Antara Globalisasi dan Neo Liberalisme

Senin, 18 Maret 2013

Krisis terhadap pembangunan yang terjadi saat ini pada dasarnya merupakan bagian dari krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain, yang diperkirakan telah berusia lebih dari lima ratus tahun. Proses sejarah dominasi itu pada dasarnya dapat dibagi ke dalam tiga periode formasi sosial. Berikut ini penjelasannya dikutip dari Fakih (2002).

Fase pertama adalah periode kolonialisme yakni fase perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku mentah. Melalui fase kolonialisme inilah proses dominasi manusia dengan segenab teori perubahan sosial yang mendukungnya telah terjadi dalam bentuk penjajahan selama ratusan tahun.

Berakhirnya kolonialisme telah memasukkan dunia pada era neo kolonialisme, ketika modus dominasi dan penjajahan tidak lagi fisik dan secara langsung, melainkan melalui penjajahan teori dan ideologi. Pada fase kedua ini dikenal sebagai era pembangunan atau era developmentalisme. Periode ini ditandai dengan masa kemerdekaan negara dunia ketiga secara fisik, tetapi pada era developmentalisme ini dominasi negara-negara bekas penjajah terhadap bekas koloni mereka tetap dipertahankan melalui kontrol terhadap teori dan proses perubahan sosial mereka. Dalam kaitan itulah sesungguhnya teori pembangunan ataupun paham developmentalisme menjadi bagian dari media dominasi karena teori tersebut direkayasa menjad paradigma dominan untuk perubahan sosial Dunia Ketiga oleh Negara Utara. Dengan kata lain, pada fase kedua ini kolonialisme tidak terjadi secara fisik, melainkan melalui hegemoni yakni dominasi cara pandang dan ideologi serta “diskursus” yang dominan melalui produksi pengetahuan. Pembangunan memainkan peran penting dalam fase kedua ini, yang akhirnya juga mengalami krisis.

Krisis terhadap pembangunan belum berakhir, tetapi suatu mode of domination telah disiapkan, dan dunia memasuki era baru yakni era globalisasi. Periode ketiga yang terjadi menjelang abad duapuluh satu, ditandai dengan liberalisasi segala bidang yang dipaksakan melalui structural adjustment program oleh lembaga finansial global, dan disepakati oleh rezim GATT dan perdagangan bebas, suatu organisasi global yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization). Sejak saat itulah suatu era baru telah muncul menggantikan era sebelumnya, dan dengan begitu dunia memasuki periode yang dikenal dengan globalisasi. Secara lebih tegas yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada sistem ekonomi dunia berdasarkan keyakinan pada perdagangan bebas yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak jaman kolonialisme. Para teoritisi kritis sejak lama sudah meramalkan bahwa kapitalisme akan berkembang menuju pada dominasi ekonomi, politik, dan budaya berskala global setelah perjalanan panjang melalui era kolonialisme.


Secara teoritis sebenarnya tidak ada perubahan ideologi dari ketiga periode jaman tersebut, bahkan semakin canggih pendekatan, mekanisme, dan sistem yang secara ekonomi berwatak eksploitatif, secara politik berwatak represif, dan secara budaya berwatak hegemonik dan diskursif. Dalam era globalisasi mereka didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global, di mana aktornya bukan hanya negara tetapi perusahaan transnasional (TNCs) dan bank-bank transnasional (TNBs), serta lembaga keuangan multilateral sepeti Bank Dunia (World Bank/WB) dan International Monetary Fund (IMF), serta birokrasi perdagangan global seperti WTO. Semua mekanisme dan proses globalisasi yang diperjuangkan oleh aktor-aktor globalisasi yakni TNCs, WB, IMF melalui kesepakatan yang dibuat di WTO sesungguhnya dilandaskan pada suatu ideologi yang dikenal dengan neo liberalisme.

Apa yang menjadi pendirian neo liberalisme dicirikan sebagai berikut: kebijakan pasar bebas yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta dan pilihan konsumen, penghargaan atas tanggung jawab personal dan inisiatif kewiraswastaan, serta menyingkirkan birokrasi dan “parasit” pemerintah yang tidak akan pernah mampu meskipun dikembangkan. Aturan dasar kaum neo liberal adalah, ”liberalisasikan perdagangan dan finansial, biarkan pasar menentukan harga, akhiri inflasi, (stabilisasi ekonomi makro dan privatisasi) kebijakan pemerintah haruslah ‘menyingkir dari penghalang jalan’ (Chomsky, 1999; dalam Fakih, 2002)”. Paham inilah yang saat ini mengglobal dengan mengembangkan “konsensus” yang dipaksakan yang dikenal dengan globalisasi sehingga terciptalah suatu tata dunia. Arsitektur dunia ini ditetapkan dalam apa yang dikenal sebagai “The Neoliberal Washington Consensus”, yang terdiri dari para pembela ekonomi privat terutama wakil dari perusahaan-perusahaan besar yang mengontrol dan menguasai ekonomi internasional dan memiliki kekuasaan untuk mendominasi informasi kebijakan dalam membentuk opini publik.

