Kesaktian Izin Belajar

Selasa, 13 Maret 2012

Berita di REPUBLIKA tanggal 19 Desember 2011 berjudul “Ratusan Guru Diduga Gunakan Surat Izin Belajar Palsu”, menghentak. Ratusan guru PNS di Kabupaten Purwakarta diduga telah menggunakan surat izin belajar palsu. Surat izin belajar ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Akan tetapi BKD tak merasa telah mengeluarkan surat tersebut. Surat ini menjadi keharusan bagi guru PNS yang telah melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi. Fungsinya untuk mempermudah kenaikan pangkat. Akan tetapi, ternyata di lapangan banyak yang mengantongi surat izin palsu tersebut.

Salah satu indikator pemalsuannya, yaitu pada tanda tangan Kepala BKD. Pada surat izin palsu, tanda tangan kepala BKD ini melalu proses scanner. Bahkan, surat izin belajar ini diduga telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Kabarnya, untuk mendapatkannya harus ditebus dengan uang antara Rp 500 sampai 600 ribu.

Guru, sekali lagi guru, yang mestinya digugu lan ditiru menjadi berita, menjadi bulan-bulanan (akibat ulah sendiri). Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Guru memalsukan proses pendidikannya, lalu apa hasil yang diperoleh anak didiknya. Jangan heran timbunan masalah tak henti-henti menggelayuti negeri ini. Salah siapa ini? Bukan salah bunda mengandung, salahkan bapak yang menaruh sarung, hehehe... Ulah segelintir oknum menyebabkan coreng moreng rekan-rekan lain yang tak tahu apa-apa. Inget ye kate-kate ane, itu pan hanya oknum. Biar aman, biar gue kagak disemprot ame gure eh guru.

Kembali ke kasus semula. Seberapa saktikah selembar surat izin belajar bagi pengembangan karir seorang PNS. Memang, lazimya PNS yang hendak dan sedang menempuh pendidikan formal tertentu mengajukan izin belajar kepada pejabat berwenang. Hal ini menjadi semacam kewajiban walaupun tak jelas apa sanksinya jika tak memiliki.

UU Kepegawaian yang bertahun 1974 dan 1999 tak mengaturnya. Demikian pula Peraturan Pemerintah, belum pernah saya menemui pasal, ayat, dan butir yang mengatur izin belajar. Saya juga belum menemukan dalam bentuk Perpres maupun Keppres. Beda dengan tugas belajar yang tercantum dalam PP tentang Kenaikan Pangkat. Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah berupa edaran Menpan bertahun 2004. Tapi di situ pun tak ada klausul kewajiban PNS yang menempuh pendidikan harus memiliki izin belajar. Yang ada hanya batasan-batasan, baik berupa usia, masa kerja, dan sebagainya.

Lalu kenapa sebagian PNS mati-matian mengejar surat izin belajar. Ternyata ini ada kaitannya dengan kenaikan pangkat. Beberapa instansi dan daerah mensyaratkan adanya surat izin belajar bagi PNS yang ingin mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. Lulusnya PNS dalam UKPPI menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Lebih mudahnya saya berikan contoh berikut. Dodong melamar PNS dengan bekal ijazah SMA dan diterima dalam golongan II/a. Sambil kerja ia pun kuliah S1. Empat tahun berselang ia lulus. Saat itu golongannya sudah naik ke II/b. Berdasarkan aturan karena memiliki S1 ia dapat naik ke golongan III/a. Berarti tanpa melalui II/c dan II/d, padahal masing-masing tingkatan itu membutuhkan waktu 4 tahun, bisa ngirit minimal 8 tahun. Tapi syaratnya ia harus lulus dulu UKPPI baru dinaikkan pangkatnya. Nah, salah satu syarat ikut UKPPI itulah yang harus memiliki surat izin belajar.

Pengurusan izin belajar ini tidak sama antar instansi. Dengan semangat otonomi daerah masing-masing Pemda memiliki kebijakan tersendiri, di samping karena tidak ada aturan baku (kecuali surat edaran dari Menpan tadi). Ada yang mudah, ada yang sulit. Bagi PNS yang instansi atau daerahnya dirasa sulit baginya itulah yang kerap dituduh menghambat peningkatan ilmu pengetahuan. Kenapa sih untuk menempuh pendidikan saja perlu aturan bertele-tele. Toh, sekolah atau kuliahnya itu pun memakai biaya sendiri dan dilakukan di luar jam dinas.

Kapan pun dan dalam status apa pun, semangat mencari ilmu memang baik dan perlu didukung. Pun seorang PNS, entah itu tua maupun muda, pejabat atau staf, pria atau wanita. Kata mutiara pun berujar carilah ilmu hingga ke negeri Cina! Menurut saya, mencari ilmu adalah satu hal, sedangkan izin belajar adalah hal lain. Mencari ilmu adalah kebutuhan, sedangkan izin belajar sekedar proses administrasi.

Kenapa musti galau. Sekarang apa yang menjadi motif PNS menempuh pendidikan. Ingin mencari ilmu, menambah wawasan, memperkaya pengetahuan. Ataukah sekedar mendapatkan lembar ijazah, untuk ikut UKPPI, untuk naik pangkat. Latar belakang motif inilah yang menentukan seberapa saktinya lembar surat izin belajar bagi PNS.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

jangankan surat izin belajar, Ijasah S1 Aspal saja sangat mudah didapatkan di Universitas-universitas swasta di kaltim tentu saja lewat jalan di beli.ini dibuktikan dengan lolosnya beberapa PNS depkumham Kaltim yang melakukan penyesuaian kepangkatan ke Gol.III tgl 13 Maret 2012 kemarin Padahal mereka tidak pernah kuliah.dan sangat aneh pihak Kepegawaian Kanwil depkumham kaltim tidak mengetahui bahwa ijasah S1 mereka adalah aspal. karena universitas yg mengeluarkan ijasah letaknya di ibukota propinsi (samarinda dan balikpapan), sedangkan mereka sendiri berkantor dan berdomisili ratusan kilometer dari universitas tersebut, gak mungkin kan mereka kuliah setiap hari, apalagi ada ketentuan dari depkumham untuk tidak meloloskan ijasah S1 yang didapat dari kuliah jarak jauh dan kuliah sabtu-minggu.tapi pihak kepegawaian kanwil kaltim malah meloloskan ijasah S1 yang dibeli.....mau jadi apa Indonesia kalau PNSnya dipenuhi dengan PNS curang seperti mereka..sama negara saja mereka berani menipu apalagi sama rakyat biasa......

wurianto saksomo mengatakan...

turut prihatin

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)