan, berkas pendaftaran, waktu pendaftaran, waktu pelaksanaan, materi ujian, dan lain-lain tergantung pada masing-masing daerah/instansi.  

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)