Tugas Belajar Khusus

Selasa, 27 Maret 2012

Tugas belajar dan izin belajar sebenarnya hampir sama. Keduanya sama-sama kesempatan yang diberikan kepada PNS untuk menempuh pendidikan formal tertentu. Yang membedakan yang satu tugas, yang satunya lagi adalah izin. Hehehe itu mah nggak memberikan jawaban atuh.

Plis deh. Namanya tugas berarti ada penugasan dari kantor, bisa jadi karena adanya kebutuhan. Sedangkan izin belajar berarti adanya keinginan dari pribadi PNS itu sendiri yang ingin menempuh pendidikan. Singkatnya tugas belajar karena adanya kebutuhan, sedangkan izin belajar karena adanya keinginan. Kebutuhan versus keinginan. Namun dalam prakteknya keduanya tidak berarti vis a vis. Dari keinginan pun lambat laun berubah jadi kebutuhan.

Titik poin dalam tugas belajar adalah adanya jaminan atau bantuan pendidikan (biasanya ditanggung penuh) dari pemerintah atau lembaga lain. Titik poin berikutnya adalah pendidikan itu dilaksanakan dengan meninggalkan tugas. Karena biasanya pula pendidikan diikuti di luar daerah bahkan di luar negeri.

Titik poin dalam izin belajar merupakan kebalikan dari tugas belajar, yakni biaya ditanggung sendiri dan pendidikan dilaksanakan di luar jam dinas. Yang jelas hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, pun ketika ia berstatus PNS. Tak ada alasan dan mestinya tak boleh ada halangan, tantangan, ancaman, dan gangguan (istilah P4-nya: HTAG) untuk sekolah atau kuliah bagi PNS, apalagi ini uang sendiri.  

Urusan tugas belajar dan izin belajar pun kelar. Selesai perkara? Ah enggak juga. Ada lagi rupanya persoalan. Lalu bagaimana dengan PNS yang ingin menempuh pendidikan dengan biaya sendiri tapi tapi harus meninggalkan dinas? Mau pakai tugas belajar nggak bisa wong itu biaya sendiri dan tidak ditugaskan oleh kantornya. Mau pakai izin belajar juga enggak bisa lha mesti meninggalkan pekerjaan.

Ilustrasinya begini. Contohnya di daerah saya, kota kecil bernama Ngawi, jauh dari ibukota provinsi dan berbatasan dengan provinsi lain. Ada PNS dokter yang ingin menempuh pendidikan spesialis. Sebenarnya Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan namun tak sanggup untuk menyediakan anggaran pendidikannya. Si dokter tak ambil pusing, ia sanggup merogoh koceknya sendiri. Mestinya ia diizinkan. Satu soal selesai.

Soal lain menunggu. Di Ngawi tidak ada perguruan tinggi yang menyediakan program pendidikan dokter spesialis. Boro-boro spesialis, fakultas kedokteran aja kagak ada. Caranya? Ya keluar daerah. Ikut pendidikan di kota lain, yang paling dekat bisa di Solo, Yogya, Semarang, Malang, atau Surabaya. Dan itu mesti meninggalkan pekerjaan sehari-hari! Padahal prinsip izin belajar tadi adalah tidak meninggalkan tugas.

Kalau PNS di kota-kota besar sih nggak masalah. Dia bisa kuliah setelah kerja. Jenis pendidikan yang ada juga banyak. Lha yang di daerah bagaimana? Yang nun jauh di pelosok. Harus ada kompromi. Menurut saya memang mesti ada kompromi. Saya menyebutnya dengan tugas belajar khusus. Dia statusnya tugas belajar karena mau tak mau pendidikan harus ditempuh di luar daerah. Tapi ada kekhususannya yakni membiayai sendiri pendidikannya.

Dan saya pikir jenis pendidikan lain juga sama diterapkan seperti pendidikan dokter spesialis. Karena memang ketiadaan program pendidikan tertentu di daerah, dan di sisi lain daerah belum mampu menanggung biaya pendidikan pegawai, padahal (kalau mau jujur) daerah pasti membutuhkan hasil pendidikan (keahlian). Tapi dengan catatan pendidikan tersebut mempunyai daya guna (manfaat) bagi daerah, tidak hanya untuk kepentingan pribadi pegawai. Karena Pemda telah rela melepaskan pegawainya dalam kurun waktu terbatas untuk menuntut ilmu.

Sayang aturan formal seperti ini (tugas belajar khusus) belum ada di sini.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

ok setuju

Anonim mengatakan...

Setuju. Karena pengalaman ada teman yang sekarang sedang Tugas Belajar dengan biaya sendiri. Namun akhir2 ini ragu akan penyesuaian ijasahnya nanti. Semoga saja akan ada aturan yang dapat membantunya.
Logikanya wong negara tidak mampu n justru dia rela berkorban koq malah mw disia-siakan. Di luar bahwa negara melepas dia utk meninggalkan tugas sehari-hari. Tapi itupun kalo dianalogikan dengan tugas utk berperang dengan senjata bikin sendiri kan juga sama aja dengan meninggalkan tugas utk membela nusa dan bangsa, tul gak ya? :p

tinanonna mengatakan...

Nah yang ini mmg blm difikirkan pemerintah, seperti saya yg mau melanjutkan dokter spesialis dg biaya sendiri, nunggu beasiswa daerah ga ada, beasiswa pusat ribet dan lama... Satu-satunya pilihan sy adalah mengundurkan diri dari PNS. See? Padahal kita ingin mengabdi dg keahlian yg lebih baik..

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)