Alur Penanganan PNS yang Terlibat Tindak Pidana

Selasa, 27 Juli 2010


PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang  PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian. Berikut ini alur/skemanya. 
Sebagai catatan, PP Nomor 30 Tahun 1980 dan sebagian pasal PP Nomor 32 Tahun 1979 telah dicabut dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, namun hingga sekarang ketentuan pelaksanaan PP tersebut belum ada.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)