Reformasi Ketenagakerjaan

Senin, 06 April 2015

Baru kali ini, 1 Mei 2014, pemerintah menetapkan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional. Meski istimewa bagi buruh, agaknya perjuangan para buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan dan hak-haknya masih jauh dari usai. Belum lagi dua masalah besar lain yang perlu dicermati, yaitu pengangguran dan lapangan kerja. Sepuluh tuntutan buruh perlu menjadi perhatian siapa pun calon presiden RI mendatang.

Saya tertarik mencermati sepuluh tuntutan para buruh. Buruh menuntut: (1) naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item; (2) tolak penangguhan upah minimum; (3) jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015; (4) jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 tentang tarif serta ganti INA-CBG dengan fee for service, audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (5) hapus alih daya (outsourcing), khususnya alih daya di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja alih daya.

Selanjutnya; (6) sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI Nomor 39 Tahun 2004; (7) cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan; (8) angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari APBN untuk guru honorer; (9) sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh; (10) jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.

Daftar tuntutan buruh tentu masih bisa ditambah. Inti masalah buruh adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan kualitas buruh Indonesia. Masalah buruh wajib menjadi agenda bagi pemerintah baru nanti. Memang tingkat pengangguran terbuka di Indonesia, yang pada Februari 2014 mencapai 5,7 persen, mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2013 sebesar 6,2 persen dan Februari 2013 sebesar 5,8 persen. Namun, data BPS terbaru menunjukkan, (1) sebanyak 81,2 juta orang (68,7 persen dari total angkatan kerja) bekerja di atas 35 jam per minggu, sedangkan pekerja tidak penuh dengan jumlah jam kerja kurang dari 35 jam per minggu meningkat 320.000 orang dan penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja kurang dari 15 jam per minggu mencapai 7,3 juta orang (6,2 persen); (2) sebanyak 47,5 juta orang (40,2 persen) bekerja pada kegiatan formal dan 70,7 juta orang (59,8 persen) bekerja pada sektor informal; (3) buruh dengan jenjang pendidikan SD ke bawah masih tetap mendominasi, yakni 55,3 juta orang (46,80 persen), diikuti SMP dan SMA masing-masing 21,1 juta dan 18,91 juta orang.


Menarik dicatat, capres Partai Gerindra Prabowo Subianto berempati dengan buruh dan turut serta dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Gelora Bung Karno, Jakarta. Capres dari PDI-P Joko Widodo mengeluarkan pernyataan, ”Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia dan karena itu adalah wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya tiga layak bagi buruh, kerja layak, upah layak, dan hidup layak.”

Problem Pasar Kerja
Masalah ketenagakerjaan dapat dirangkum sebagai hard to hire, hard to fire, and costly too. Artinya, masalah utama adalah masalah tenaga kerja kontrak dan alih daya, tingginya uang pesangon, dan meningkatnya upah minimum provinsi (UMP).
Permasalahan regulasi ketenagakerjaan dan penetapan kontrak adalah masalah terpenting yang berkaitan dengan iklim investasi. Studi World Economic Forum (2014) menunjukkan betapa regulasi ketenagakerjaan dan penetapan kontrak Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara Asia lain. Salah satu faktor penentu daya saing adalah efisiensi pasar tenaga kerja di mana Indonesia menempati peringkat 103 dengan skor 4,0 dengan rentang skala 1-7.
Dibandingkan Malaysia, Indonesia tertinggal cukup jauh. Malaysia menempati peringkat 25 dengan skor 4,8. Dengan kata lain, pasar tenaga kerja secara internasional dinilai tak efisien dan tak fleksibel.

Hard to fire muncul karena biaya pemecatan buruh Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain. Pasal 156 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur: ”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Para pengusaha mengeluhkan besarnya pesangon yang harus dibayarkan saat melakukan PHK, yakni sembilan bulan gaji jika pekerja memiliki masa kerja lebih dari delapan tahun. Uang penghargaan masa kerja untuk pekerja dengan masa kerja minimal enam tahun ditetapkan minimal tiga bulan upah. Bahkan, jika sudah bekerja lebih dari 24 tahun, pekerja berhak atas 10 bulan upah. Akibatnya, perusahaan lebih senang menarik pekerja kontrak, subkontrak, dan alih daya (outsourcing) daripada mengaryakan pekerja tetap.

Aturan main tentang PHK dan pesangon perlu ditinjau ulang. Perlu diperhitungkan dengan saksama sampai tingkat berapa pesangon yang cukup kompetitif di Asia? Sebagai pembanding, di Jepang besarnya pesangon hanya 1,5 bulan, Malaysia 2,4 bulan, 3 bulan untuk Tiongkok, serta 2 bulan gaji di India dan Korea. Besarnya pesangon selama ini menimbulkan disinsentif bagi perusahaan untuk menarik pekerja baru. Akibatnya penciptaan lapangan kerja baru terus menurun dari tahun ke tahun.

