Malapetaka 15 Januari

Kamis, 15 Januari 2026

Dalam jagat sinema banyak peristiwa sejarah yang diabadikan dalam bentuk film. A Taxi Driver (2017) dari Korea Selatan menjadi salah satunya. Film yang dibuat berdasarkan kisah nyata ini mengisahkan Kim Man-seob, seorang ayah tunggal yang bekerja sebagai sopir taksi di Kota Seoul. Fokus hidupnya sangat pragmatis, yaitu mencari uang untuk membayar tunggakan sewa rumah dan memastikan anak perempuannya hidup dengan layak. Baginya, demonstrasi mahasiswa yang mulai marak pada tahun 1980 hanyalah gangguan lalu lintas yang merugikan produktivitas harian. 


Namun, perjalanan membawa seorang jurnalis Jerman ke Kota Gwangju yang bergejolak mengubah segalanya. Saat Man-seob menembus blokade militer, ia tidak lagi melihat mahasiswa sebagai pengacau, melainkan sebagai anak-anak muda yang dipukuli, ditembaki, dan dibungkam oleh senjata yang dibayar dengan pajak mereka sendiri. Transformasi Man-seob dari seorang sopir yang oportunis menjadi pahlawan yang mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan rekaman video bukti kekejaman militer menjadi inti dari film ini. Ia menyadari bahwa di balik kemacetan jalanan yang ia keluhkan, ada harga mahal bernama kebenaran yang sedang dipertaruhkan di bawah lars sepatu laras panjang.


Film ini menjadi sangat relevan bagi publik Indonesia karena ia memotret luka yang serupa dengan apa yang terjadi di Jakarta tepat 52 tahun silam. Jika Gwangju memiliki Mei 1980, maka Indonesia memiliki Januari 1974, sebuah fragmen sejarah yang kita kenal sebagai Malapetaka Lima Belas Januari atau Malari. Keduanya memiliki benang merah yang identik: jalanan kota yang membara, mahasiswa yang turun ke jalan, dan rakyat kecil yang terjepit di antara idealisme perubahan serta represivitas aparat.


Pada 15 Januari 1974, Jakarta tidak hanya macet namun lumpuh dan membara. Apa yang bermula sebagai aksi unjuk rasa mahasiswa menyambut kedatangan Perdana Menteri Jepang, Kakuei Tanaka, dengan cepat bereskalasi menjadi kerusuhan. Kawasan perdagangan berubah menjadi lautan api. Simbol-simbol kemakmuran yang saat itu identik dengan produk Jepang, seperti mobil Toyota dan motor Honda, dijungkirbalikkan dan dibakar di tengah jalan. Asap hitam membumbung tinggi, menutupi langit Jakarta, menandai berakhirnya bulan madu antara rakyat dan rezim Orde Baru yang baru berusia sewindu.

Mengubur Daulat Rakyat

Rabu, 14 Januari 2026

Demokrasi Indonesia tengah ditarik kembali ke dalam mesin waktu. Narasi yang dibangun oleh koalisi besar di Senayan tentang pengembalian Pilkada ke tangan DPRD adalah bentuk nostalgia yang berbahaya terhadap sentralisme Orde Baru. Dengan dalih menghemat biaya, para elite partai sedang bersiap melakukan “kudeta kultural” terhadap hak pilih. Di balik meja perundingan, mandat rakyat coba ditukar dengan stabilitas semu dan kenyamanan oligarki.


Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 20 Desember 2025 resmi mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD. Genderang ini segera diamini oleh Gerindra, PAN, Nasdem, hingga PKB. Secara kalkulasi parlemen, “koalisi pengembalian mandat” ini memegang kendali atas kursi DPR. Mereka memiliki angka yang lebih dari cukup untuk mengubah UU Pemilu pada 2026 nanti. Namun, di balik angka-angka tersebut, terselip sebuah pertanyaan fundamental: apakah kita sedang memperbaiki demokrasi atau sedang melakukan pengkhianatan kultural terhadap jati diri bangsa yang telah bermetamorfosis sejak Reformasi?


