Komersialisasi Pendidikan

Rabu, 04 Juli 2012

Awal saya bekerja sebagai PNS ada yang membuat diri saya terkagum-kagum. Saya perhatikan banyak pejabat di kota ini yang menyandang gelar S2 di belakang nama mereka. Sepertinya hampir semua pimpinan kantor telah menyandangnya. Jajaran di bawahnya pun tak mau kalah. Sebut saja gelar M.M., M.Si., M.Hum., M.H., dan sebagainya. Untuk ukuran sebuah kota Ngawi yang kecil hal itu bagi saya sungguh luar biasa. Birokrat ternyata peduli dengan pendidikan, tentu saja pendidikan bagi diri mereka sendiri.

Saat itu saya memang baru saja lulus kuliah dari UGM. Tentunya baru pada taraf S1. Untuk masuk saja sulitnya setengah mati, lebih-lebih untuk keluarnya. Artinya, tes menjadi mahasiswa di kampus tertua se-Indonesia itu harus bersaing dengan banyak orang. Antara yang melamar dan yang diterima perbandingannya amat jauh. Banyak yang gagal. Setelah menjadi mahasiswa pun butuh waktu bertahun-tahun untuk meraih gelar sarjana. Tidak instan. Kuliah reguler hampir setiap hari. Jatuh bangun mengulang mata kuliah yang nilainya amburadul. Mengerjakan tugas. Kuliah Kerja Nyata. Menyelesaikan skripsi. Ujian pendadaran. Di samping itu juga kesibukan di lembaga intra dan ekstra kampus. Meskipun berat namun sungguh mengasyikkan. Dan, gelar sarjana itu pun teraih.

Maka, demi melihat gelar Pasca Sarjana pada para birokrat itu, saya terkesima. Saya membayangkan betapa lebih beratnya meraih. Untuk meraih S1 saja sudah begitu beratnya apalagi yang S2. Belum lagi biayanya. SPP tiap semesternya. Uang kosnya. Transportasinya. Penelitiannya. Tesisnya. Dan sebagainya. Padahal mereka sudah menjadi pejabat. Mereka pula telah berkeluarga. Namun ketakjuban saya hanya sesaat. Ada teman yang membisiki, mereka itu produk kelas jauh. Apa maksudnya?

Kelas jauh diartikan sebagai proses perkuliahan yang dilaksanakan di luar domisili kampus. Misalnya kampus tersebut aslinya berada di Jakarta namun proses perkuliahannya dilakukan di Ngawi. Dosen-dosennya datang berkunjung ke Ngawi pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan jadwal. Saat itu ternyata lokasi yang digunakan masih di dalam lingkungan Pemda. Secara tidak langsung Pemda pun memberikan perlindungan.

Kelas jauh sebenarnya menguntungkan bagi kedua belah pihak. Para mahasiswa tidak usah bersusah-payah datang ke lokasi kampus aslinya (kampus induk). Bila nyata-nyata kuliah di luar kota biaya yang dibutuhkan pasti membengkak. Belum lagi jika terbentur dengan waktu dan tugas di kantor. Dengan kelas jauh, pihak kampus pun mudah mendapatkan mahasiswa dari pegawai pemerintah. Mengenai bagaimana model pembelajaran di dalam kelas saya tak tahu pasti. Mahasiswa senang kampus girang. Jangan heran, ada lulusan master yang tidak tahu sama sekali di mana letak kampusnya itu.

Namun demikian akhirnya kelas jauh ini pun tidak berumur panjang. Yakni setelah beredarnya larangan penyelenggaraan kelas jauh. Lalu bagaimana nasib lulusannya? Tenang saja. Kampus tidak pernah mencetak ijazah yang mencantumkan tulisan ”Lulusan ini merupakan produk kelas jauh”. Dengan demikian para alumni dianggap sama dengan mereka yang kuliah reguler. Sama juga dampaknya dalam kepegawaian. Buktinya kenaikan pangkat pun lancar-lancar saja.

