Eksisnya Kelas Jauh

Rabu, 25 Juli 2012

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2007 menegaskan bahwa kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional, dengan demikian istilah itu tidak dikenal. Istilah tersebut (kelas jauh dan semacamnya) hanya digunakan oleh perguruan tinggi (PT) dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyeleggaraan kelas jauh dan semacamnya tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi dan Dirjen Dikti mengancam akan menindak tegas para penyelenggaranya.

Dalam suratnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bernomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005 tersebut Dirjen Dikti mengusulkan kepada BKN untuk dapat menerapkan tambahan persyaratan dalam rangka penerapan civil effect. Hal ini dimaksud untuk memberikan keadilan bagi lulusan PT yang menempuh pendidikan melalui program reguler. Adapun tambahan persyaratan itu adalah jaminan dari pimpinan PT  bahwa tidak ada kelas jauh dan semacamnya, dan bila ternyata ada maka penetapan civil effectnya akan dibatalkan. Civil efect ini berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian PNS antara lain penerimaan CPNS, penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan.

Namun sepertinya ancaman penyelenggaraan kelas jauh dianggap angin lalu. Masih banyak yang melanggarnya karena pada tahun 2007 Dirjen Dikti mengeluarkan lagi surat yang ditujukan kepada Kepala BKN termasuk seluruh regionalnya, Kepala BKD, Bupati, dan Koordinator Kopertis se-Indonesia. Dalam surat itu disebutkan bahwa masih banyak penyelenggaraan pendidikan dengan model ”Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu”. Penyelenggaraan pendidikan tersebut melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jauh sebelumnya Dikti sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model ”Kelas Jauh dan Kelas Sabtu Minggu” dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.


Salah satu alasan PT menyelenggarakan kelas jauh adalah untuk memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka menempuh pendidikan tanpa harus mendatangi PT yang bersangkutan. Justru sebaliknya, tenaga pengajarlah yang mendatangi para mahasiswa. PT menyewa atau meminjam tempat di luar kampus induknya, terutama di lokasi para mahasiswa itu berada.

Kelas jauh berbeda dengan pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah yang selama ini ditangani oleh Universitas Terbuka (UT). Model pendidikan di UT menggunakan teknologi yang saat ini sudah sangat berkembang. UT sangat berguna bagi masyarakat yang di daerahnya belum berdiri PT. Dengan demikian kesempatan memperoleh pendidikan pun dapat dinikmati oleh segenab masyarakat.

Namun kenapa kelas jauh dan semacamnya terus saja bermunculan. Paling tidak ada lima alasan. Pertama, antar PT berlomba-lomba berburu mahasiswa. Dengan banyaknya mahasiswa yang kuliah maka kelangsungan hidup kampus akan tetap berjalan, terutama bagi PT Swasta (PTS). Bagi PTS sumber pendapatan yang amat besar adalah berasal dari SPP mahasiswa. Sedangkan PT Negeri (PTN) dengan adanya otonomi kampus mesti bekerja keras mendapatkan sumber keuangan lain selain subsidi dari pemerintah yang semakin berkurang, salah satunya adalah dengan SPP mahasiswa. Program kelas jauh merupakan salah satu cara efektif untuk mendapatkan mahasiswa sebanyak-banyaknya, terutama di daerah-daerah.

Kedua, adanya kebutuhan masyarakat akan gelar untuk peningkatan karir. Peserta kelas jauh didominasi oleh para pekerja dan terutama PNS. Pemerolehan ijazah bagi PNS membawa nilai berharga dalam karir, misalnya penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan sebagainya. Sedangkan di sisi lain jika menempuh kuliah di luar daerah akan menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Maka gayung bersambut, kelas jauh pun menjadi favorit bagi PNS di daerah. Simbiosis mutualisma pun muncul antara kampus yang mencari mahasiwa dan pegawai yang mencari gelar.

Ketiga, belum tegasnya sanksi bagi PT yang melanggar larangan kelas jauh. Memang Dirjen Dikti telah beberapa kali memberikan ancaman, namun jarang terdengar PT mana saja yang telah dikenai sanksi. Ancaman Dirjen Dikti bagai macan ompong. Buktinya, keberadaan kelas jauh semakin banyak dan terang-terangan. Belum jelas benar prosedur pemrosesan sanksi bagi PT yang menyelenggarakan kelas jauh, apakah mesti menunggu dulu aduan dari masyarakat atau inisiatif dari instansi yang berwenang.

Keempat, BKN sebagai instansi pemerintah pemroses kepegawaian PNS ditengarai inkonsisten, bahkan diskriminatif. Dalam pengakuan ijazah yang dianggap oleh BKN sebagai produk kelas jauh ternyata berbeda penanganannya. Misalnya, staf yang memperoleh ijazah dari kelas jauh tidak diproses kenaikan pangkatnya. Namun untuk jabatan struktural eselon III ijazah tersebut dapat digunakan untuk kenaikan pangkat. Padahal kedua orang tersebut sama-sama mendapatkan ijazah dari kelas jauh. Tidak jelas benar apa yang melandasi perbedaan perlakuan ini.

Kelima, tidak ada pembedaan antara ijazah yang dikeluarkan oleh kelas jauh dan kelas reguler. PT tidak pernah mencantumkan kata-kata,”Bukan Kelas Jauh!” dalam setiap ijazah yang dikeluarkan meskipun nyata-nyata itu merupakan produk kelas jauh. Dengan demikian pihak terkait kesulitan untuk membuktikan apakah ini kelas jauh ataukah kelas reguler.

3 komentar:

obat hiv aids mengatakan...

wah sukses selalu yah, mantap .

Anonim mengatakan...

Ngaco... Dikti tahun 1997 hanya melarang penyelenggaraan pendidikan model ”Kelas Jauh", yaitu melalui edaran No. 2559/D/T/1997. Di surat itu tidak ada kata-kata larangan Kelas Sabtu Minggu. Kok jadi melebar ke kelas sabtu minggu ? Kalo tidak ngerti permasalahan, mending gx udah nulis di blog...

Anonim mengatakan...

Hahaha.. BODOH nya PEJABAT di NEGRI INI ya SEPERTI itu.

Mau Kelas Dekat, Kelas Jauh maupun Kelas Super Jauh.. itu Ndak ada MASALAH.. Asal Beban, Bobot, Proses Akademik nya SAMA. .

TEKNOLOGI INFORMASI itu Gunanya Buat apa Bung ? GOBLOK ya ..

kapan kapan dibuktikan MAHASISWA kelas Jauh Vs MHS REGULER bahkan dengan PTN diliat kompetensi nya bagaimana . .

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)