Aturan main yang berkaitan dengan perekrutan, khususnya tentang alih daya dan penggunaan pekerja kontrak, perlu ditegaskan bagaimana rambu-rambu alih daya bagi produk dan jasa. Selain itu, aturan main bagi pekerja kontrak juga perlu diatur apakah memang tidak berlaku bagi industri manufaktur. Demikian juga mengenai pembatasan waktu dan perlindungan bagi pekerja. Singkatnya, prosedur, waktu, dan biaya pekerja kontrak Indonesia amat urgen untuk dibenahi.

Masalah UMP juga perlu dicermati. Siapa yang berwenang menentukan upah minimum? Apakah masih dewan pengupahan dengan unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) atau cukup bipartit (pengusaha dan serikat pekerja)? Ini penting karena perusahaan sering bilang, ”Baiklah saya patuhi UMP, tetapi kalau besok pagi perusahaan tutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan UMP, apakah buruh mau?” Apakah UMP hanya berlaku untuk pekerja sektor formal ataukah juga informal?

Seberapa besar dan sering UMP dinaikkan juga harus ditinjau ulang. Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan nilai KHL dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Praktiknya lebih bersifat politis karena siapa pemimpin daerah yang dapat menaikkan UMP secara signifikan pasti didukung buruh dalam pilkada/pemilu. Fakta di lapangan menunjukkan UMP meningkat 8,2 hingga 19,1 persen selama 2008-2013 di semua daerah Indonesia. Padahal, porsi biaya tenaga kerja di industri padat karya mencapai 13,3 hingga 34,5 persen.

Kepentingan Pengusaha/Investor VS Buruh
Sejalan dengan meningkatnya UMP, PHK di sektor riil, khususnya industri padat karya, terus berlangsung. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2014), jumlah tenaga kerja yang ter-PHK pada 2013 mencapai 10.545 orang atau meningkat dari tahun sebelumnya (2012) sebesar 7.465 orang. Daerah yang memiliki tingkat PHK tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, masing-masing 3.398, 2.770, dan 1.116 orang pada 2013.

Data ini bisa jadi tidak mencatat PHK yang tak dilaporkan kepada dinas/kementerian. Tidak berlebihan jika para pengusaha dan investor merasa bahwa salah satu permasalahan yang paling dikeluhkan adalah masalah regulasi pasar tenaga kerja, keterampilan dan produktivitas buruh yang rendah, upah buruh yang tak lagi kompetitif dibandingkan Tiongkok ataupun Vietnam, pesangon dan kesejahteraan buruh, meningkatnya kasus sengketa hubungan industrial, dan kian militannya buruh.

Di sisi lain, para buruh merasa khawatir jika revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 akan menghapus pasal-pasal yang selama ini dianggap ”pro buruh” meski menimbulkan ”tambahan biaya” di mata pengusaha/investor. Aturan upah minimum kota/kabupaten/provinsi, misalnya, dinilai masih belum mampu menyamai kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok mereka sehari-hari.

Kenyataannya hampir di semua provinsi UMP masih lebih rendah daripada KHL. Apalagi dalam situasi di mana ketersediaan suplai tenaga kerja lebih tinggi dibandingkan permintaan tenaga kerja, posisi tawar buruh amat rendah di mata perusahaan. Bisa dipahami apabila buruh bersikukuh mempertahankan UU ini.
Dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 4,5 persen selama 2000-2005 dan 5-6 persen selama 2006-2013, PDB Indonesia tidak mampu menyerap angkatan kerja baru 2-2,5 persen per tahun. Pertumbuhan ekonomi Indonesia memang cenderung jobless growth, didominasi pola consumption driven, dan terkonsentrasi secara geografis ke Jawa dan Sumatera. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2014 bertambah 5,2 juta orang dibandingkan Agustus 2013 dan bertambah 1,7 juta orang dibandingkan Februari 2013.

Jumlah pekerja di sektor formal mengalami penurunan sejak tahun 2000 karena penciptaan lapangan kerja sektor formal relatif stagnan. Meski investasi meningkat, penyerapan dan elastisitas tenaga kerja relatif menurun. Penciptaan tenaga kerja hanya bersumber dari sektor informal yang kebanyakan mengandalkan tenaga kerja tidak terampil yang low skill, low paid, dan tanpa proteksi sosial.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah SBY sudah digariskan bahwa perbaikan iklim ketenagakerjaan merupakan bagian dari agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, penyempurnaan peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi tetap ”seksi” di mata investor untuk melakukan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, sayangnya hingga kini revisi UU Ketenagakerjaan belum dilakukan.

Nah, tampaknya para pekerja dan rakyat menanti apa yang ditawarkan para capres untuk mengubah iklim ketenagakerjaan yang tidak hanya mampu menyejahterakan buruh, tetapi juga tetap menarik bagi pengusaha/investor untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Dapatkah buruh memperoleh kerja layak, upah layak, dan hidup layak, sementara perusahaan tetap tumbuh dan berkelanjutan? Semoga decent work bisa seiring dengan sustainable enterprises.


Ditulis oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UGM. Dimuat dalam KOMPAS, 06 Juni 2014.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)