Tak lama berselang ternyata kelas jauh pun muncul lagi. Bak jamur di musim penghujan. Semakin banyak. Tak cuma menawarkan program S2 saja namun juga S1. Penyelenggaranya pun bermacam-macam, negeri maupun swasta. Kalau dulu lokasinya hanya berkisar di lingkungan Pemda, kini menyebar di beberapa kantor dan gedung pertemuan, bahkan ada pula yang di rumah penduduk.

Konsumen kelas jauh biasanya pegawai negeri. Malah saya meyakini hingga saat ini semuanya adalah PNS. Proses pembelajaran lazimnya dilaksanakan pada sore atau malam hari pada hari kerja. Ada juga yang memakai hari libur yakni Sabtu atau Minggu. Model kelas jauh itu pun ada beberapa varian. Ada yang 100% dilaksanakan di luar kampus induknya. Ada yang satu hari di luar kampus induknya sedangkan satu hari di kampus induknya. Ada yang ujiannya saja di kampus induknya sedangkan kuliahnya di luar. Dan, mungkin ada pula yang tidak benar-benar menyelenggarakan perkuliahan, namun ijazah bisa didapatkan.

Saat ini saya membayangkan banyaknya kelas jauh itu laksana waralaba. Sebut saja minimarket Indomaret yang telah merambah luar kota, kecamatan, bahkan di lereng gunung sekali pun. Rekanan Indomaret tinggal menyediakan lokasi dan beberapa persyaratan maka jadilah minimarket. Barang dagangan di-stok oleh induknya. Demikian juga kelas jauh. Pihak kampus tidak serta merta ”menjual” produknya di daerah. Mereka membutuhkan tangan kanan. Mereka pasti bekerja sama dengan pihak setempat. Pihak inilah yang mencarikan lokasi, melakukan promosi, mencarikan mahasiswa. Dia pula yang mendapatkan fee dari kampus. Kampus tinggal mengirimkan tenaga pengajar. Maka jadilah Universitas Satu Januari Cabang Terminal, Institut Kera Sakti Cabang Beran, Sekolah Tinggi Auk Ah Gelap Cabang Walikukun.

Saya pernah bertemu dengan pengelola salah satu kampus swasta Surabaya yang ingin menawarkan perkuliahan di Ngawi. Setelah mempresentasikan program S2-nya saya pun menanggapi bahwa ini merupakan wujud kelas jauh. Namun jawaban beliau bukannya berkisar pada kejelasan atau kepastian hukum kelas jauh. Saat itu, paling tidak yang saya harapkan adanya regulasi yang mengatur untuk menjelaskan pertanyaan saya. Justru yang beliau sampaikan adalah bahwa program seperti ini pun (kelas jauh) jamak dilakukan oleh kampus-kampus negeri. Dan itu selama ini tidak apa-apa.

Dari situ saya mengambil kesimpulan. Pertama, aturan tentang larangan kelas jauh mandul. Ya, saya memang tahu sendiri kampus negeri pun melakukan program kelas jauh. Dan tidak apa-apa. Kedua, pendidikan telah menjadi komoditas layaknya perdagangan. Di sini ada persaingan bisnis. Apa yang ada benak kita ketika pendidikan telah diperdagangkan? Komersialisasi!

Berkebalikan dengan biaya pendidikan S1 di kampus-kampus negeri yang cenderung meningkat dari masa ke masa sehingga diprotes para mahasiswa. Program kelas jauh cenderung lebih murah, baik S1 maupun S2. Entah alasan apa yang melatarbelakanginya. Mungkin modal yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Mungkin pula ketatnya persaingan di antara pemain. Layaknya hukum perdagangan, persaingan usaha mengakibatkan perang tarif. Sesama penjual berusaha memberikan harga promosi kepada konsumen. Dan masalah kualitas akhirnya menjadi tanda tanya.

Saya meyakini pendidikan merupakan investasi jangka panjang meskipun melelahkan. Malaysia pernah mengirimkan guru-gurunya untuk belajar di Indonesia. Kini mereka sukses sebagai sebuah bangsa. Kita? Kita masih senang dengan produk instan, seperti mi. Cepat dan murah. Tapi seperti mi instan pula, bila terbiasa mengonsumsinya, penyakit kankerlah yang akan mendera.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)