Gentengisasi dan Kuningisasi

Sabtu, 28 Februari 2026

Setiap rezim memiliki warna, simbol, dan bahasa pembangunannya sendiri. Pada era Orde Baru, salah satu simbol paling kuat (meski sering luput dari ingatan generasi pasca-Reformasi) adalah kuningisasi, yaitu praktik penyeragaman warna fasilitas publik, dari kantor desa, jembatan, pagar sekolah, hingga atribut birokrasi, ke warna kuning yang identik dengan negara dan kekuasaan. Kuning kala itu bukan sekadar cat, namun bahasa visual politik sebagai penanda keteraturan, loyalitas, dan stabilitas.

 

Di era kini, ketika Presiden Prabowo Subianto menggagas gentengisasi nasional, ingatan historis tentang kuningisasi itu kembali relevan. Bukan karena genteng identik dengan satu partai atau ideologi, melainkan karena keduanya berbagi satu benang merah penting, yakni hasrat negara untuk menata ruang hidup rakyat melalui simbol visual yang seragam.

 

Gentengisasi dipromosikan sebagai kebijakan yang berangkat dari kebutuhan praktis, agar rumah lebih sejuk, lingkungan lebih indah, dan industri lokal bergerak. Narasinya ekologis dan ekonomis, jauh dari bahasa politik Orde Baru yang terang-terangan ideologis. Namun, seperti kuningisasi di masa lalu, gentengisasi bekerja pada level yang sama, dengan mengubah tampilan fisik keseharian warga sebagai representasi keberhasilan negara.

 

Pada masa Orde Baru, kuningisasi hadir dalam konteks stabilitas politik. Negara ingin ruang publik terlihat tertib, seragam, dan mudah dikenali sebagai “milik negara”. Warna kuning menjadi alat visual yang sederhana namun efektif, yang menandai kehadiran negara sampai ke desa-desa. Tidak ada instruksi eksplisit bahwa rakyat harus menyukai warna kuning. Namun, dalam praktiknya, pilihan warna lain menjadi sulit, bahkan dianggap menyimpang.

Adopsi dan Identitas yang Hilang

Jumat, 27 Februari 2026

Bagi banyak orang, adopsi identik dengan kisah kemanusiaan. Anak yang kehilangan keluarga mendapatkan rumah baru, sementara pasangan yang ingin memiliki anak memperoleh harapan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa praktik adopsi tidak selalu berjalan dengan niat mulia. Laporan BBC Indonesia tentang skandal perdagangan anak berkedok adopsi membuka sisi gelap dari praktik yang pernah terjadi puluhan tahun lalu, ketika ribuan anak Indonesia dibawa ke luar negeri melalui proses yang tidak sah.

 

Investigasi tersebut mengungkap bahwa lebih dari 3.000 anak Indonesia diadopsi ke Belanda pada dekade 1970-an hingga awal 1980-an, sebagian besar dengan dokumen palsu.  Praktik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari panti asuhan, klinik bersalin, hingga jaringan perantara yang bekerja lintas negara. Dalam beberapa kasus, anak-anak bahkan diculik dari keluarganya, lalu dijual melalui sistem adopsi yang tampak legal di atas kertas.

 

Kisah Yanien Veenendaal menjadi gambaran nyata tragedi tersebut. Ia mengaku diambil paksa dari keluarganya di Semarang saat berusia 10 tahun, kemudian dipindahkan ke panti asuhan di Jakarta sebelum diadopsi ke Belanda dengan identitas baru. Nama, tanggal lahir, dan identitas orang tuanya diganti. Ia baru menyadari sebagai korban perdagangan anak setelah dewasa.

 

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa korban bukan hanya anak yang diadopsi. Orang tua kandung yang kehilangan anak, serta orang tua angkat yang merasa diperdaya, juga mengalami trauma dan konflik batin. BBC menyebut situasi ini sebagai “segitiga korban”: anak, orang tua kandung, dan orang tua angkat sama-sama dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.

Pers di Persimpangan Zaman

Kamis, 26 Februari 2026

Di awal abad ke-20, surat kabar bukan sekadar lembaran berita, namun sebagai senjata. Tirto Adhi Soerjo menjadikan Medan Prijaji sebagai ruang perlawanan terhadap ketidakadilan penjajah kolonial. Dari halaman-halaman koran itu, gagasan kebangsaan menyebar, membentuk kesadaran bahwa Hindia Belanda bukan sekadar wilayah administratif, melainkan tanah air yang layak diperjuangkan.

