Syarat Pensiun Anak, Kumulatif atau Alternatif?

Rabu, 15 Februari 2012

Jika Anda bertanya apa syarat anak yang berhak mendapatkan pensiun dari ayah atau ibunya yang pegawai negeri bila ayah atau ibunya itu meninggal, maka akan dijawab belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum menikah. Coba Anda bertanya ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKD (Badan Kepegawaian Daerah), atau PT Taspen di cabang terdekat, saya yakin 100% jawabanya seperti itu.

Coba perhatikan SK Pensiun Anda, atau ayah ibu Anda, atau kenalan Anda, atau siapa saja deh asalkan punya. Di sana tertulis klausul yang intinya adalah anak/anak-anak yang berusia di bawah 25 tahun, tidak berpenghasilan sendiri, dan belum pernah menikah, berhak mendapatkan pembayaran pensiun. SK Pensiun biasanya dibuat oleh Presiden, Kepala BKN, atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Syarat belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum menikah itu disebut syarat kumulatif karena ada kata “dan”. Hal itu dimaknai bahwa ketiga syarat tersebut harus terpenuhi semuanya. Ketiadaan satu syarat saja membatalkan keberadaan syarat yang lain. Itulah bentuk penerapan dan apa yang tertulis dalam sebuah surat keputusan. Artinya dalam praktek dan penulisan SK selama ini ya berjalan seperti itu.

Benarkah demikian. Saya ajak mengembara menelusurinya, khusus mengenai anak/anak-anak yang berhak menerima pensiun dari orangtuanya.



Dasar tentang pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pasal 18 ayat 4 menyebutkan anak (anak-anak) yang berhak menerima ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
a. belum mencapai usia 25 tahun atau
b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c. belum nikah atau belum pernah nikah.

Apa yang menarik? Jelas adanya kata “atau“ merupakan sesuatu yang amat menarik. Kata ”atau” itu menunjukkan syarat alternatif, artinya tidak mutlak harus terpenuhi semua syarat, bahkan satu saja sudah cukup. Menilik hal itu ada 7 kemungkinan terpenuhinya syarat. Yakni terpenuhinya ketiga syarat (a, b, dan c), terpenuhinya dua syarat (a dan b, a dan c, b dan c), terpenuhinya satu syarat (a saja, b saja, c saja). Hal ini berarti menafikkan syarat kumulatif yang selama ini telah telanjur terjadi.

Misalnya meski telah berpenghasilan sendiri (tak sesuai syarat b) dan pernah menikah (tak sesuai syarat c) tapi jika usia masih 23 tahun (sesuai syarat a) mestinya berhak mendapatkan hak pensiun sebagai anak. Demikian pula meski telah berusia 70 tahun (tak sesuai syarat a) tapi belum punya penghasilan  sendiri (sesuai syarat b) dan belum pernah menikah (sesuai syarat c) mestinya juga punya hak. Dan seterusnya. Coba Anda otak-atik sendiri rumusan a, b, dan c di atas.

Secara de yure syarat alternatif-lah yang tercantum (UU 11/1969), namun secara de facto syarat kumulatif-lah yang  digunakan (praktek). Kenapa? Terus terang saya belum menemukan landasan hukumnya. Ada beberapa kemungkinan syarat kumulatif itu menjadi dasar hukum.
 
Kemungkinan pertama diatur oleh peraturan yang lebih tinggi. Dalam hierarki produk hukum negara kita yang lebih tinggi dibandingkan UU dan sekaligus yang paling tinggi adalah konstitusi atau UUD. Tapi UUD tidak mengatur pensiun termasuk dalam beberapa amandemennya. Jadi kemungkinan ini tertolak.

Kemungkinan kedua diatur dalam peraturan yang sejajar, yakni sama-sama UU. Tentunya UU itu lahir setelah UU 11/1969 sehingga berlaku asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Asas ini mengandung arti peraturan yang baru didahulukan daripada  peraturan yang lama. Artinya, peraturan baru diutamakan pelaksanaannya daripada peraturan lama yang mengatur hal yang sama. Namun UU 11/1969 itu belum pernah dirubah apalagi dicabut. Maka mestinya masih tetap sebagai landasan hukum. Sehingga kemungkinan kedua ini pun juga tertolak.

Kemungkinan ketiga diatur dalam peraturan selain UU. Bisa jadi berupa PP, Perpres, Keppres, Inpres, atau bahkan SE Menteri Keuangan (karena pensiun berkaitan dengan keuangan). Namun saya belum menemukannya. Tapi kalaupun benar ada peraturan itu maka tentunya dasar hukumnya tidak bisa digunakan karena terkena asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, artinya hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya daripada hukum yang rendah. Masak UU dikalahkan oleh Surat Edaran, misalnya. Maka sekali lagi kemungkinan ini pun tertolak.

Lalu kenapa ya yang dipakai syarat kumulatif? Apa kemungkinannya?

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya Mau tanya berapa anak yang ditanggung oleh PT. TASPEN...?
"Ibu / Bapak " Meninggal dunia.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)