Perpanjangan Pensiun Penyuluh

Jumat, 03 Februari 2012

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010, maka bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluhan Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan Batas Usia Pensiun (BUP)-nya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan ini diatur dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010.

Perpanjangan ini tanpa melihat aspek sebagaimana perpanjangan BUP beberapa jabatan lain (seperti keahlian, pengalaman, prestasi, moral integritas, kaderisasi, dan kesehatan). Prosedurnya adalah  harus ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Untuk satu kali masa perpanjangan paling lama 2 tahun dan dapat ditetapkan untuk masa perpanjangan berikutnya paling lama 2 tahun setelah mendapat pertimbangan Baperjakat.

Tidak semua jenjang jabatan dalam Penyuluh dapat diperpanjang. Untuk Penyuluh Perikanan hanya yang berjenjang Madya dan Utama (Golongan IV/a hingga IV/e) yang dapat diperpanjang. Sedangkan jenjang di bawah itu BUP-nya tetap 56 tahun.

Untuk Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Kehutanan dalam jenjang Madya dan Utama (Golongan IV/a ke atas) BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Jika saat PP itu ditetapkan (yakni tanggal 27 Agustus 2010) telah menduduki jenjang Penyelia dan Muda (Golongan III/c dan III/d) maka BUP-nya juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Contohnya ia Penyuluh Pertanian yang naik jenjang ke Penyuluh Pertanian Penyelia pada 1 Januari 2010, maka dengan demikian BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun, karena pengangkatannya sebelum 27 Agustus 2010.

Untuk Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan Muda (Golongan III/c dan III/d) yang diangkat sebelum 27 Agustus 2010 dan kemudian diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan Muda maka BUP-nya dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Contohnya ia Penyuluh Pertanian Muda terhitung mulai 1 April 2010, kemudian pada 1 April 2011 dialihkan menjadi Penyuluh Perikanan Muda, maka BUP-nya tetap dapat diperpanjang 60 tahun. Dalam ketentuan seharusnya hanya Penyuluh Perikanan jenjang Madya dan Utama saja yang dapat diperpanjang BUP-nya. Namun karena sebelumnya ia telah menduduki jenjang Penyuluh Pertanian Penyelia atau Muda, maka BUP-nya pun dapat diperpanjang.

Selain ketentuan di atas, maka BUP Penyuluh tetap 56 tahun. Hal ini sama dengan PNS pada umumnya, terutama yang tidak menduduki jabatan-jabatan fungsional tertentu.

PP Nomor 55 Tahun 2010 ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986. Kepres tersebut mengatur ketentuan batas usia pensiun Penyuluh Pertanian. Meskipun isinya adalah dapat diperpanjangnya BUP jenjang-jenjang tertentu dalam jabatan Penyuluh Pertanian, tapi dalam prakteknya dari tahun 1986 hingga 2010 itu BUP Penyuluh Pertanian otomatis 60 tahun tanpa proses perpanjangan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Justru Perpres 55 /2010 wujud killing field bagi penyuluh pertanian, kata "dapat" menjadi multi tafsir BKD dengan menambah persyaratan spesipik lokal (Baperjakat)celah pembunuhan karakter. Anehnya BKN mengeluarkan pernyataan diskriminatif, kok cuma penyuluh perikanan dan kehutanan kelahiran 1954 tanpa penyuluh "Pertanian" memangnya bapak di BKN itu tidak baca UU.SP3K ? dari A.Hutauruk - Nias

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)