Adakah Pelaksana Tugas Harian?

Senin, 03 Agustus 2015

Tepat 27 Juli 2015, Bupati Ngawi Budi “Kanang” Sulistyono beserta wakilnya Ony Anwar Harsono resmi lengser dari jabatannya. Bukan karena meninggal, sakit, dipenjara, atau mengundurkan diri. Tapi, karena masa kontraknya telah habis. Mereka berdua memang termasuk PTT, namun bukan PTT yang seringkali menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kalau itu namanya PTT yang Pegawai Tidak Tetap. Kalau PTT yang bupati dan wakilnya namanya Pejabat Tidak Tetap. Hehehe.... Tidak tetap karena kontraknya hanya sampai 5 tahun. Boleh diperpanjang jika terpilih dalam pemilihan.

Sebenarnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah mengajukan nama bawahannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati. Pengajuan itu sebelum tanggal berakhirnya masa periode bupati dan wakil bupati. Dengan harapan, seketika bupati lengser, sudah ada Pj Bupati yang memimpin pemda Ngawi sampai dilantiknya bupati hasil pilkada. Akan tetapi sampai hari H, Surat Keputusan dari Mendagri tersebut belum terbit juga. Mungkin pak menteri yang berasal dari partai banteng gemuk berwarna merah itu sedang sibuk.

Untuk mengisi kekosongan, gubernur menunjuk Sekda Ngawi Siswanto untuk jadi Bupati. “Pejabat asal Jombang itu menunjukkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 131.1/15.358/011/2015 tentang penunjukkannya sebagai Plt Bupati Ngawi terhitung mulai tanggal 27 Juli 2015. Sayangnya, Siswanto mengaku tidak tahu sampai kapan dirinya menjabat sebagai Plt. Itu mengingat di SK tersebut tidak mencantumkan batas akhir jabatan Plt”. (Dikutip dari Radar Ngawi, 28 Juli 2015).

Gerak cepat pun segera dilakukan oleh Pak Siswanto sebagai Sekda Ngawi. Tanggal 30 Juli 2015 diedarkan surat kepada kantor-kantor dinas tentang penulisan naskah dinas pelaksana tugas harian Bupati Ngawi. Pelaksana tugas harian tersebut disingkat menjadi Plh. Saya kurang tahu apakah penulisan Plh tersebut mengulang apa yang tercantum dalam SK Gubernur. Atau mungkin hasil kreativitas beliau. Jujur, saya baru mengenal istilah ini, “Pelaksana Tugas Harian”. Hal tersebut berarti gabungan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Dua hal yang sejatinya berbeda.


Sependek pengetahuan saya, ada beberapa istilah dalam birokrasi pemerintahan ketika terjadi kekosongan pimpinan. Ada Plh, ada pula Plt. Plh atau Pelaksana Harian adalah pejabat yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan apabila pejabat definitifnya (yang seharusnya menduduki jabatan tersebut) berhalangan sementara. Sedangkan Plt atau Pelaksana Tugas adalah  pejabat yang ditunjuk untuk menduduki suatu jabatan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap.

Keduanya sama-sama menduduki jabatan dalam waktu yang sementara. Yang membedakan adalah pejabat yang digantikan sementara itu. Contoh sederhana dari Plh adalah karena pejabat definitifnya sedang cuti. Maka, seusai menjalani cuti, pejabat definitif kembali dalam jabatan semula. Dan dengan demikian berakhir pula masa Plh. Contoh sederhana dari Plt adalah karena pejabat definitifnya telah meninggal. Karena meninggal tentu tak mungkin kembali lagi menjabat, inilah yang dinamakan berhalangan tetap.

Kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Salah satu alasan kepala daerah diberhentikan adalah karena telah berakhir masa jabatannya. Kepala daerah yang meninggal dunia termasuk berhalangan tetap karena tak mungkin orang mati menjadi kepala daerah. Demikian pula kepala daerah yang berhenti karena permintaan sendiri, berarti berhalangan tetap.

Lalu bagaimana kepala daerah yang berakhir masa jabatannya? Saya menafsirkan termasuk sebagai berhalangan tetap. Karena tidak ada garansi yang bersangkutan kembali menjadi kepala daerah. Bisa karena tidak memenuhi syarat lagi untuk ikut pilkada. Bisa karena enggan mengikuti pilkada. Bisa karena kalah dalam pilkada.

Maka, untuk praktek di Kabupaten Ngawi, daerah yang pernah diisukan akan bangkrut itu, sebelum SK penunjukan Penjabat Bupati oleh Mendagri tersebut keluar, dalam rangka pengisian kekosongan kursi Bupati menurut saya yang paling sesuai adalah Pelaksana Tugas alias Plt. Terserah kalau Anda?

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)