Proses Pembangunan

Minggu, 11 November 2012


Definisi Pembangunan
Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam seperti halnya perencanaan. Istilah pembangunan bisa saja diartikan berbeda oleh satu orang dengan orang lain, daerah yang satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lain.  Namun secara umum ada suatu kesepakatan bahwa pembangunan merupakan proses untuk melakukan perubahan (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005, dikutip oleh Badrudin, 2009).

Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”. (Badrudin, 2009).


Aktor Pembangunan

Aktor pembangunan terdiri dari:
1. Pemerintah
2. Dunia usaha
3. Lembaga keuangan
4. Rumah tangga
5. Sektor luar negeri.


Peran Aktor dalam Pembangunan

1. Pemerintah
Tujuan pembangunan adalah agar rakyat memiliki pilihan lebih banyak dengan demikian pemerintah memiliki peran sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan itu. Memang pemerintah hanya sebagai salah satu aktor dalam pembangunan, tetapi kemampuannya untuk mempengaruhi (memaksa) aktor lain menjadikan peran pemerintah maha penting. Secara kuantatif peran pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan dapat dilihat dari persamaan makro pendapatan nasional:
Y = C + I + G + (X – M )

Pemerintah berperan dalam menyediakan kebutuhan akan barang dan jasa publik yang tak dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang publik memiliki ciri khas yaitu tersedianya adalah berkat campur tangan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, tidak dapat dikecualikan (non-excludable), karena dapat dinikmati oleh orang lain dan tidak pula bersaing (non-rival).


Menurut Prof. Sukanto Reksohadiprodjo, M.Com., M.A., Ph.D., dewasa ini fungsi atau peran pemrintah dapat dikeleompokkan ke dalam (1) fungsi alokasi, (2) fungsi distribusi, dan (3) fungsi stabilisasi. (Reksohadiprodjo, 2001). Berikut ini penjelasannya.


Fungsi alokasi. Semula barang dan jasa itu dihasilkan oleh swasta dan dijual di pasar. Namun dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat, ada barang dan jasa yang tidak dapat disediakan swasta. Barang dan jasa tersebut disediakan oleh pemerintah sebagai “wakil” masyarakat dan mengetahui barang dan jasa apa saja yang diinginkan oleh masyarakat selain barang dan jasa yang disediakan oleh swasta.


Fungsi distribusi. Pemerintah berupaya untuk mendistribusikan pendapatan atau kekayaan agar masyarakat sejahtera. Pemerintah mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat dengan memberikan subsidi yang dananya diambilkan dari pajak yang dikenakan pada mereka yang memperoleh pendapatan atau kekayaan tertentu.


Fungsi stabilisasi. Pemerintah dengan kebijakan fiskal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri yang baik, serta tingkat pertumbuhan yang memadai. Di samping itu pemerintah dapat melakukan kebijakan moneter dengan menerapkan persyaratan cadangan (reserve requirements), tingkat diskonto (discount rate), dan kebijakan pasar terbuka (open market operation).


2. Dunia Usaha

Dunia usaha diperlukan dalam rangka untuk menyediakan barang dan jasa selain yang disediakan oleh pemerintah (barang/jasa publik). Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja, modal, keahlian, dan sumber daya. Tenaga kerja diperoleh dari masyarakat dengan demikian maka sebaliknya masyarakat pun mendapatkan pekerjaan. Maka peran dunia usaha dalam pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat (rumah tangga)
2. Menyediakan lapangan kerja kepada masyarakat
3. Memberikan sumbangan pendapatan pemerintah dengan pajak yang dibayarkannya
4. Menambah pendapatan lembaga keuangan dari bunga atas pinjaman yang didapatkannya sebagai modal untuk proses produksi barang dan jasa.

3. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan memiliki peran sebagai berikut:
1. Sebagai tempat rumah tangga/masyarakat menaruh dananya (tabungan). 
2. Sebagai tempat dunia usaha meminjam dana yang digunakan untuk modal produksi barang dan jasa. Dana tersebut awalnya berasal dari dana masyarakat yang ditabung yang kemudian dipinjamkan kepada dunia usaha. Jadi ada pengalihan aset (asset transmutation)
3. Fungsi transaksi. Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi. (Wahyu JK, 2009).

4. Rumah Tangga

Peran rumah tangga dalam pembangunan:
1. Menyediakan tenaga dan keahlian kepada dunia usaha (sebagai tenaga kerja), imbalannya rumah tangga mendapatkan upah/gaji sebagai penghasilan.
2. Penghasilan rumah tangga dipakai untuk membayar barang dan jasa. Ada hubungan timbal balik, rumah tangga tercukupi kebutuhannya dari barang dan jasa yang dibelinya, sebaliknya dunia usaha mendapatkan keuntungan dari barang dan jasa yang dijualnya.
3. Karena memperoleh pendapatan maka rumah tangga membayar pajak kepada pemerintah, dengan demikian pemerintah memiliki pendapatan yang bisa digunakan untuk proses pembangunan. Proses pembangunan iu akhirnya dinikmati kembali oleh rumah tangga, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, dan sebagainya.
4. Pendapatan dari rumah tangga sebagian ditaruh di lembaga keuangan sebagai investasi. Rumah tangga diuntungkan karena dananya lebih aman dan mendapatkan bunga. Dana/tabungan tersebut digunakan oleh lembaga keuangan untuk dipinjamkan kepada dunia usaha yang membutuhkan modal untuk proses produksi barang dan jasa.

