Seorang PNS yang ingin melanjutkan studi pada pendidikan formal tertentu ”biasanya” diharuskan mendapatkan izin kepada pejabat yang berwenang. Kenapa saya sebutkan ”biasanya”, karena ketentuan tentang hal ini (yakni keharusan izin belajar) bergantung pada masing-masing instansi. Bahkan ada pula instansi yang tak mengaturnya sama sekali.
Regulasi tentang kewajiban izin belajar mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Presiden, sepengetahuan saya belum ada. Akibatnya tidak ada standar baku. Ditunjang dengan semangat otonomi daerah, masing-masing Pemda pun membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kecocokan daerahnya.
Memang sih ada petunjuk dari pemerintah pusat yaitu berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004. Selain itu ada juga petunjuk dari Menteri Dalam Negeri berupa surat Nomor 802/303/SJ tanggal 9 Januari 1990. Surat dari Mendagri ini tentunya jauh sebelum diterapkannya otonomi daerah sebagai imbas reformasi tahun 1998. Pada masa itu Mendagri masih menjadi atasan dari Kepala Daerah sehingga aturannya pun melekat di daerah.
Pada prinsipnya izin belajar diberikan dengan catatan pelaksanaan pendidikan dilakukan di luar jam dinas sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas, biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan, dan telah berstatus PNS (bukan CPNS). Ada perbedaan ketentuan antara Mendagri 1990 dan Menpan 2004. Mendagri 1990 mensyaratkan pemenuhan pangkat/golongan dan masa kerja. Misalnya untuk pendidikan ke S1 minimal II/b dengan masa kerja 1 tahun, untuk S2 minimal II/c dengan masa kerja 2 tahun, dan sebagainya. Sedangkan menurut Menpan 2004 cukup dengan bekerja sebagai PNS selama 2 tahun untuk mengikuti semua jenjang pendidikan, namun ditambah dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau diberhentikan sementara.
Tahun 2001 Mendagri mengeluarkan aturan baru (Kepmendagri Nomor 47/2001) tentang izin belajar yang hanya mengikat bagi PNS di lingkungan Kemendagri. Dengan demikian PNS di luar itu tidak diatur. Sesuai dengan semangat otonomi daerah maka masing-masing Pemda membuat aturan sendiri.
Saya berikan beberapa contoh daerah/instansi dan produk hukumnya yang mengatur secara internal pegawainya dalam pemberian kesempatan pendidikan/izin belajar.
Regulasi tentang kewajiban izin belajar mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Presiden, sepengetahuan saya belum ada. Akibatnya tidak ada standar baku. Ditunjang dengan semangat otonomi daerah, masing-masing Pemda pun membuat aturan sendiri yang disesuaikan dengan kecocokan daerahnya.
Memang sih ada petunjuk dari pemerintah pusat yaitu berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004. Selain itu ada juga petunjuk dari Menteri Dalam Negeri berupa surat Nomor 802/303/SJ tanggal 9 Januari 1990. Surat dari Mendagri ini tentunya jauh sebelum diterapkannya otonomi daerah sebagai imbas reformasi tahun 1998. Pada masa itu Mendagri masih menjadi atasan dari Kepala Daerah sehingga aturannya pun melekat di daerah.
Pada prinsipnya izin belajar diberikan dengan catatan pelaksanaan pendidikan dilakukan di luar jam dinas sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas, biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan, dan telah berstatus PNS (bukan CPNS). Ada perbedaan ketentuan antara Mendagri 1990 dan Menpan 2004. Mendagri 1990 mensyaratkan pemenuhan pangkat/golongan dan masa kerja. Misalnya untuk pendidikan ke S1 minimal II/b dengan masa kerja 1 tahun, untuk S2 minimal II/c dengan masa kerja 2 tahun, dan sebagainya. Sedangkan menurut Menpan 2004 cukup dengan bekerja sebagai PNS selama 2 tahun untuk mengikuti semua jenjang pendidikan, namun ditambah dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau diberhentikan sementara.
Tahun 2001 Mendagri mengeluarkan aturan baru (Kepmendagri Nomor 47/2001) tentang izin belajar yang hanya mengikat bagi PNS di lingkungan Kemendagri. Dengan demikian PNS di luar itu tidak diatur. Sesuai dengan semangat otonomi daerah maka masing-masing Pemda membuat aturan sendiri.
Saya berikan beberapa contoh daerah/instansi dan produk hukumnya yang mengatur secara internal pegawainya dalam pemberian kesempatan pendidikan/izin belajar.
- Pemprov Jawa Timur dengan Pergub Nomor 71 Tahun 2011
- Pemkab Malang dengan Perbup Nomor 7 Tahun 2011
- Pemkab Grobogan dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2009
- Pemkab Sleman dengan Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2004
- Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Menteri Nomor 13 Tahun 2002
- Kementerian Kimpraswil dengan Keputusan Menteri Nomor 168 Tahun 2004.
Tapi ternyata ada juga instansi yang tidak mensyaratkan adanya izin belajar bagi pegawainya yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal tertentu. Atau mungkin memang sengaja tidak membuatnya karena merasa ketentuannya cukup diatur dalam SE Menpan 2004. Beberapa daerah atau instansi tinggal mencomotnya.
Sebenarnya apa sih fungsi dari surat izin belajar itu? Ini ada kaitannya dengan kenaikan pangkat. Salah satu syarat untuk mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah adalah harus memiliki surat izin belajar dari pejabat berwenang. Tapi ini sebenarnya tidak berlaku mutlak karena tidak semua instansi mewajibkannya. Bisa jadi karena payung hukum kewajiban izin belajar tidak berupa UU atau PP. Seperti saya singgung di muka bahkan ada instansi yang tak mengaturnya sama sekali.
Instansi atau daerah yang memiliki payung hukum di internal masing-masing bentuknya beragam. Bisa berupa peraturan, keputusan, atau surat edaran. Isinya tentu saja bervariasi. Ada yang sekaligus mengatur antara izin belajar dan ujian penyesuaian ijazah. Ada yang ”mudah”, ada yang ”sulit”.
Istilah ”mudah” itu merujuk pada ketiadaan syarat memiliki surat izin belajar untuk mengikuti ujian penyesuaian. Kalaupun ada tidak perlu mencapai pangkat dan masa kerja minimal. Sedangkan istilah ”sulit” adalah kebalikannya. Variannya misalnya ada yang izin belajar dan ujian penyesuaiannya mudah. Ada yang kedua-duanya mudah. Ada yang izinnya saja yang mudah, namun ujiannya sulit. Atau sebaliknya. Bahkan bisa jadi ditambah dengan proses pengurusan kenaikan pangkatnya yang mudah atau sulit.
PNS kuliah/sekolah ==> izin belajar ==> lulus/punya ijazah ==> ujian penyesuaian ==> lulus ujian ==> naik pangkat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya