Proses Panjang Birokrasi

Minggu, 18 Maret 2012

PNS yang hendak bercerai diwajibkan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Kalau di Ngawi pejabat yang berwenang itu adalah Bupati Ngawi dan belum ada pendelegasian wewenang kepada pejabat lain. Baik sebagai penggugat maupun tergugat harus mengantongi surat sebelum adanya putusan dari Pengadilan Agama. Jika PNS tersebut sebagai penggugat maka ia wajib mendapatkan SK izin perceraian. Jika ia sebagai tergugat maka ia wajib memperoleh surat keterangan.

Landasan hukum izin perceraian bagi PNS adalah PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini diperjelas lagi secara teknis oleh SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1980 dan 48/SE/1990. Apa sanksi jika PNS tersebut tidak mematuhi ketentuan tentang izin perceraian? Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh seorang PNS untuk mendapatkan izin perceraian dari Bupati? Cukup lama. Sejak ia memberitahukan kepada atasan langsungnya hingga memperoleh keputusan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Pintu birokrasinya memang banyak dan alurnya panjang. Di satu sisi memang terasa menghambat, namun di sisi yang lain ”hambatan” itu memang sengaja dipasang agar PNS tidak mudah bercerai. Allah saja membolehkan perceraian tapi Ia tidak menyukainya kan.
    
Saya gambarkan proses perceraian yang selama ini berjalan di daerah saya. Meskipun saya belum mengalami (dan saya tidak berharap untuk mengalaminya) tapi saya agak tahu. Awalnya PNS memberitahukan maksudnya untuk bercerai lewat instansinya masing-masing secara tertulis. Proses berikutnya adalah pembinaan yaitu upaya merukunkan kembali antara para pihak yakni PNS dengan suami/istrinya. Biasanya ini dimediasi oleh atasan. Proses ini berjalan paling tidak tiga kali dan masing-masing berjarak waktu seminggu. Jika selama tiga kali pembinaan itu tidak ada hasil maka proses berikutnya diserahkan ke BKD.

Namun bagi PNS yang berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, atau instansi yang memiliki UPT maka prosesnya lebih panjang lagi. Misalnya ia adalah guru SD. Awalnya proses pembinaan di SD dengan Kepala Sekolah sebagai mediatornya. Bila tiga kali pembinaan gagal (berarti memakan waktu minimal tiga minggu) maka proses berikutnya di UPT Kecamatan.

Di UPT Kecamatan pembinaan berjalan dengan mediator Kepala UPT. Bila tiga kali pembinaan gagal (berarti memakan waktu minimal tiga minggu lagi) maka proses berikutnya di Dinas Pendidikan. Sama dengan proses sebelumnya, pembinaan dilakukan sebanyak tiga kali (tiga minggu). Meskipun menjadi tanggung jawab Kepala Dinas tapi biasanya mediasi dilakukan oleh pejabat lain misalnya Kepala Bidang atau Kepala Seksi. Bila masih gagal maka dilanjutkan ke BKD.

Di BKD proses pembinaan pun dilakukan tiga kali (tiga minggu). Jika masih gagal dilanjutkan ke Inspektorat. Saya kurang paham kenapa proses pembinaan perceraian PNS mesti melalui Inspektorat. Inspektorat merupakan instansi pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh instansi daerah.

Hingga sekarang saya belum menemukan aturan spesisifik yang mengatur kewenangan Inspektorat dalam proses perceraian PNS. Dalam PP dan SE Kepala BAKN juga tidak menyebutkan. Termasuk juga saya cari dalam Perda maupun Perbup tentang Tupoksi Inspektorat, tidak menyebutkan. Mungkin ini cuma kebiasaan bertahun-tahun. Kalau ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, jelas itu kewenangannya untuk memproses. Tapi perceraian kan bukanlah pelanggaran disiplin.

Hingga di Inspektorat saya tidak tahu proses yang dilakukan. Apakah sama dengan proses-proses sebelumnya yakni pembinaan selama tiga kali. Ataukah lain. Tapi yang jelas di sana ada proses pemeriksaan. PNS yang akan cerai pasti di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya pikir ini juga aneh. Lazimnya pemeriksaan atau di-BAP itu bagi PNS yang nakal-nakal, terkena kasus kejahatan, indisipliner, dan sebagainya. Lha ini mau cerai kok disamakan dengan (maaf) penjahat. Tapi sudahlah wong itu tanggung jawab mereka. Kebiasaan mereka. Dasar hukumnya biarlah mereka cari sendiri. Kalau tidak ketemu ya diakali sajalah bagaimana enaknya. Tafsirkan saja aturan yang sudah ada sesuai dengan enaknya tadi.

Setelah BAP selesai dibuatlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Lha kan sama dengan PNS yang jadi penjahat itu hehehe... BAP dan LHP disampaikan kepada Bupati untuk dimintai keputusannya. Diizinkan atau tidak, terserah beliau. Kapan waktunya? Ya terserah Bupati, bisa sehari langsung ada keputusan, bisa juga lebih. Proses berikutnya perintah Bupati diserahkan ke BKD untuk dibuatkan SK. SK kemudian dimintakan tandatangan Bupati. Selesai.

Berapa lama prosesnya? Kita hitung saja. Guru SD ==> SD (3 minggu) ==> UPT (3 minggu) ==> Dinas (3 minggu) ==> BKD (3 minggu) ==> Inspektorat (3 minggu) ==> Bupati (3 hari) ==> BKD (1 hari) ==> Bupati (3 hari) ==> SK

Minimal dibutuhkan waktu 15 minggu 7 hari alias 16 minggu. Sekali lagi ini minimal. Padahal hampir tidak ada yang seperti itu. Seringnya lebih. Bahkan saya pernah menemukan beberapa kasus prosesnya berjalan selama 1 tahun. Ada juga yang akte cerainya sudah dapat dari PA namun SK izin cerai dari Bupati belum turun-turun juga, karena ya itu tadi prosesnya begitu lama, lebih-lebih karena ngendon di acara pemeriksaan. Yang lebih lucu lagi ada PNS yang sudah mengantongi akte cerai lalu baru mau mengajukan izin ke Bupati. Sudah cerai baru izin. Sudah kenyang baru izin pingin makan. Telat Boz.

5 komentar:

Abid mengatakan...

lhaiyo to mas...
lhawong angele koyo ngono
tapi wayah daftaran PNS
kok yo ewon sing do ndaftar..
:D

ARmi mengatakan...

hahaha nice post :D
paling mereka menymbunyikan aib yang memalukan .wkwkwkwkwk

Anonim mengatakan...

PNS, ya saling tutupin kejelekan dalam instansinyalah.. itu sudah pasti.. jadi kalo mau nakal2 ya tetep ayem aja.. paling cuma hukuman DISIPLINER aja.. ga lebih

Mariana w mengatakan...

Boleh tau kah pak kl sebagai tergugat kira2 brp lama

Unknown mengatakan...

ribed

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)