Air Laut kok Diasini

Selasa, 29 Mei 2012

Surat Permenpan Nomor 3 Tahun 2012 memerintahkan kepada daerah untuk melakukan perekaman data tenaga honorer kategori 2 (K2). Dalam melakukan perekaman tersebut harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Selanjutnya diserahkan kepada BKN disertai data nominatif beserta softcopy paling lambat tanggal 30 April 2012.

Jauh sebelumnya Pemkab Ngawi telah membuat kebijakan mendata K2. Memang saat itu pemerintah pusat belum memerintahkan untuk melakukan pendataan, baru perintah untuk menyampaikan jumlah. Tapi pemkab selangkah lebih maju. Hal itu disadari karena jumlah honorer yang mengaku K2 ternyata jumlahnya menakjubkan. Berkisar di angka 700. Padahal antara tahun 2005 hingga 2009 telah diangkat lebih dari 3 ribu honorer menjadi CPNS. Itu masih menyisakan 90-an yang mengaku K1, yang akhirnya tersisa 50-an.

Berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 19 Tahun 2011 ditetapkan petunjuk verifikasi dan validasi data tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Ngawi. Untuk itu dibentuk Tim Verifikasi dan Validasi yang tugasnya antara lain melakukan pemeriksaan dan pengujian dengan melakukan kegiatan penelitian, pengecekan, dan konfirmasi atas kebenaran/keakuratan keaslian/keabsahan dokumen/data K2.

Awalnya saya memang diproyeksikan menjadi salah satu anggota tim. Saya sempat mengikuti sosialisasi perdana yang antara lain menjelaskan teknis kerja tim, tapi ternyata acara itu masih menyisakan banyak pertanyaan peserta, karena belum tuntas penjelasannya. Terbukti kemudian di lapangan antar anggota tim memiliki kreativitas beragam menyikapi persoalan.

Pasca acara itu, setelah berkonsultasi dengan atasan, saya memutuskan berada di luar tim saja. Saya sampaikan maksud saya kepada penanggung jawab. Ada beberapa alasan. Pertama, tugas saya ternyata adalah penyedia kebutuhan administrasi tim. Artinya diposisikan lebih sebagai pendamping anggota tim lainnya. Padahal saya juga harus menjadi verifikator karena keberadaan saya sebagai staf yang mengurusi kepegawaian. Intinya saya harus kerja dobel. Di sisi lain tugas saya keseharian di bidang juga telah menumpuk. Saya tak ingin tak bisa jalan semuanya. Bisa jadi alasan ini lebih pada faktor ego pribadi semata.

Kedua, pengalaman saat menjadi tim verifikator K1. Sebelumnya saya menjadi bagian dari tim yang memeriksa berkas K1. Seperti diduga sebelumnya, muncul juga orang-orang yang mengaku K1. Setelah meneliti dengan sekuat tenaga, terbukti sebagian di antaranya merekayasa data dan para atasan merestuinya. Sebagian yang lain, meskipun mereka mengantongi kebenaran formil (berkas sah dan asli), namun secara materiil patut dipertanyakan. Misalnya ketidaksinkronan antara awal menjadi honorer dangan saat lulus sekolahnya. Meskipun akhirnya digugurkan dalam pendataan, namun tidak ada sanksi kepada mereka dan pejabat/atasan yang membantu. Ada pembiaran terhadap pelanggaran.

Ketiga, ada masalah di hulu yang mestinya dirumuskan dulu. Pendataan K2 secara teknis menurut saya adalah persoalan hilir, ia sangat dipengaruhi oleh kondisi hulu. Bila kondisi hulu ini sudah tuntas maka langkah berikutnya akan cenderung lebih mudah. Hal yang paling penting untuk dirumuskan adalah tentang kriteria, terutama siapa yang berwenang mengangkat tenaga honorer. Berikut ini pokok-pokok pikiran saya.

Pada Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU Nomor 8 Tahun 1974 disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan mengangkat tenaga honorer (dalam UU itu disebut pegawai tidak tetap) adalah pejabat yang berwenang. Dalam Pasal 1 dijelaskan tentang siapa itu pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut PP Nomor 63 Tahun 2009 jo PP Nomor 9 Tahun 2003 secara tersirat dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK ini jika di tingkat daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. Dengan demikian yang berwenang mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer di daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. Apakah pejabat lain dalam pemerintahan tidak berwenang? Berwenang, lebih tepatnya dapat, dengan catatan apabila diberi kewenangan.

Pada PP yang sama dijelaskan PPK dapat mendelegasikan wewenang atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya. Kebijakan ini harus diwujudkan atau ditetapkan dalam bentuk Keputusan PPK. Sepanjang tidak ada pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa kepada pejabat lain, maka pengangkatan tenaga honorer masih berada di tangan PPK.