Untuk memahami ke mana kita akan pergi, kita harus melihat dari mana kita berasal. Selama sekitar 30 tahun rezim Orde Baru, kepala daerah bukanlah “milik” rakyat, melainkan perpanjangan tangan pusat. Pemilihan di DPRD kala itu hanyalah panggung sandiwara untuk melegitimasi daftar nama yang sudah direstui di Jakarta.


Secara historis, Pilkada langsung yang dimulai pada 2005 adalah upaya memutus rantai patronase tersebut. Ia adalah janji suci pasca-1998 bahwa orang biasa dari pelosok daerah bisa menjadi pemimpin tanpa harus “menyembah” pada elite di gedung dewan. Jika hari ini para politisi ingin mengembalikan sistem ke tangan DPRD, mereka sebenarnya sedang menawarkan nostalgia sentralisme yang pernah kita tumbangkan dengan darah dan air mata. Kita seperti diajak mundur ke era di mana rakyat dianggap “belum dewasa” untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah

Selasa, 13 Januari 2026

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang digulirkan melalui Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 bukan sekadar urusan teknis elektoral. Di balik dalih efisiensi anggaran dan interpretasi atas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, terdapat pertaruhan fundamental mengenai kedaulatan hukum. Apakah mandat “dipilih secara demokratis” dapat direduksi menjadi sekadar prosedur di gedung dewan tanpa mencederai hak konstitusional warga negara yang telah mapan selama dua dekade?


Kubu pro-DPRD yang kini menguasai 64,32% kursi di parlemen, yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PAN, kerap berargumen bahwa Pilkada tidak langsung adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Namun, teori hukum mengenal prinsip non-retrogression, di mana negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru menurunkan level perlindungan atau pemenuhan hak-hak asasi manusia (termasuk hak politik) yang sudah ada sebelumnya. Menghilangkan hak suara jutaan rakyat secara mendadak demi efisiensi fiskal adalah bentuk degradasi demokrasi yang sulit diterima secara nalar hukum.


Pangkal debat hukum ini terletak pada ambiguitas Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Kubu pro-DPRD berpegang pada frasa “dipilih secara demokratis”, yang menurut mereka tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung. Dalam perspektif hukum tata negara yang sempit, pemilihan oleh DPRD dianggap tetap demokratis karena DPRD adalah representasi rakyat (demokrasi perwakilan).


Namun, demokrasi tidak boleh dimaknai hanya sebagai prosedur mekanis. Analisis hukum progresif melihat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2). Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, maka hak pilih warga negara telah bertransformasi menjadi hak konstitusional yang harus dilindungi. Secara teori hukum, mencabut hak yang sudah diberikan dan dinikmati oleh rakyat tanpa alasan keadaan darurat yang mendesak adalah bentuk degradasi hak asasi manusia dalam berpolitik.

Roh Soeprapto

Senin, 12 Januari 2026

Pernahkah Anda membayangkan sebuah pengadilan di mana sang penegak hukum justru duduk di kursi pesakitan? Ironi ini merupakan realitas pahit yang terus menghiasi tajuk berita kita. Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan dengan berita beberapa jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini seperti menyiram garam di atas luka lama masyarakat yang mendambakan keadilan yang bersih.


Jaksa, yang secara filosofis adalah dominus litis atau pengendali perkara, seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun, ketika benteng itu sendiri roboh karena rayuan rupiah, kita dipaksa bertanya: Apa yang salah dengan korps berseragam cokelat ini?


Sering kali ketika ada jaksa yang tertangkap, dalih yang muncul adalah “itu hanya perbuatan oknum”. Namun, jika kita menengok data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), istilah “oknum” rasanya tidak lagi memadai. ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2006 hingga 2025, setidaknya ada 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi.


Angka 45 mungkin terdengar kecil dibandingkan total ribuan jaksa di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa satu jaksa yang korup dapat merusak puluhan atau bahkan ratusan perkara. Korupsi di sektor yudisial adalah crime of trust, kejahatan terhadap kepercayaan. Ketika satu jaksa menerima suap untuk meringankan tuntutan atau menghilangkan barang bukti, maka esensi keadilan saat itu juga mati.