Secara lebih spesifik, pokok-pokok pendirian neoliberal meliputi: pertama, bebaskan perusahaan swasta dari campur tangan pemerintah, misalkan jauhkan pemerintah dari campur tangan di bidang-bidang perburuhan, investasi, harga, serta biarkan mereka mempunyai ruang untuk mengatur diri sendiri, untuk tumbuh dengan menyediakan kawasan pertumbuhannya. Kedua, hentikan subsidi negara kepada rakyat karena hal itu selain bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan pemerintah juga bertentangan dengan prinsip pasar bebas serta persaingan bebas. Oleh karena itu, pemerintah juga harus melakukan privatisasi terhadap semua perusahaan milik negara karena perusahaan negara pada dasarnya dibuat untuk melaksanakan subsidi negara pada rakyat dan menghalangi terjadinya persaingan bebas. Ketiga, penghapusan ideologi “kesejahteraan bersama” dan pemilikan komunal seperti yang masih banyak dianut oleh masyarakat ”tradisional”. Paham kesejahteraan dan pemilikan bersama tersebut dianggap akan menghalangi pertumbuhan. Akibat dari prinsip tersebut adalah biarkan pengelolaan (management) sumber daya alam diserahkan pada ahlinya, dan bukan kepada masyarakat “tradisional” (sebutan bagi masyarakat adat) yang tidak mampu mengelola sumber daya alam secara efisien dan efektif.

Proses globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan paham kapitalisme, yakni kian terbuka dan mengglobalnya peran pasar, investasi, dan proses produksi dari perusahaan-perusahaan transnasional, yang kemudian dikuatkan oleh ideologi dan tata dunia perdagangan baru di bawah suatu aturan yang ditetapkan oleh organisasi perdagangan bebas secara global. Globalisasi juga melahirkan kecemasan bagi mereka yang memikirkan permasalahan sekitar pemiskinan rakyat dan marjinalisasi rakyat, serta persoalan keadilan sosial.

Untuk melihat prinsip dasar cara kerja sistem kapitalisme, berikut ini dikutip dari Pontoh (2009). Dalam masyarakat kapitalis, motivasi dan tujuan utama dari sistem masyarakat ini adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan merupakan rangsangan utama para kapitalis untuk berinvestasi. Sebaliknya, jatuhnya tingkat keuntungan akan membuat para kapitalis enggan berinvestasi, sehingga tingkat akumulasi menurun dan ujung-ujungnya mengirim ekonomi kapitalis ke dalam resesi.

Mengutip Ekonom Anwar Shaikh, Pontoh (2009) mengatakan agar keuntungan itu terus diperoleh, maka individu atau perusahaan kapitalis harus menghadapi dua medan pertempuran: pertama, melawan kepentingan buruh upahannya; dan kedua, menghadapi kompetitornya sesama individu atau perusahaan kapitalis di pasar. Keuntungan yang diraup para kapitalis bukanlah hasil dari jual-beli komoditi dalam ruang zero-sum game bagi penjual dan pembeli. Kapitalis memperoleh keuntungan sebagai hasil dari dominasi kekuasaan kelas kapitalis atas aktor-aktor ekonomi lain yang berkonfrontasi dengannya. Atau, kapitalis memperoleh keuntungan melalui hubungan ekonomi dengan aktor-aktor ekonomi di luar kelas kapitalis. Misalnya, ketika buruh menjual tenaga kerjanya dengan harga murah, dan kemudian membeli barang kebutuhan sehari-harinya dengan harga mahal, maka kapitalis telah memperoleh keuntungan.

Hubungan kedua yang mempengaruhi tingkat keuntungan terjadi dalam pertukaran internasional. Jika nilai tukar internasional tergantung pada harga ekspor dan impor, maka penentuan harga sangat ditentukan oleh pengaruh diplomasi, militer, dan tekanan-tekanan lain yang berbeda dari karakter pertukaran di pasar.

Hubungan ketiga yang juga berpengaruh pada tingkat keuntungan – menyangkut hubungan antara kelas kapitalis dengan negara – juga merefleksikan keterlibatan kekuasaan. Proses eksploitasi tersebut, dalam masyarakat kapitalis, berlangsung di wilayah pasar. Itu sebabnya, baik kapitalis maupun buruh, sangat tergantung pada pasar. Menurut Woods (dalam Pontoh, 2009) kekerasan dalam masyarakat kapitalis, tidak hanya bersifat personal dan langsung melalui alat-alat kekuasaan yang superior tapi, juga berlaku secara tidak langsung dan impersonal melalui pemaksaan oleh pasar. Tetapi bukan berarti kapitalis tidak membutuhkan negara atau kekuasaan politik. Bahkan, pada akhirnya, para kapitalis sangat tergantung pada kekuasaan negara untuk menyokong kekuasaan ekonominya, memperkuat hak kepemilikannya, serta mengatur tata sosial dan kondisi-kondisi yang menguntungkan bagi proses ekspansi dan akumulai kapital.

Berbeda dengan Wood, sosiolog Wiliam I. Robinson (dalam Pontoh, 2009), mengatakan, gagasan mengenai pemisahan antara kekuasaan negara dan pasar, tidak pernah ada dalam realitas. Kedua domain ini sebenarnya saling beririsan bahkan menyatu. Baginya, gagasan tentang state-market dualism, sesungguhnya adalah sebuah cara untuk melapangkan jalan bagi beroperasinya modal transnasional ke seluruh pelosok dunia. Tanpa dukungan kekuasaan negara, kekuasaan ekonomi akan terjatuh dalam stagnasi.

Berangkat dari titik pijak yang berbeda, Wood dan Robison tiba pada kesimpulan yang sama, peran negara sungguh begitu dominan dan esensial. Tanpa intervensi negara (melalui sumberdaya dan aparatus kekuasaannya), ekspansi dan akumulasi kapital tak mungkin berlangsung secara besar-besaran.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)