Penyesuaian Ijazah Bagi Sekdes

Minggu, 21 Agustus 2011

Pertanyaan
Penyesuaian ijazah ke S1/S2 bagi Sekdes,bagaimana bisa tidak? Sedangkan sebelumnya walau memiliki ijazah S1 tapi tetap diangkat dalam Gol II/a. (Suryacjr)

Jawaban
Memang berdasarkan aturan yakni PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Sekdes yang menuhi persyaratan diangkat langsung menjadi PNS dalam Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a. Golongan II/a itu lazimnya untuk pengangkatan CPNS yang berijazah SMA, sedangkan yang berijazah D3 diangkat dalam golongan II/c sedangkan yang berijazah S1/D4 diangkat dalam golongan III/a. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 itu bagi Sekdes yang memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah SLTA maka golongannya tetap II/a (Pasal 3 ayat 3). Sedangkan Sekdes yang memiliki ijazah di bawah ijazah SLTA maka golongannya sesuai dengan ijazah yang dimilikinya itu (Pasal 3 ayat 4), misalnya ijazah SLTP diangkat dalam golongan I/c dan ijazah SD dalam golongan I/a.

Lalu bagi Sekdes yang memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah SLTA apakah  bisa memperoleh kenaikan pangkat penyesuaian ijazah? Kita lihat aturannya terlebih dahulu. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002 jo PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Pasal 18. Beberapa hal dalam ayat (1) Pasal 18 itu menyebutkan PNS yang memperoleh :
1. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a (huruf e);
2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b (huruf f).

Namun ketentuan di atas masih bersyarat, yakni diatur dalam ayat (2). Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Persyaratan huruf d tidak menjadi kendala karena Sekdes bukanlah jabatan fungsional tertentu. Demikian juga persyaratan huruf b dan huruf c, sudah banyak Sekdes yang memenuhinya. Untuk persyaratan huruf e maka dikembalikan ke masing-masing institusi apakah melaksanakan ataukah tidak. Sehingga dalam hal ini Sekdes tergantung pada ada tidaknya pelaksanaan UKPPI (Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah). Kalaupun ada UKPPI juga masih dipertimbangkan persyaratan sebagai peserta ujian apakah telah terpenuhi atau belum. Selain itu juga perlu dipertimbangkan tingkat kelulusan ujian.

Lalu bagaimana dengan persyaratan huruf a, yakni diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh. Logikanya begini. Ada PNS yang punya ijazah Sarjana Komputer (S1) namun golongannya masih di bawah III/a. Ia ditugaskan dalam jabatan operator komputer sesuai dengan ijazah yang dimilikinya. Dengan demikian ia memenuhi persyaratan sesuai huruf a.

Lalu bagaimana dengan Sekdes yang memiliki ijazah S1 dan golongannya masih di bawah III/a. Misalkan seperti contoh di atas ia memiliki ijazah Sarjana Komputer, dengan demikian ia mestinya diberi tugas sesuai dengan ijazah yang dimiliki jika akan disesuaikan pangkatnya, misalnya operator komputer, progammer, dll. Semudah itukah? Ternyata dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 Pasal 14 disebutkan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Mutasi itu dalam pengertian saya selain mutasi tempat kerja juga termasuk mutasi jabatan.

Kesimpulan saya paling tidak membutuhkan waktu 6 tahun sejak dari pengangkatan Sekdes menjadi PNS untuk dapat disesuaikan pangkatnya. Itu pun dengan catatan, misalnya lulus ujian penyesuaian (itu pun kalau institusinya menyelenggarakan), diberi jabatan sesuai dengan ijazahnya, dan lain-lain.

Lalu rugikah jadi Sekdes? Ah tidak juga, toh ia diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi yang bersaing dengan jutaan pelamar. Dan lagi ia diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui masa percobaan sebagai CPNS, tanpa melalui Diklat Pra Jabatan, tanpa mengikuti pemeriksanaan kesehatan, gajinya juga penuh 100%, dan kadang-kadang masih menerima bengkok (dalam beberapa kasus). Tetaplah bersyukur.

Demikian.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah sekarang menurut uu desa sekdes PNS, malah harus hengkang dari desa.Saya sekdes punya ijasah S1 Pertanian, diangkat PNS Sekdes tahun 2009.Apakah pada tahun 2015 saya bisa mengajukan penyesuaian ijasah?...

Unknown mengatakan...

Bagaimana dengan saya yang tadinya PNS kab yang dimutasi menjadi sekdes, apakah bisa penyesuaian ijazah dari SMA ke S1?

Tri Purwanta mengatakan...

saya Sekdes Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan memiliki ijazah S2 ( Magister Menejemen ) posisi sekarang mutasi dengan nota dinas di Kantor Kecamatan Tanjung Kab. Tabalong sebagai staf, saya berharap agar dapat penyesuaian Ijazah

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)