Dialektika Posisi Polri

Minggu, 01 Februari 2026

Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.


Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.


Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.


Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

 

Label

coretan (186) kepegawaian (173) serba-serbi (86) hukum (76) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)