Keistimewaan Sekdes Menjadi PNS

Rabu, 14 Desember 2011

Kenapa sekdes bisa diangkat menjadi PNS sedangkan kepala desa yang notabene jabatannya lebih tinggi malah tidak bisa. Kenapa pula sekdes diangkat langsung tanpa melalui masa percobaan sedangkan tenaga honorer yang sama-sama mengabdi pada instansi pemerintah harus tetap melalui masa percobaan sebagai CPNS agar diangkat menjadi PNS. Sedemikian hebatkah sekdes hingga ia mendapatkan keistimewaan.

Jawaban pertanyaan ini ada pada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 202 ayat 3 menyebutkan Sekretaris Desa diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan. Jika mencermati bunyi ketentuan ini maka yang bisa kita ambil kesimpulan adalah jabatan sekdes itu diisi dari orang yang telah mempunyai status sebagai PNS. Namun ternyata penjelasan dari ayat ini berbeda. Penjelasan menyatakan bahwa sekretaris desa yang ada selama ini yang bukan PNS secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya orang-orang yang memangku jabatan Sekdes yang memang bukan PNS akan diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Sekdes menjadi PNS.

Sebagai sesama unsur pemerintah desa namun perlakuannya tidak sama, itulah antara Kades dan Sekdes. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Ada kalanya Kepala Desa-lah yang mengangkat Sekdes, namun ternyata roda nasiblah yang membedakan keduanya. Yang diangkat bisa menjadi PNS, sedangkan yang mengangkat tetap saja dengan statusnya sekarang.

Selain dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, teknis pelaksanaan pengangkatan diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2007, Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2007, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 32 Tahun 2007.

Keistimewaan yang lain, pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu tanpa melalui tahap percobaan. Lazimnya seseorang yang akan menjadi PNS harus melalui tahap percobaan sebagai CPNS dengan konsekuensi gaji pokok yang diterima hanya 80%. Tahap percobaan ini berjalan antara 1 hingga maksimal 2 tahun. Selain itu ia pun juga harus lulus tes kesehatan dan lulus diklat pra jabatan yang pelaksanaannya berlangsung tak kurang dari 2 minggu.

Tak salah memang karena regulasi yang ada pun memungkinkan hal itu. Dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional (Pasal 16A). Dalam penjelasan ditegaskan bahwa pengangkatan ini diberikan kepada mereka yang dipandang berjasa dan diperlukan bagi negara.

Dibandingkan dengan tenaga honorer yang sama-sama diangkat menjadi PNS tanpa tes/ujian, sekdes juga memiliki keistimewaan. Jika tenaga honorer harus memenuhi persyaratan batas maksimal usia 46 tahun, maka sekdes batas usia maksimalnya 51 tahun. Bisa jadi ada sekdes yang baru 5 tahun menjadi PNS sudah langsung mendapatkan hak pensiun, karena usia pensiun PNS adalah 56 tahun.

1 komentar:

minister ndru mengatakan...

enak dan beruntung sekali para sekdes ya..ga ada tes, ga da penilaian kinerja, ga ada kriteria kompetensi, ga ada prajab, ga ada 80%. wah berarti sekdes ini dipandang sangat istimewa sekali ya..

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)