Pensiun Eselon II

Kamis, 20 Oktober 2011

Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979. Namun ada beberapa jabatan yang dapat diperpanjang  batas usia pensiunnya, di antaranya adalah jabatan struktural eselon II. Jabatan eselon II ini jika di daerah contohnya adalah Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, dan Direktur RSUD. Perpanjangan pensiun eselon II  bisa sampai usia 60 tahun namun hal itu tidak terjadi secara otomatis karena harus memenuhi sejumlah persyaratan, melalui proses pertimbangan, dan ditetapkan dalam sebuah keputusan.

SE Menpan Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006 mengatur tentang perpanjangan pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural Eselon II. Pada prinsipnya perpanjangan ini merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (kalau di daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota). Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang akan diperpanjang pensiun memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, dan mempertimbangkan proses kaderisasi di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Mekanisme usul perpanjangan BUP Eselon II :
  • Perpanjangan BUP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara bertahap, yaitu setiap dua tahun. Perpanjangan pertama dari usia 56 tahun sampai dengan 58 tahun dan perpanjangan kedua dari usia 58 tahun sampai dengan 60 tahun
  • Perpanjangan BUP ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Baperjakat instansi yang bersangkutan
  • Keputusan perpanjangan BUP dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat kumulatif pertimbangan-pertimbangan
  • Hasil penilaian terhadap pejabat eselon I baik yang akan/tidak diperpanjang BUP-nya disampaikan kepada PPK
  • Bagi pejabat eselon I yang tidak akan diperpanjang BUP-nya menjadi 58 tahun atau 60 tahun, maka PPK instansi yang bersangkutan mengajukan usul pemberhentian dari jabatannya.

Sebelumnya berdasarkan SE Menpan Nomor SE/26.2/M.PAN/10/2004 tanggal 11 Oktober 2004 perpanjangan pensiun bagi eselon II dilakukan setiap tahun hingga setinggi-tingginya 60 tahun. Eselon II yang akan diperpanjang pensiunnya itu harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan belum ada penggantinya. Selain itu ia juga harus memiliki kinerja yang sangat baik sehingga layak dijadikan panutan di lingkungan instansinya. Dan terakhir ia menduduki jabatan yang sangat strategis.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

apakah sebelum waktu pensiunnya seorang PNS dapat mengajukan permohonan perpanjangan usia pensiun?
Misalnya PNS A berumur 54 tahun, tapi dia ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia pensiun.. apakah hal tst diperbolehkan? atau pengajuan permohonan perpanjangan pensiun dapat dilakukan oleh PNS yang berumur 56 tahun saja?

wurianto saksomo mengatakan...

diajukan sebelum pensiun, bisa saat usia 54 atau 55 tahun. sebenarnya dalam mekanisme perpanjangan tidak ada permohonan dari yang bersangkutan, tapi lazimnya ia sendiri yg mengajukan utk kemudian dibahas di baperjakat. itu pun masih tergantung persetujuan pejabat yg berwenang.

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)