 

Sejarah pers Indonesia selalu bergerak beriringan dengan sejarah politiknya. Pada masa kolonial, pers tumbuh sebagai alat perlawanan. Medan Prijaji yang terbit pada 1907 sering disebut sebagai koran pertama yang dikelola pribumi dengan perspektif politik yang jelas. Oplahnya memang tidak besar, diperkirakan hanya beberapa ribu eksemplar, tetapi pengaruhnya melampaui jumlah cetakannya. Koran tersebut menjadi inspirasi lahirnya pers pergerakan di berbagai daerah.

 

Pada masa pendudukan Jepang (1942–1945), pers mengalami masa paling gelap. Banyak surat kabar ditutup, wartawan ditangkap, dan media massa dipaksa menjadi alat propaganda. Namun, begitu Indonesia merdeka, pers bangkit kembali sebagai alat perjuangan. Surat kabar seperti Berita Indonesia dan Merdeka menjadi corong republik yang baru lahir.

 

Memasuki masa Orde Lama, pers mulai terbelah oleh kepentingan politik. Banyak media massa berafiliasi dengan partai. Situasi semakin berat pada masa Orde Baru. Negara mengontrol pers melalui sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Tanpa izin itu, media massa tidak bisa terbit. Sejarah mencatat terjadinya sejumlah pembredelan.

Desakralisasi Jabatan Publik

Rabu, 25 Februari 2026

Gagasan bahwa pejabat publik harus hidup sederhana, dekat dengan rakyat, dan tidak memamerkan kekuasaan, sesungguhnya bukan gagasan baru dalam sejarah Indonesia. Hal tersebut justru menjadi salah satu cita-cita politik sejak masa pergerakan nasional. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kesakralan pejabat, jarak sosial, dan privilese berlebihan kerap muncul kembali dalam bentuk baru, seperti penyakit yang sulit disembuhkan.

 

Desakralisasi pejabat publik mengingatkan bahwa tradisi pejabat yang hidup jauh dari rakyat bukan sekadar fenomena modern, melainkan warisan panjang sistem feodal dan kolonial. Pada masa kolonial, para bupati dan pejabat lokal hidup dengan kemewahan, diiringi rombongan besar, dan menuntut penghormatan dari rakyat. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga simbol kekuasaan yang disakralkan.

 

Dalam sistem birokrasi kolonial, para pejabat tradisional diberi gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas, sehingga hidup dalam kemewahan. Bahkan ada bupati yang memperoleh penghasilan puluhan ribu gulden, sementara buruh perkebunan hanya mendapat upah kurang dari satu gulden per bulan. Perbedaan ekstrem ini menciptakan jarak sosial yang tajam antara elite dan rakyat, sekaligus melanggengkan budaya feodal yang memuliakan jabatan, bukan pelayanan publik.

 

Multatuli pernah menyebut orang Jawa dilecut oleh dua kekuasaan sekaligus: kolonialisme Belanda dan feodalisme bangsanya sendiri. Kalimat itu tidak hanya menggambarkan situasi abad ke-19, tetapi juga menjadi peringatan tentang bahaya jika negara modern tidak berhasil memutus warisan mental feodal tersebut.

Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak dibentuk pasca-Reformasi, MK berperan menjaga konstitusi, menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memastikan agar produk legislasi dan praktik kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusional. Oleh karena itu, kualitas dan independensi hakim konstitusi menjadi faktor kunci bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

 

Belakangan, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik. Misalnya diskusi yang diselenggarakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam diskusi pada pada akhir Januari 2026 CALS menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi mekanisme seleksi hakim MK, khususnya yang dilakukan oleh lembaga pengusul. Perhatian ini patut dipahami sebagai bagian dari kepedulian masyarakat sipil dan komunitas akademik terhadap penguatan institusi konstitusional, bukan semata sebagai kritik personal terhadap individu tertentu.

 

Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa hakim MK berjumlah sembilan orang dan masing-masing diajukan tiga orang oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Formulasi ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antarcabang kekuasaan sekaligus mencegah dominasi satu lembaga dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, konstitusi tidak merinci bagaimana mekanisme seleksi tersebut harus dijalankan.

 

Ketiadaan pengaturan rinci dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuat setiap lembaga pengusul memiliki keleluasaan dalam menentukan prosedur seleksi. Di satu sisi, hal ini memberikan ruang fleksibilitas. Namun di sisi lain, kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses tersebut. Inilah masalah yang banyak disorot oleh para pakar hukum tata negara.