Dengan begitu saya mengambil kesimpulan. Dalam konteks Ngawi, pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer adalah Bupati Ngawi an sich. Karena belum ada pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa kepada pejabat lain maka seharusnya tidak ada pejabat selain Bupati yang berwenang. Dengan demikian honorer yang diangkat selain Bupati tidak memenuhi kriteria K2. Selesai persoalan. Tak perlu capek-capek melakukan pendataan, karena semua yang mengaku K2 itu tidak ada yang diangkat oleh Bupati. Air laut kok diasini.

Tapi sudahlah, ada atau tiada saya tim harus tetap jalan terus. Saya pun tak ikut cawe-cawe, hanya mendengar cerita teman-teman yang asyik dan menakjubkan, sekadar memperhatikan proses dari pinggiran. Saya acungkan jempol terhadap teman-teman yang berjibaku turun ke lapangan, mempelototi berkas yang bejibun, menanyai satu per satu responden. Belasan kardus besar berisi ribuan lembar dokumen menghiasi kantor. Sebagian di antaranya asli. Rawan juga sebenarnya. Ngendon hampir setahun, menunggu kepastian mau diapakan.

Dengan berjalannya waktu, ada sebagian yang akhirnya mencabut berkasnya. Alasannya terutama karena memang merasa tidak memenuhi kriteria. Isu terakhir yang saya dengar dari 700-an K2 yang diverifikasi itu ternyata yang dianggap memenuhi kriteria hanya ½ persen, hehehe... dikira-kira saja sendiri berapa itu. Padahal itu lepas dari kriteria hasil penafsiran saya tentang pejabat yang berwenang.

Jumlah yang menyusut sebesar itu saya rasa juga logis, karena mungkin 700-an orang yang tidak terdata pada tahun 2005 itu memang tidak pernah ada sebagai honorer sejak 1 Januari 2005. Logikanya, kalau tidak terdata (apalagi jumlahnya ratusan) pasti mereka akan protes pada saat itu, membentuk kelompok/komunitas, dan selanjutnya berjuang memasukkan namanya ke dalam data . Tapi nyatanya adhem ayem saja, hanya sekitar 90-an yang mengaku tak masuk data (yang akhirnya menjadi K1 itu). 90-an itulah yang punya kelompok.

Nah, turunnya SE Permenpan 3/2012 membawa angin segar bagi honorer (yang merasa) K2, termasuk yang sebenarnya diklaim oleh tim tidak memenuhi kriteria. Sebaliknya Permenpan tersebut secara tak langsung membuyarkan hasil kerja tim verifikasi. Jutaan rupiah telah terlanjur digunakan untuk menunjang tugas tim. Seharunya ada ketegasan kalau memang benar hanya segelintir K2 yang memenuhi kriteria, ya hanya itulah yang diberi kesempatan melakukan pendataan. Namun realita yang terjadi kini tidak seperti itu. Akhirnya semua (yang merasa) K2 disarankan melakukan pendataan. Menurut saya: kontra produktif. Lalu untuk apa dulu dilakukan verifikasi kalau hasilnya (sebagian besar) tidak digunakan.

Ah sudahlah saya kan sudah memutuskan tak cawe-cawe. Omdo omko aja deh. Omong doang, omong kosong.

3 komentar:

vicky mengatakan...

omong doang gak papa mas.. tapi ini posting bermanfaat banget, bisa nambah pengetahuan kita.
kita jadi tahu sampai mana kemampuan berfikir mereka.
mereka sih pengennya kerja (melakukan verifikasi) tapi gak tepat sasaran...

wurianto saksomo mengatakan...

sdh terlanjur basah mandi aja sekalian

kwardiana mengatakan...

Yg jadi pertanyaan utama adalah... benarkan ada K2 ? dan bila jawabannya adalah "harus ribut pada tahun 2005/2006" kayaknya kurang tepat... karena terlalu konyol bagi 1 orang "yang tertinggal" untuk berkoar-koar... ditambah kondisinya saat itu gk seperti saat ini... semuanya menganggap hanya 1 saja yg tertinggal dan pastinya bakal diganjal supaya gk mencuat (mencuat sama saja membongkar aib perombakan daftar nama-nama)... Dan saat semuanya "ngeh" bahwa terdapat ribuan orang yg tertinggal... maka sejak itulah semua honorer saling berkomunikasi & berkoordinasi... dan sejak tahun 2010 bermunculan komunitas/forum honorer... yang mungkin dulu hanya sebatas perjuangan via PGRI saja...

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)