Ayo Ngitung ABK

Minggu, 26 Februari 2012

Rencananya (mungkin masih kabar burung) kantor saya akan membuat analisis beban kerja (ABK) seluruh pegawai sekabupaten. Untuk itu akan dibentuk tim yang terdiri dari beberapa personel BKN dan mungkin juga beberapa personel kantor lain. Penghitungan ABK merupakan salah salah satu syarat yang harus dilakukan pemda di masa moratorium agar dapat mengajukan formasi pegawai di kala moratorium berakhir.

Sebenarnya ini merupakan tugas instansi lain, yakni Bagian Organisasi sesuai dengan tupoksinya. Bayangkan, pekerjaan yang melekat pada sebuah instansi dan dikerjakan sepanjang tahun anggaran kini digarap oleh sebuah tim ad hoc yang masa kerjanya hanya beberapa bulan saja. Luar biasa. Mission imposible, kata beberapa kawan saya. Saya tak tahu apakah nanti saya masuk menjadi anggota tim seperti pembentukan tim-tim sebelumnya atau tidak. Cuma saya pernah ikut (disuruh ikut) sosialisasi RAB antara BKD dan Bagian Organisasi, tapi itu pun tak penuh saya ikuti karena saya ada keperluan lain. Hingga hari ini tim itu pun belum terbentuk, jadi susunan anggota, cara kerja, dan sebagainya belum diketahui. Yang jelas tentu saja Bagian Organisasi merasa terbantu jika tim ini benar-benar terbentuk melakukan pekerjaan yang mestinya ia lakukan.

Pada dasarnya ABK ini menghitung berapa beban kerja seorang pegawai dalam mengerjakan dan menyelesaikan tugas. Perhitungannya rumit, ada beberapa pendekatan. Sebelumnya harus ada yang namanya analisis jabatan (anjab). Fungsinya menentukan nama jabatan dan uraian pekerjaannya. Setiap pegawai harus mempunyai jabatan, dan dari setiap jabatan itu harus memiliki uraian pekerjaan atau pekerjaan-pekerjaan apa yang setiap harinya ia selesaikan atau kerjakan. Pembuatan anjab juga merupakan wilayah kerja Bagian Organisasi. Kebetulan juga pembuatan anjab ini terbantu dengan pelaksanaan perhitungan kebutuhan pegawai yang dilakukan oleh tim ad hoc yang difasilitasi oleh BKD.

Sekarang hitung-hitungan tentang ABK. Kira-kira realistis tidak dilakukan hanya dalam jangka waktu beberapa bulan, katakanlah dua bulan dengan anggota tim berjumlah 10 orang. Tapi realistis atau tidak, musti dijalankan, tidak ada kata-kata tidak mungkin. Yang mungkin dilakukan adalah membuat skala prioritas.

Jumlah pegawai sekabupaten adalah 14 ribu. Masing-masing harus punya anjab dan ABK. Informasi dari Bagian Oganisasi, mereka telah melakukan ABK dalam satu tahun itu antara 8-10 satker. Saya kurang paham sudah berapa tahun kegiatan ini dilakukan. Kalau dari Menpan, telah diterbitkan sebuah keputusan tentang tata cara menghitung ABK sejak tahun 2004 lalu. Jadi kalau dihitung hingga sekarang (2011, anggap saja 2012 belum dilakukan dan mulainya 2005) semestinya ada jarak waktu 7 tahun. Kalau masing-masing tahun berhasil membuat ABK 10 satker, maka harusnya sekarang telah terkumpul 70 satker. Dan, yah....selesailah tugas itu, karena dalam satu kabupaten jumlah satkernya tak sampai 70.

Nyatanya pekerjaan itu masih menjadi PR. Wakkkk!!! Glodaggg!!! Berat nian. Meskipun tidak pernah ikut diklat tentang Anjab dan ABK (lagian memang bukan tugas saya) saya sempatkan membaca keputusan Menpan itu. Tulisannya panjang. Sebagian saya paham, tapi selebihnya masih agak bingung. Kadang saya berpikir sepertinya ada yang tidak sesuai antara apa yang tertulis dengan yang tersampaikan secara lisan, antara peraturan satu dengan peraturan lainnya, antara yang diminta dengan filosofi aturan, dan sebaginya. Tapi sudahlah wong itu memang pekerjaan orang lain. Biar merekalah yang mengerjakan. Ngapain ngurusin orang lain, sedang pekerjaan sendiri masih bejibun.

Jaka Sembung naik ojek, kapan-kapan disambung jekkkkkk.... 

3 komentar:

TEKCOMJAR mengatakan...

firts time in your blog... nice blog... visit my blog brother

KIDULRATAN

Abid mengatakan...

iyo mas...
nyapo repot-repot :D
itukan pekerjaan orang (satker) lain
gak sah dipikir abot-abot.
hehehe....

opo wes heboh tenan to??????

wurianto saksomo mengatakan...

@kidul ratan: ya nih lngsng ke TKP, dan sdh meninggalkan komen
@abid: betul mas abid, gk usah dipkir nemen2, tp ni cuman sedia payung sblm gerimis, biasanya sama boz disuruh mempelajari

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)