Cermin Kepercayaan Publik

Senin, 23 Februari 2026

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 kembali turun. Transparency International Indonesia mencatat skor Indonesia berada di angka 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 37. Dengan skor itu, Indonesia menempati peringkat 109 dari sekitar 180 negara, turun dari posisi 99 pada tahun sebelumnya. Secara regional, posisi Indonesia juga tertinggal dari beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Timor Leste.

 

Penurunan ini memicu diskusi tentang efektivitas agenda pemberantasan korupsi. IPK memang bukan ukuran langsung tingkat korupsi, melainkan persepsi para pelaku usaha dan ahli terhadap integritas sektor publik. Indeks ini dihitung dari kombinasi berbagai survei global dan penilaian risiko yang berkaitan dengan praktik suap, transparansi anggaran, serta efektivitas lembaga antikorupsi. Karena berbasis persepsi, IPK sering dipandang sebagai barometer kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap tata kelola negara.

 

Secara historis, perjalanan IPK Indonesia menunjukkan pola naik-turun yang cukup jelas. Pada awal reformasi, skor Indonesia berada di kisaran belasan hingga awal dua puluhan. Seiring pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai reformasi kelembagaan, skor Indonesia perlahan meningkat hingga mencapai angka 40 pada 2019. Namun setelah itu, tren tersebut cenderung stagnan bahkan menurun. Penurunan dalam beberapa tahun terakhir sering dikaitkan dengan persepsi melemahnya independensi lembaga penegak hukum dan pengawasan publik.

 

Dari perspektif hukum, indeks ini tidak bisa dipisahkan dari kualitas sistem peradilan dan regulasi antikorupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembentukan KPK, serta berbagai reformasi birokrasi merupakan pilar utama upaya pemberantasan korupsi sejak reformasi 1998. Namun, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, melainkan juga oleh konsistensi penegakan, independensi aparat, dan transparansi proses.

Dua Warna Penegak Hukum

Minggu, 22 Februari 2026

Film Black and Blue (2019) bukan sekadar film aksi polisi. Di balik adegan kejar-kejaran dan baku tembak, film ini berbicara tentang konflik moral, tentang dilema yang dihadapai seorang polisi untuk memilih antara solidaritas korps dan kebenaran. Tokoh utamanya, Alicia West, seorang polisi pemula, tanpa sengaja merekam pembunuhan yang dilakukan oleh sesama polisi yang terlibat jaringan narkoba. Sejak saat itu, ia tidak hanya diburu oleh penjahat, tetapi juga oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum.

 

Tema utama film ini adalah dilema etika dalam institusi penegak hukum. “Blue” melambangkan seragam polisi, sementara “black” merujuk pada identitas ras tokoh utama, sekaligus realitas sosial yang keras. Black and Blue menunjukkan bagaimana sistem bisa berubah menjadi ancaman ketika integritas dikalahkan oleh kepentingan, solidaritas sempit, atau praktik korup.

 

Tema tersebut terasa relevan ketika kita melihat sejumlah kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Indonesia. Salah satu yang paling besar adalah kasus yang menjerat seorang jenderal berbintang dua yang juga mantan Kapolda di Sumatera. Fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian barang bukti sabu sitaan aparat ditukar dengan tawas, lalu dialihkan untuk dijual kembali. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus besar, dan seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian, sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Kasus serupa, meski dalam skala berbeda, juga terjadi di daerah. Pada Februari 2026, seorang polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba sebuah Polres di Provinsi NTB ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dari penggeledahan, polisi menyita sekitar 488 gram sabu dari rumah dinasnya. Penyidikan kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa, bahkan ada dugaan distribusi kepada anggota bawahannya. Ia juga dinyatakan positif menggunakan narkoba, dan dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Koperasi Desa dan Paradoks Pembangunan

Sabtu, 21 Februari 2026

Gagasan membangun koperasi desa pada dasarnya sulit ditolak. Dalam sejarah ekonomi Indonesia, koperasi selalu dipandang sebagai simbol ekonomi kerakyatan. Ia diasosiasikan dengan gotong royong, solidaritas, dan semangat keadilan sosial seperti dicita-citakan dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, ketika program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digulirkan, banyak orang melihatnya sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi desa.


Namun, di sebuah daerah di Jawa Tengah, program itu justru memicu polemik. Beberapa bangunan koperasi disebut berdiri di atas lahan pertanian yang dilindungi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun proyek tersebut mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di titik inilah persoalan berubah dari soal ekonomi desa menjadi soal hukum tata ruang dan ketahanan pangan.


