Rekrutmen Terbuka Jabatan Struktural

Jumat, 10 Mei 2013

Dalam banyak kasus sering ditemukan kesulitan untuk memilih orang yang tepat dalam menduduki jabatan tertentu. Di sinilah muncul peluang bagi terjadinya praktek KKN dalam rekrutmen jabatan-jabatan strategis yang ada di pemerintahan. Namun, seiring dengan terjadinya proses reformasi di Indonesia, keinginan untuk mewujudkan good governance di semua bidang menjadi keinginan banyak pihak. Oleh karenanya istilah Fit and Proper Test bagi suatu jabatan, baik dalam kaitannya untuk meningkatkan prestasi maupun sebagai bagian dari proses mutasi jabatan, begitu populer (Kusumasari, 2007: 338-339).
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, rekrutmen (promosi) jabatan yang tertuang dalam regulasi dan praktek selama ini lebih cenderung tertutup. Sistem yang ada membuat pegawai atau kandidat tidak bisa leluasa aktif berpartisipasi. Pada bagian ini penulis akan menawarkan sebuah alternatif rekrutmen jabatan struktural yang mirip dengan model Fit and Proper Test, yakni rekrutmen secara terbuka. Berikut ini mekanismenya.
Yang pertama, melakukan identifikasi jabatan yang perlu diisi. Sebagai tahap awal dengan mengutamakan jabatan yang ada pada eselon IV. Setiap tahun banyak jabatan pada eselon ini yang lowong karena adanya pegawai yang pensiun atau meninggal. Untuk menghindari resistensi dari pegawai yang sudah terlanjur mendapat jabatan struktural, biarlah untuk sementara jabatan mereka tidak diutak-atik. Identifikasi pada tahap ini lebih diprioritaskan pada pengisian jabatan yang lowong karena ditinggalkan pegawai yang pensiun. Pada waktu-waktu berikutnya, rekrutmen terbuka bisa menyasar pada semua jenis jabatan dan pada eselon yang lebih tinggi.
Yang kedua, membuat dan menyampaikan pengumuman terbuka tentang jabatan-jabatan yang lowong yang harus segera diisi. Semua pegawai bisa mendapatkan akses untuk informasi ini. Persyaratan minimal memang harus sesuai dengan peraturan kepegawaian misalnya berstatus PNS, memenuhi jenjang pangkat tertentu, memiliki prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, dan lain-lain. Kalau perlu ditambah dengan syarat pendidikan formal tertentu yang sesuai dengan jenis jabatan. Keahlian dalam pekerjaan dan pengalaman dalam kegiatan/kepanitiaan menjadikan poin tambahan. Namun yang tak kalah penting ia harus memiliki program tentang jabatan yang diincarnya.
Ketiga, memberikan kesempatan kepada semua pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Proses pendaftaran pun harus bersih dari KKN, kalau bisa menggunakan sistem online, jadi kandidat tidak bertemu langsung secara fisik dengan panitia.
Keempat, kandidat harus mempunyai visi dan misi tentang jabatan yang diincarnya serta program kerja yang akan diterapkan jika kemudian ia terpilih dalam jabatan tersebut. Bagaimana caranya? Caranya kandidat harus membuat makalah. Makalah ini harus ia presentasikan dalam tahapan seleksi. Makalah ini juga menjadi semacam kontrak jabatan dengan Kepala Daerah. Suatu saat Kepala Daerah bisa mengevaluasi kinerjanya jika tidak sesuai antara janji dan kenyataan.
Kelima, kandidat yang sudah memenuhi persyaratan pendaftaran harus melalui tahapan seleksi. Seleksi ini meliputi seleksi Tes Potensial Jabatan dan seleksi Presentasi. Biar aman dan tidak dititipi oleh kepentingan bermacam-macam, seleksi ini harus melibatkan pihak ketiga, utamanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pelibatan PTN ini mengadopsi seleksi penerimaan CPNS yang pernah berlangsung beberapa tahun silam.
Tes Potensial Jabatan (TPJ) bisa dikatakan mirip dengan Tes Potensial Akademik (TPA), tes untuk seleksi masuk S2/S3. Jika TPA berfungsi untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan, maka TPJ berfungsi untuk mengukur kemungkinan kemampuan dan daya tahan kandidat ketika menduduki suatu jabatan tertentu. Selanjutnya, seleksi presentasi adalah tahapan bagi kandidat untuk menawarkan konsepnya jika terpilih menduduki jabatan.
Keenam, para kandidat diranking sesuai dengan poin yang didapatkannya selama seleksi. Nama-nama kandidat tersebut diserahkan ke Kepala Daerah untuk disetujui dan ditetapkan menduduki jabatan struktural.
Istilah rekrutmen terbuka tersebut sebenarnya tidak benar-benar terbuka, namun terbuka yang sifatnya terbatas. Terbuka artinya memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada setiap pegawai untuk berkompetisi dengan serangkaian seleksi mendapatkan suatu jabatan tertentu. Bersifat terbatas artinya hanya ditujukan bagi pegawai di lingkup pemerintah tertentu saja. Dalam kaitan ini, mobilitas pegawai antar daerah belum menjadi prioritas, demikian juga peluang bagi kalangan di luar PNS. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat rekrutmen terbuka bisa diterapkan secara lintas daerah, paling tidak dalam satu kawasan (karesidenan), misalnya Karesidenan Madiun yang terdiri dari Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, Magetan, dan Ngawi.

Untuk mewujudkan sesuatu yang baru tentu saja akan banyak terjadi resistensi terutama di kalangan internal organisasi, khususnya bagi sebagian kalangan yang selama ini menikmati keuntungan (kedudukan, finansial, pengaruh, politik). Namun penulis yakin, bagi pegawai yang selama ini tidak memperoleh kesempatan maupun akses (padahal ia mampu dan yakin bisa berprestasi) model rekrutmen secara terbuka menjadi angin segar bagi perkembangan karir pegawai di birokrasi. Dan secara umum, dengan proses rekrutmen yang baik akan menghasilkan produk-produk yang baik. Rekrutmen jabatan struktural, meskipun dilakukan secara internal (bersifat terbatas), sudah semestinya dilakukan dengan pertimbangan profesionalisme, bukan karena faktor kekerabatan, afiliasi politik, maupun pengaruh uang.
Memang kunci yang paling utama untuk memulai proses reformasi ini adalah komitmen pimpinan. Secara yuridis, Kepala Daerah yang merupakan jabatan politik sekaligus pula sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian masih memiliki otoritas penuh untuk merekrut pejabat struktural, meskipun dengan pertimbangan pribadi maupun kalkulasi politik. Selama aturan hukum belum dirubah maka bayang-bayang politisasi birokrasi masih akan terjadi. Namun, jika Kepala Daerah mendukung secara penuh proses reformasi maka pengelolaan PNS secara profesional akan terwujud.
Mimpi hari ini, mudah-mudahan, menjadi kenyataan hari esok!

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)