Proses Rekrutmen Jabatan Struktural

Selasa, 14 Mei 2013


Jabatan yang diemban oleh PNS dibedakan menjadi jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu. Selain itu ada pula jabatan fungsional umum yang seringkali disederhanakan dengan istilah staf. Saat ini baru ada sekitar 110 jabatan fungsional tertentu, misalnya guru, dosen, perawat, dokter, penyuluh, dan lain-lain. Jabatan struktural biasanya ditandai dengan predikat “Kepala”, misalnya Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub. Namun ada pula jabatan struktural yang tidak diawali dengan Kepala, seperti Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur (dulu Kepala Banwasda), Direktur Rumah Sakit, Sekretaris, Camat, dan Lurah.
Di tingkat daerah jabatan struktural merupakan jabatan yang sangat diidamkan. Beberapa alasan bisa diungkapkan di sini, misalnya tunjangan jabatan yang lebih besar. Sebagai perbandingan, seorang PNS bergolongan III jika tidak berada dalam jalur struktural hanya akan mendapatkan tunjangan Rp 185.000 per bulan, namun bila ia menduduki jabatan struktural dengan eselon IV A maka ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 540.000 per bulan. Uang lembur dan Uang Harian Kembali (UHK) yang didapatkan jika melakukan perjalanan dinas pun lebih besar diperoleh pejabat struktural.
Dengan menduduki suatu jabatan struktural seorang pegawai mendapatkan akses kemudahan memperoleh fasilitas, misalnya kendaraan dinas, otoritas, kepanitiaan dalam kegiatan, memiliki bawahan, dan sebagainya. Selain itu di tengah masyarakat seseorang yang menyandang suatu jabatan masih mendapatkan tempat yang istimewa dan nama yang harum.
Pengangkatan dalam jabatan struktural diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000, PP Nomor 13 Tahun 2002, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang PNS harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil 
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negari Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam percobaan.

  • Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
PNS yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatan.

  • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dan jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis, maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya.

  • Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) pada dasarnya adalah penilaian dari atasan langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan PNS yang bersangkutan, dan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk dapat diangkat ke dalam jabatan yang lebih tinggi. Dalam DP-3 termuat unsur-unsur yang dinilai, yaitu kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan. Apabila setiap unsur yang dinilai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, maka pegawai yang bersangkutan memenuhi salah satu syarat untuk dapat dipertimbangkan diangkat dalam jabatan struktural.

  • Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan 
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, ketrampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga PNS tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efesien.

  • Sehat jasmani dan rohani 
Sehat jasmani dan rohani disyaratkan dalam jabatan struktural karena seseorang yang akan diangkat dalam jabatan tersebut harus mampu menjalankan tugas secara profesional, efektif, dan efesien. Sehat jasmani diartikan bahwa secara fisik seorang PNS tidak dalam keadaan sakit-sakitan sehingga mampu menjalankan jabatannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping persyaratan sebagaimana di atas, dalam pengangkatan pejabat struktural perlu pula mempertimbangkan beberapa faktor lain. Faktor-faktor lain tersebut antara lain:
  • Senioritas dalam kepangkatan
Senioritas dalam kepangkatan digunakan apabila ada dua orang atau lebih PNS yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural semuanya memiliki pangkat yang sama. Dalam hal demikian, untuk menentukan salah seorang diantara dua atau lebih calon tersebut digunakan faktor senioritas dalam kepangkatan, yaitu PNS yang mempunyai masa kerja yang paling lama dalam pangkat tersebut yang diprioritaskan.

  • Usia
Dalam menentukan prioritas dari aspek usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas bagi PNS dalam melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian yang bersangkutan memiliki cukup waktu untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja, serta mengevaluasi kerjanya.

  • Pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan 
Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) merupakan pendidikan yang harus diikuti oleh PNS yang telah atau akan diangkat dalam jabatan struktural. Dalam hal demikian maka kepada PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Struktural untuk pertama kali atau setingkat lebih tinggi (perpindahan jabatan secara vertikal) wajib dipertimbangkan terlebih dahulu setelah memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.

  • Pengalaman 
Pengalaman jabatan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Apabila terdapat beberapa calon pejabat struktural, maka pegawai yang memiliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan jabatan yang akan diisi, lebih layak untuk dapat dipertimbangkan.

Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tugas pokok Baperjakat adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Proses promosi maupun pemindahan jabatan struktural dimulai dari informasi lowongnya jabatan yang diberikan Satker kepada BKD. Lowongnya jabatan ini biasanya karena adanya pegawai yang pensiun (termasuk pula meninggal). Selanjutnya Satker mengusulkan pegawai di lingkungannya untuk mendapatkan promosi atau pemindahan dalam jabatan struktural. Setelah diinventarisasi oleh BKD, semua jabatan yang lowong dan semua usulan pegawai yang dipromosikan oleh Satker dijadikan bahan pembahasan Baperjakat. Hasil pembahasan di Baperjakat menjadi bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (dalam hal ini Bupati/Walikota/Gubernur) untuk menentukan siapa saja yang diangkat dalam jabatan struktural (promosi dan pemindahan).
Proses seperti ini berlangsung secara tertutup, dengan dalih bahwa hal ini merupakan sesuatu yang rahasia. Tentu saja karena tidak transparan, maka tidak heran jika muncul proses transaksi uang untuk mendapatkan jabatan tertentu. Proses ini bisa jadi dimulai dari Satker agar pegawai dapat diusulkan untuk dipromosikan, selanjutnya di BKD dan Baperjakat. Namun tak jarang pula, pegawai yang memiliki akses langsung melobi kepada Kepala Daerah, karena hasil akhir menjadi otoritas Kepala Daerah.
Pada proses pelaksanaan tugasnya, seorang PNS harus dievaluasi dan dinilai kinerja serta dipotret kompetensi dan potensi yang dimilikinya. Apabila kompetensi dan potensinya cenderung pada kompetensi manajerial atau leadership maka dia akan dikembangkan di jalur struktural, apabila kompetensi dan potensi yang dimilikinya cenderung kompetensi teknis maka dikembangkan di jalur fungsional. Untuk jabatan struktural harus memperhatikan ada tidaknya peluang untuk jabatan tersebut di dalam organisasi karena jabatan struktural jumlahnya sangat terbatas dan semakin tinggi tingkatnya semakin sedikit jumlahnya. Pengembangan karir di jalur struktural ini harus benar-benar selektif (Putranto, 2009: 139).

1 komentar:

tuando mengatakan...

selamat pagi pak! langsung saja ya pak, apakah pns yang sedang menjalani hukuman disiplin sesuai pp 53 /2010 dapat diangkat/dipromosi dalam jabatan struktural?

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)