Macam-macam Sanksi Guru

Rabu, 05 Oktober 2011

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia (yang sekaligus diberhentikan dari PNS), mencapai batas usia pensiun (yakni saat berusia 60 tahun), atas permintaan sendiri, sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan, atau berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Selain itu guru juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama,  atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Bagi PNS pemberhentian dari jabatan guru tersebut tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai PNS kecuali jika mencapai usia pensiun atau meninggal.

Berdasarkan UU ini pula guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah (baca : PNS guru) yang tidak menjalankan kewajiban dikenai sanksi :
•    teguran
•    peringatan tertulis
•    penundaan pemberian hak guru
•    penurunan pangkat
•    pemberhentian dengan hormat, atau
•    pemberhentian tidak dengan hormat.

Sedangkan menurut Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Selain itu guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit tersebut.

Ketentuan lain tentang sanksi diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur secara umum bagi PNS sehingga termasuk juga guru apabila melanggar peraturan disiplin. Bentuk sanksinya diberikan secara bertahap yakni sebagai berikut :
•    teguran lisan
•    teguran tertulis
•    pernyataan tidak puas secara tertulis
•    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
•    penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
•    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
•    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
•    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
•    pembebasan dari jabatan
•    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
•    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

1 komentar:

Tanto mengatakan...

Nice post. Ternyata banyak juga ya, peraturannya. Nah, semoga dengan dibuatnya peraturan ini kinerja dari Guru dapat lebih maju lagi

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)