Paradoks Retorika Asing

Minggu, 11 Januari 2026

Dalam jagat politik Indonesia, “kekuatan asing” telah lama menempati posisi istimewa dalam struktur naskah pidato kenegaraan. Ia adalah tokoh antagonis yang sempurna: misterius, tak berwajah, namun efektif untuk memantik api nasionalisme. Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan terbaru (termasuk pidatonya di Kejaksaan Agung pada Desember 2025) kembali menghidupkan narasi ini. Ia menegaskan adanya kekuatan asing yang tidak menghendaki Indonesia maju.


Namun, jika kita menelaah lebih dalam antara kata yang terucap di podium dengan langkah kaki yang melintasi karpet merah di berbagai ibu kota dunia, kita akan menemukan sebuah paradoks yang perlu dibedah secara jernih. Sepanjang tahun 2025 saja, Presiden tercatat melakukan 34 kali kunjungan luar negeri. Dualitas ini memicu pertanyaan mendasar: apakah “asing” adalah musuh kedaulatan, atau justru penopang legalitas pembangunan kita?


Penggunaan musuh imajiner bernama “asing” sebenarnya bukan barang baru dalam sejarah kita. Jika Soekarno menggunakan narasi Nekolim untuk membangun harga diri bangsa dengan jargon konfrontatif "Go to hell with your aid", kepemimpinan saat ini berada pada spektrum yang berbeda. Pada era Jokowi, isu “asing” digunakan secara teknis untuk melegitimasi nasionalisasi aset melalui skema business-to-business seperti pada kasus Freeport.


Prabowo tampaknya mencoba menggabungkan keduanya. Ia menggunakan api nasionalisme ala Soekarno, namun tetap berpijak pada realitas ketergantungan ekonomi yang dalam. Bedanya, hari ini kita mengutuk “asing” di podium, namun tetap mengikatkan diri pada perjanjian-perjanjian internasional yang secara hukum membatasi ruang gerak kedaulatan kita sendiri.

Menguji Muruah UU ITE

Sabtu, 10 Januari 2026

Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati, seorang warga yang dituntut satu tahun penjara akibat unggahannya di media sosial, kembali menempatkan wajah penegakan hukum kita di bawah perhatian publik. Kasus ini bukan sekadar statistik baru dalam daftar panjang polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan sebuah gejala dari kegagalan kita dalam menyeimbangkan antara hak atas reputasi dan hak atas kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi kehormatan warga dari fitnah. Di sisi lain, ruang digital adalah katup pengaman demokrasi tempat publik menyuarakan keluhan atas ketidakadilan. Ketika katup ini justru menjadi jerat pidana, kita perlu bertanya: di mana letak keadilan substantif yang dicita-citakan?


Akar persoalan dari tuntutan terhadap Laras Faizati masih bermuara pada elastisitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (yang kini melalui revisi kedua menjadi Pasal 27A). Meskipun regulasi ini telah berulang kali dikritik dan diperbaiki, implementasinya di lapangan sering kali masih bersifat legalistik-formalistik. Penegak hukum cenderung terpaku pada teks undang-undang tanpa menggali lebih dalam aspek mens rea atau niat jahat dari si pengunggah.


Dalam teori hukum pidana, sebuah perbuatan hanya dapat dihukum jika terdapat niat jahat (animus injuriandi) untuk menyerang kehormatan seseorang. Jika sebuah unggahan lahir dari pengalaman pahit subjektif, upaya membela diri, atau sekadar menceritakan kronologi peristiwa yang dialami secara nyata, maka unsur niat jahat tersebut seharusnya gugur. Memidana suara yang lahir dari keresahan tanpa melihat konteks sosiologisnya adalah bentuk kekerasan hukum yang hanya akan melanggengkan rasa takut di masyarakat. Hal ini menciptakan paradoks: di satu sisi kita didorong untuk melek digital, namun di sisi lain kita diancam oleh bayang-bayang jeruji besi saat menggunakan jempol untuk bersuara.


Publik patut menagih komitmen penegak hukum terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri) tahun 2021. Pedoman ini lahir sebagai instrumen agar aparat tidak mudah mengkriminalisasi warga. Di dalamnya ditegaskan bahwa penyampaian kenyataan, penilaian, hasil evaluasi, atau pendapat bukanlah tindak pidana pencemaran nama baik. Pedoman ini seharusnya menjadi kompas bagi jaksa dalam menyusun tuntutan.