Sejak lama, Indonesia menghadapi dilema klasik, antara pembangunan versus pertanian. Pertumbuhan penduduk, ekspansi perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur terus menekan luas lahan sawah. Data Kementerian ATR/BPN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan puluhan ribu hektare lahan pertanian setiap tahun akibat alih fungsi.


Karena itulah negara membentuk kerangka hukum perlindungan lahan pertanian melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). UU ini lahir dari kesadaran bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal ketersediaan lahan.

Alun-alun dan Rencana Wajah Barunya

Jumat, 20 Februari 2026

Sejak awal abad ke-20, alun-alun bukan sekadar lapangan kosong di tengah kota. Catatan tahun 1910 yang ditulis Johannes Raap menggambarkan alun-alun sebagai ruang publik yang hidup, seperti tempat warga berkumpul, berjualan, berolahraga, hingga sekadar berjalan pagi di bawah rindangnya pohon beringin. Alun-alun biasanya berbentuk persegi, berada di depan pusat pemerintahan atau keraton, dan identik dengan sepasang beringin yang menjadi simbol perlindungan, keadilan, serta persatuan antara rakyat dan pemimpin.

 

Dalam tradisi tata kota Jawa, alun-alun ibarat jantung kehidupan sosial. Sejak masa kerajaan, ruang terbuka ini menjadi tempat raja menyampaikan titah, lokasi upacara, latihan prajurit, hingga pasar rakyat. Filosofinya sederhana tetapi mendalam, bahwa lapangan kosong melambangkan keterbukaan, sementara beringin yang rindang mencerminkan pengayoman penguasa terhadap rakyatnya.

 

Seiring waktu, fungsi sakral itu bergeser. Pada masa kolonial hingga awal abad ke-20, alun-alun berubah menjadi ruang sosial yang lebih pragmatis, misalnya sebagai tempat olahraga, rekreasi, bahkan pertandingan sepak bola. Transformasi ini menunjukkan bahwa alun-alun selalu mengikuti dinamika zaman, tanpa sepenuhnya meninggalkan makna historisnya.

 

Di tengah tradisi panjang itulah, pada tahun 2026 ini Pemkab Ngawi berencana mempercantik alun-alun dengan anggaran sekitar Rp20 miliar. Bagi sebagian orang, angka tersebut terasa besar. Namun jika dilihat dari perspektif historis, sosial, dan hukum tata kota, revitalisasi alun-alun sebenarnya bukan hal baru. Hampir semua kota di Jawa pernah melakukannya, karena alun-alun adalah simbol identitas sekaligus ruang publik utama.

Kekuasaan dan Agraria

Kamis, 19 Februari 2026

Hari ini, saat membuka edisi 19 Februari 2026, saya berhenti pada dua tulisan di harian Kompas. Yang pertama ditulis Zainal Arifin Mochtar, yang kedua oleh Maria SW Sumardjono. Keduanya sama-sama guru besar Fakultas Hukum UGM, kampus yang juga pernah membentuk cara berpikir saya. Ada rasa penasaran ketika membaca dua tulisan itu berdampingan. Yang satu soal watak kekuasaan, yang lain tentang arah reforma agraria. Meski mengangkat isu yang berbeda keduanya seperti berbicara dalam nada yang sama, bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya terlihat rapi di permukaan, tetapi harus tetap setia pada tujuan keadilan yang lebih dalam. 


Tulisan Zainal Arifin Mochtar berjudul Kekuasaan Tipu-tipu mengajak pembaca memahami cara kerja kekuasaan modern yang tidak selalu tampak keras atau represif. Dengan merujuk pemikiran Vaclav Havel, Zainal menjelaskan bahwa kekuasaan masa kini justru sering bekerja melalui cara-cara yang terlihat wajar, normal, bahkan masuk akal.


Menurut Havel, sistem kekuasaan tidak selalu mengontrol masyarakat dengan kekerasan terbuka. Ia bisa berjalan melalui bahasa, simbol, aturan, dan slogan yang membentuk cara orang berpikir. Dalam sistem seperti ini, kontrol tidak terasa sebagai tekanan, melainkan sebagai sesuatu yang dianggap biasa. Masyarakat menjalankan aturan, menerima narasi, dan mengikuti kebijakan tanpa merasa sedang dikendalikan.


