BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 09 April 2015

Program jaminan sosial bagi tenaga kerja, sesuai dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kiranya akan dimulai tahun 2015. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, badan publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja, yang merupakan transformasi PT (Persero) Jamsostek, telah mempersiapkan diri memikul tanggung jawab itu. Jika semua berjalan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua pekerja akan memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM).

Jaminan kesehatan akan diperoleh dari BPJS Kesehatan yang telah dimulai 2014. Dengan kondisi seperti itu, kiranya Indonesia akan mampu memberi rasa aman sosial bagi setiap tenaga kerja dan keluarganya, sejak lahir hingga meninggal. Dampaknya, mungkin akan sangat besar dari aspek peningkatan daya saing dan produktivitas kerja.

Persiapan Regulasi
Meskipun waktu sudah sangat mendesak, kita masih menunggu berbagai regulasi turunan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan presiden, yang diperlukan. Adalah harapan kita berbagai peraturan perundangan itu bisa terbit dalam waktu yang cukup untuk dapat disosialisasikan sehingga ketergesa-gesaan sebagaimana pelaksanaan jaminan kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dihindari.

Ada kesan, terjadinya keterlambatan selama ini disebabkan masih ada perbedaan persepsi dari para pengambil keputusan, yang notabene memutuskan terbitnya regulasi itu. Selain itu, juga keberatan sebagian dunia usaha, antara pemberi kerja dan pekerja, yang merasa terbebani iuran jaminan sosial. Formula besaran iuran jaminan sosial kabarnya telah menyita perdebatan yang alot antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Selain itu, juga terkait jaminan pensiun antara konsep ”manfaat pasti” dan ”iuran pasti” agar keberlanjutannya terjamin.


Di pihak lain, ada kepentingan bisnis dunia usaha, termasuk asing, yang menolak sebab setiap program jaminan sosial, baik program jangka pendek (jaminan kesehatan) maupun jangka panjang, JHT dan JKM, dapat mengganggu keberadaan sejumlah perusahaan swasta domestik dan asing yang telah bergerak di berbagai bidang usaha itu.

Selain itu, khusus program jangka panjang (JHT, JP, dan JKM) akan mampu membentuk tabungan nasional yang sangat besar. Dana jaminan sosial yang sangat besar ini merupakan sarana meningkatkan kemampuan untuk mandiri dalam bidang ekonomi melalui akumulasi dana jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek investasi dan membuka lapangan kerja lainnya.

Aspek Politik
Mandiri dalam bidang ekonomi dengan sendirinya akan terwujud. Kondisi seperti ini bisa saja menjadi kendala kepentingan modal asing di Indonesia. Sementara pelaksanaan program jaminan kesehatan akan berpengaruh pada keberadaan industri farmasi, rumah sakit, dan asuransi kesehatan swasta, khususnya asing. Dengan demikian, tidak hanya aspek ekonomi, kepentingan politik pun akhirnya ikut berbicara.

Kondisi seperti itu sebenarnya sudah diantisipasi saat pembahasan naskah akademik RUU SJSN. Sengitnya perdebatan itu berdampak pada konsep RUU SJSN yang mengalami perubahan sebanyak 56 kali sebelum naskah RUU SJSN diserahkan kepada DPR. Kemauan politik pemerintahan Megawati Soekarnoputri waktu itu sangat menentukan. Di DPR, pembahasan RUU SJSN memerlukan waktu sembilan bulan, dari Januari sampai dengan Oktober 2004.

Meskipun demikian, UU No 40/2004 yang dengan susah payah dipersiapkan dan telah diputuskan itu tidak langsung diimplementasikan. Dalam UU No 40/2004 diamanatkan masa transisi lima tahun sehingga (mestinya) implementasi sudah dimulai pada 2009. Namun, dalam kurun waktu lima tahun itu (2004-2009) implementasinya praktis tidak ada. Berbagai peraturan perundangan turunan yang diperlukan tidak terbit sehingga UU No 40/2004 tidak dapat diimplementasikan.

Syukurlah, DPR 2009-2014 mengambil inisiatif untuk membuka kembali UU No 40/2004 dan kemudian mengajukan usul inisiatif terbitnya rencana UU baru untuk mengimplementasikan UU No 40/2004 yang kemudian dikenal sebagai UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No 24/2011).

Pembahasan UU ini di DPR juga sangat alot. Meski pemerintah diwakili delapan menteri, tidak semua menteri memiliki pendapat yang sama. Peran serikat buruh yang melakukan demonstrasi mendesak disahkannya RUU BPJS dapat dikatakan sangat besar. Mengagumkan bahwa semua fraksi di DPR mendukung terbitnya UU ini. UU BPJS disahkan DPR di tengah demonstrasi serikat buruh yang mendesak disahkannya UU itu.

Sesuai UU No 24/2011 tentang BPJS, kini tiba saatnya kita mengimplementasikan program jaminan sosial sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004 tentang SJSN. Dalam UU BPJS, jaminan kesehatan harus sudah dimulai 2014, sedangkan jaminan sosial bagi tenaga kerja dimulai 2015. Kalau tertunda lagi, berapa juta pekerja yang tertunda memperoleh jaminan pensiunnya?

Harapan
UU No 40/2004, sebagaimana kita ketahui, terbit pada masa Presiden Megawati, sedangkan UU No 24/1011 terbit masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan demikian, mengesankan adanya kesinambungan jalannya pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Khusus jaminan kesehatan, peta jalan juga sudah disiapkan, antara lain ditargetkan bahwa pada 2019 jaminan kesehatan mencapai cakupan semesta. Artinya, seluruh warga negara, kaya dan miskin, terlindungi dengan jaminan kesehatan. Adalah harapan kita bahwa dengan berbagai kelemahan yang masih ada dalam pelaksanaan JKN, target itu dapat tercapai. Untuk itu, perlu evaluasi bahkan koreksi. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika ada proses yang berkelanjutan untuk mengimplementasikan UU No 40/2004 dan UU No 24/2011.


Ditulis Oleh Sulastomo, Anggota/Ketua Tim SJSN 2001-2004. Dimuat dalam KOMPAS, 06 Desember 2014

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)