Pertemanan, Pertemuan, dan Kebersamaan

Jumat, 09 Januari 2026

Ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa waktu adalah uang, namun bagi keluarga besar CP 04 ASN 05, waktu justru menjadi pengikat yang erat. Bayangkan saja, dua puluh satu tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk berjalan beriringan dalam sebuah pengabdian negara. Maka, ketika kalender menunjuk pada momen istimewa ini, tak ada cara yang lebih puitis untuk merayakannya selain berkumpul bersama di bawah naungan saksi bisu sejarah: Benteng Van Den Bosch, atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai Benteng Pendhem di Ngawi.


Memilih Benteng Pendhem sebagai lokasi acara bukan sekadar mencari tempat makan yang nikmat, melainkan tentang meresapi makna ketangguhan. Benteng yang dibangun pada abad ke-19 ini memiliki keunikan arsitektur yang jarang ditemui. Nama pendhem (terpendam) disematkan karena benteng ini sengaja dibangun lebih rendah dari tanah sekitarnya, dikelilingi oleh tanggul tinggi yang membuatnya seolah bersembunyi dari pandangan luar.


Di Benteng Cafe, yang menempati salah satu sudut bangunan bersejarah ini, kesan kaku dan dingin khas peninggalan kolonial seketika mencair. Cahaya mentari pagi menyelinap masuk melalui jendela-jendela kayu besar yang masih kokoh, menyentuh lengkungan bata merah yang ikonik. Tekstur bata yang sengaja diekspos memberikan sentuhan estetik sekaligus dramatis pada pertemuan pagi itu, menciptakan suasana yang intim namun tetap megah. Di sinilah sejarah masa lalu bersanding harmoni dengan tawa masa kini.


Di dalam ruangan dengan langit-langit tinggi tersebut, sebuah meja kayu panjang menjadi pusat gravitasi. Di sinilah ruh sesungguhnya dari acara bertajuk “Happy Anniversary 21th CP 04 ASN 05” berada. Pada wajah-wajah yang penuh binar kebahagiaan. Tak ada lagi sekat pangkat atau kaku formalitas kantor. Yang tersisa hanyalah obrolan hangat dan kenangan-kenangan lama yang diputar kembali melalui memori kolektif mereka.

Sanksi bagi Oknum

Institusi Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berada dalam sorotan tajam publik. Di satu sisi, korps baju cokelat ini sedang berupaya membangun citra positif melalui berbagai penanganan kasus korupsi kakap. Namun, di sisi lain, integritas institusi kerap kali tergerus oleh perilaku oknum yang terjebak dalam praktik penyimpangan, mulai dari pemerasan terhadap warga sipil hingga keterlibatan dalam sindikasi “jual-beli” perkara. Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antikorupsi terhadap beberapa oknum jaksa menjadi alarm keras bahwa ada persoalan yang belum tuntas di balik jubah toga penuntut umum.


Persoalan ini bukan sekadar masalah moralitas personal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam mengelola kewenangan. Sebagaimana ditegaskan dalam editorial Media Indonesia bertajuk “Perberat Sanksi Aparat Pelanggar Hukum”, sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya tidak boleh disamakan dengan pelaku kriminal biasa. Ada beban pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang harus dibayar dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.


Secara yuridis, posisi jaksa sangatlah sentral dan dominan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Asas Dominus Litis menempatkan jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Berdasarkan Pasal 139 dan 140 KUHAP, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan.


Namun, kewenangan besar ini mengandung risiko yang tinggi. Dalam praktiknya, diskresi penuntutan sering kali menjadi “wilayah abu-abu” yang minim pengawasan. Absennya mekanisme kontrol yudisial (judicial control) yang kuat terhadap keputusan jaksa dalam fase pra-penuntutan memberikan ruang bagi terjadinya negosiasi pasal dan tuntutan di bawah meja. Secara hukum, ketika kekuasaan penuntutan memonopoli nasib subjek hukum tanpa adanya imbangan (checks and balances) yang memadai, maka hukum berisiko berubah fungsi menjadi instrumen pemerasan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini bukan hanya mencederai korban secara materiil, tetapi juga meruntuhkan kepastian hukum yang menjadi pilar negara demokratis.

 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (118) oase (102) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)