Macan Kertas UU Sisdiknas

Kamis, 19 Juli 2012

Beberapa tahun lalu timbul polemik tentang munculnya kelas jauh yang dilakukan oleh tiga perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka, yakni UGM, ITB, dan Unpad. UGM membuka kampus cabang di Jakarta untuk Program Magister Manajemen, tempatnya di bekas kantor pusat Bapindo. Para peminat kuliah pasca sarjana tak perlu repot-repot datang ke Bulaksumur Yogya untuk mendapatkan materi perkuliahan. Cukup kuliah di Gondangdia mereka bisa mendapatkan ijazah dari UGM.

Sama dengan UGM, ITB membuka kelas jauh di luar Bandung yakni kampus pasca sarjana di Lippo Cikarang, Bekasi. Sedangkan Unpad membuka kampus barunya di Bank Bumi Daya Plaza, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Program "kelas jauh" itu pun menjadi perbincangan. Sempat timbul polemik di media massa. Pasalnya, Departemen Pendidikan Nasional dengan tegas melarangnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melayangkan surat peringatan. Surat itu ditujukan kepada tiga perguruan tinggi yang bersikeras membuka program kelas jauhnya: UGM, ITB, dan Unpad.

Dirjen Dikti telah berkali-kali memperingatkan ketiga perguruan tinggi itu. Dalam surat terakhirnya, ia mengancam segera menjatuhkan sanksi jika perintah menutup program kelas jauh tetap tak diindahkan. Hukumannya seram: pemerintah tak akan memberi subsidi dan dukungan fasilitas. Proses kenaikan jabatan dan pangkat dosennya akan ditunda. Tapi, dari pihak kampus sepertinya tak terpengaruh oleh ancaman tersebut. Kelas jauh pun jalan terus. Tak jelas apakah sanksi itu benar-benar dijatuhkan atau tidak.


Saat ini fenomena kelas jauh tak hanya melulu milik ketiga PTN ternama itu. Beberapa kampus ikut pula membukanya, baik yang berasal dari PTN maupun PTS. Gayung bersambut, masyarakat terutama yang berada di daerah menyambut dengan antusias. Mereka terutama berasal dari kalangan birokrat dan guru. Tak lain tujuannya untuk pengembangan karir. Pemerolehan sebuah gelar selain untuk meningkatkan status sosial turut pula berpengaruh pada jabatan.

Pemerintah mengakomodasi pelaksanaan pendidikan yang jamak di masyarakat disebut dengan istilah kelas jauh. Sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan akses warga negara pada pendidikan tinggi yang bermutu, sumber belajar harus didekatkan dengan domisili peserta didik. Oleh karena itu terbitlah Permendiknas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi yang kemudian digantikan dengan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2011. Memang di dalamnya tidak terdapat istilah ”Kelas Jauh”, namun keberadaan kelas jauh yang selama ini terlanjur menjamur dapat diakomodasi apabila memenuhi ketentuan. Pemerintah menggunakan terminologi program studi di luar domisili.

Domisili perguruan tinggi diartikan sebagai wilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditetapkan dalam izin pendirian dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Sedangkan penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Kemendiknas.

Penyelenggaraan program studi di luar domisili dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi dengan mutu setara dengan program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut.Akuntabilitas publik perguruan tinggi diwujudkan melalui kemampuan dan komitmen perguruan tinggi untuk mempertanggungjawabkan kegiatan tridharma perguruan tinggi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akuntabilitas publik perguruan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik, yaitu jumlah maksimum seluruh mahasiswa proporsional dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya. Selanjutnya penyelenggaraan program studi di luar domisili memenuhi atau di atas standar pelayanan minimal serta secara bertahap dan sistematis menjalankan penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan.

Selain itu tidak diperkenankan melakukan komersialisasi pendidikan. Penyelenggaraan program studi di luar domisili diwajibkan menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku untuk diaudit oleh akuntan publik, dan melaporkan secara tertulis seluruh kegiatan penyelenggaraan program studi di luar domisili setiap akhir tahun akademik kepada pemimpin perguruan tinggi.

Permendiknas 20/2011 mengatur penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi 17 persyaratan. Beberapa di antaranya adalah perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut. Penyelenggaraan program studi di luar domisili dilakukan untuk memenuhi minat calon mahasiswa pada program studi tersebut yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi setempat. Penyelenggaraan program studi di luar domisili didukung oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Dosen pada setiap program studi di luar domisili paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang dengan latar belakang pendidikan sama atau sesuai dengan program studi di luar domisili, dengan rincian sebagai berikut:
1. untuk program D I s.d. D IV : 6 (enam) orang berpendidikan S2;
2. untuk program S1 : 6 (enam) orang berpendidikan S2;
3. untuk program S2 : 6 (enam) orang berpendidikan S3;
4. untuk program S3 : 6 (enam) orang berpendidikan S3, paling sedikit 2 (dua) orang diantaranya guru besar.

Selain itu juga harus terdapat tenaga kependidikan yang khusus ditempatkan di program studi di luar domisili. Sarana dan prasarana pendidikan dimiliki sendiri atau disewaguna/kontrak untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun meliputi fasilitas fisik pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian dengan ketentuan minimal ruang kuliah 0,5 m2 per mahasiswa, ruang dosen tetap 4 m2 per orang, ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang.

Harus pula tersedia ruang perpustakaan dengan jumlah pustaka sebagai berikut:
1. paling sedikit 120 (seratus dua puluh) judul buku (hard copy atau soft copy) per program studi dan setiap judul buku (hard copy) minimal memiliki 2 (dua) eksemplar
2. paling sedikit 10 (sepuluh) judul jurnal ilmiah (hard copy) per program studi.
Dan terakhir memiliki akses pada sumber belajar digital yang memberikan akses pada
minimal 100 (seratus) jurnal ilmiah digital yang relevan per program studi.

Menilik begitu beratnya persyaratan untuk menyelenggarakan program studi di luar domisili sesuai ketentuan, maka masih terdapat PT yang melanggarnya. Atau dengan kata lain PT masih tetap melakukan kelas jauh. Praktek yang paling sering dilakukan adalah dengan menyewa atau meminjam tempat pada instansi pemerintah, karena mahasiswa mereka memang para pegawai pemerintah. Bahkan ada pula yang menggunakan rumah penduduk. Bisa dipastikan sarana perpustakaan pun tidak tersedia, standar jumlah dosen yang mengajar pun tidak sesuai, sarana dan prasarana kurang memadai, dan sebagainya.

Hal ini bisa dimaklumi karena pendirian program studi di luar domisili merupakan investasi pendidikan jangka panjang. Diperlukan keseriusan penyediaan sarana dan prasarana, tenaga pengajar yang mumpuni, akses sumber pustaka, dan lain-lain. Tujuannya begitu luhur, agar masyarakat di daerah menikmati pendidikan setara dengan masyarakat kota yang banyak memiliki pilihan program studi dan perguruan tinggi.

Sedangkan penyelenggaraan kelas jauh merupakan upaya perguruan tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar dengan usaha kecil. Kelas jauh tak ubahnya proyek ad hoc, berjangka pendek. Ia muncul semata-mata untuk memenuhi keinginan sebagian masyarakat untuk memperoleh ijazah, bukan memenuhi kebutuhan akan pendidikan.

Sayang, ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) hanya hiasan belaka.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)