5. Sektor Luar Negeri

 Jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya. Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah (Fardela, 2011):
1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komiditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya. 
2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya.
3) Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4) Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi.

Dengan demikian peran sektor luar negeri adalah:

1. Untuk mencukupi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri (dengan cara impor)
2. Sebagai sasaran ekspor (perluasan pasar di luar negeri)
3. Sektor luar negeri juga menyediakan dana (utang) yang dibutuhkan oleh dunia usaha sebagai modal memproduksi barang dan jasa. 

Sumber Pembiayaan

Peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi tercermin pada anggaran pendapatan dan belanja (budget). Pada dasarnya budget ini meliputi penerimaan (dari pajak) dan pengeluaran. (Nopirin, 2000). Sumber penerimaan lain meliputi penerimaan bukan pajak, hibah, dan utang.

Tingkat kemakmuran yang relatif rendah di negara berkembang menimbulkan implikasi penting terhadap kemampuan negara melakukan penanaman modal. Kemakmuran masyarakat yang rendah tersebut menyebabkan (1) tingkat tabungan yang dapat diwujudkan masyarakat relatif terbatas, dan (2) kemampuan warga untuk membayar pajak juga terbatas. (Sukirno, 2006).


Arief Tri Hardiyanto dalam makalahnya “Pengelolaan Utang Negara, Analisis Resiko dan Strategi Utang” mengungkapkan dalam melaksanakan pembangunan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan, pemerintah dihadapkan pada berbagai pilihan sumber pembiayaan. Pembiayaan dalam negeri merupakan pilihan utama pemerintah untuk pembiayaan pembangunan. Namun sumber penerimaan dalam negeri yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan migas, serta penerimaan dalam negeri lainnya belum cukup untuk membiayai pembangunan sesuai target pertumbuhan yang diinginkan. Saat ini pemerintah Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan penerimaan dari migas, sehingga harus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak. Namun, penerimaan pajak tidak terlepas dari kondisi perekonomian. Perekonomian yang tumbuh dengan cukup signifikan akan berdampak terhadap pertumbuhan perusahaan-perusahaan sehingga profitabilitas perusahaan akan semakin besar. Para pekerjapun akan mengalami peningkatan pendapatan. Dalam kondisi seperti ini, penerimaan Negara dari perpajakan akan dapat dipacu peningkatannya.  


Selanjutnya dikatakan pada umumnya penerimaan pajak tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan yang dirancang untuk mengejar pertumbuhan yang ditargetkan. Hal ini nampak dari proporsi penerimaan pajak dalam APBN yang sampai saat ini masih berkisar 72% dari total pendapatan Negara. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan pembiayaan pembangunan tersebut dari utang dan kebijakan tersebut termasuk salah satu kebijakan ekonomi yang tidak berubah sejak pemerintahan orde baru hingga pemerintahan Indonesia Bersatu. Pembiayaan defisit anggaran dengan pinjaman/utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang lazim dilakukan oleh suatu Negara.


Kesimpulan

Dalam proses pembangunan terdapat keterkaitan antar aktor. Pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, rumah tangga, dan sektor luar negeri saling memberikan pengaruh. Misalnya pemerintah menyediakan barang dan jasa publik yang dibutuhkan oleh rumah tangga yang tidak diproduksi oleh dunia usaha. Rumah tangga dengan kekayaan dan pendapatan tertentu membayar pajak kepada pemerintah yang hasilnya digunakan untuk pembangunan. Hasil pembangunan itu dinikmati pula oleh rumah tangga. Rumah tangga bekerja pada dunia usaha dan hasilnya memperoleh upah. Upah itu digunakan untuk memberi batang dan jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha. Sebagian pendapatan ditabung/diinvestasikan dalam lembaga keuangan agar aman dan menghasilkan keuntungan. Dana dari rumah tangga yang ditabung di lembaga keuangan dipinjamkan kepada dunia usaha sebagai modal menghasilkan barang dan jasa. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha sebagian diekspor di luar negeri sehingga mendatangkan keuntungan. Dunia usaha juga mendapatkan pinjaman/utang dari dari sektor luar negeri untuk kelangsungan produksi. 

Intinya ada keterkaitan di antara para aktor.

Referensi

Nopirin. 2000. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro. Yogyakarta. BPFE.
Reksohadiprodjo, Sukanto. 2001. Ekonomika Publik. Yogyakarta. BPFE.
Sukirno, Sadono. 2006. Ekonomi Pembangunan, Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan. Jakarta. Kencana.
Hardiyanto, Arief Tri. Pengelolaan Utang Negara, Analisis Resiko dan Strategi Utang.
Badrudin, Syamsiah. 2009. Teori dan Indikator Pembangunan. http://profsyamsiah.wordpress.com.
Wahyu JK. 2009. Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian Nasional. http://catatan-ekonomi.blogspot.com.
Fardela, Andami. 2011. Peran Sektor Luar Negeri pada Perekonomian Indonesia. http://andamifardela.wordpress.com.
Materi Mata Kuliah Pembiayaan Pembangunan. 2012. MAP UGM.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)