Zainal menyoroti bahwa dalam konteks kekuasaan modern, regulasi dan penegakan hukum bisa berfungsi ganda. Di satu sisi, ia diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun di sisi lain, ia juga bisa digunakan untuk membenarkan kebijakan tertentu, menertibkan kelompok yang kritis, atau menguatkan narasi yang menguntungkan penguasa.

Pencitraan Penegakan Hukum

Rabu, 18 Februari 2026

Sejak awal Januari 2026, wajah penegakan hukum Indonesia berubah secara perlahan. KUHAP baru melalui Pasal 91 melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Artinya, praktik lama yang akrab di layar televisi, seperti tersangka mengenakan rompi tahanan, wajah tertunduk, dikelilingi petugas, dan disorot kamera, tak lagi sekadar problem etika. Hal tersebut kini berpotensi melanggar hukum. Perubahannya tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih dalam, yakni hubungan antara hukum, citra, dan politik pertunjukan.


Selama puluhan tahun, konferensi pers aparat bukan hanya forum informasi, melainkan panggung simbolik. Tersangka dipajang, barang bukti ditata, dan kamera diarahkan untuk menangkap sudut yang paling dramatis. Publik mendapatkan visual yang memuaskan rasa keadilan. Aparat memperoleh citra tegas. Media mendapat bahan tayangan yang menjual. Penegakan hukum berubah menjadi tontonan.


Dalam teori komunikasi politik, praktik semacam ini dikenal sebagai symbolic law enforcement atau penegakan hukum yang berfungsi sebagai pesan simbolik kepada publik. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga mempertontonkan tindakan itu sebagai bukti kekuasaan. Hukum bukan hanya proses, melainkan juga pertunjukan.


Fenomena ini bukan khas Indonesia. Di Amerika Serikat, praktik perp walk (tersangka berjalan dengan borgol di depan kamera) pernah menjadi bagian dari budaya penegakan hukum. Namun, praktik itu kemudian dikritik karena melanggar asas praduga tak bersalah. Sejumlah pengadilan bahkan menilai perp walk yang sengaja diatur untuk media sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Gentengisasi: Lebih dari Sekadar Atap Baru

Selasa, 17 Februari 2026

Istilah gentengisasi tiba-tiba mengisi headline media Indonesia pada awal Februari 2026 setelah Presiden RI Prabowo Subianto memperkenalkan gagasan ini pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor. Secara sederhana, gentengisasi adalah gerakan nasional untuk mengganti atap seng rumah-rumah di seluruh Indonesia dengan genteng berbahan tanah liat. Tujuannya menurut Presiden adalah untuk memperindah wajah Indonesia, membuat hunian lebih sejuk, serta memanfaatkan bahan lokal yang lebih ramah lingkungan.  Lebih jauh lagi, proyek ini juga masuk dalam rangkaian Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang didesain untuk meningkatkan kualitas lingkungan binaan, kesehatan warga, dan estetika arsitektur kota dan desa


Genteng sebenarnya bukan elemen asing dalam budaya bangunan Nusantara. Sejak awal abad ke-20, rumah-rumah di Pulau Jawa mulai mengganti atap ijuk atau daun dengan genteng tanah liat karena lebih tahan lama dan praktis. Pada masa kolonial Belanda, genteng justru didorong sebagai material untuk meningkatkan higienitas rumah.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, sekitar 55,86 % rumah tangga di Indonesia menggunakan genteng sebagai material atap utama, sedangkan sekitar 31,38 % masih menggunakan seng (logam), dan sisanya memakai asbes, beton, atau material alami seperti ijuk dan daun. Artinya, meskipun genteng sudah menjadi dominan, masih ada puluhan juta rumah yang atapnya masih dari seng atau material lain yang dianggap kurang ideal dalam konteks kenyamanan termal dan estetika lingkungan.


Secara teknis, genteng tanah liat memiliki karakteristik termal yang unggul dibanding seng. Genteng dapat menyerap dan memantulkan panas secara lebih efisien, sehingga ruang di bawahnya cenderung lebih sejuk. Sedangkan seng, menyerap panas dengan cepat sehingga suhu dalam rumah bisa meningkat drastis pada siang hari. Hal ini bukan sekadar masalah kenyamanan. Suhu yang tinggi di dalam hunian bisa berdampak pada kesehatan, tidur, dan produktivitas penghuninya. Lebih sejuk berarti energi yang lebih sedikit terbuang untuk kipas dan pendingin, yang secara ekonomi membantu rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kontroversi Hakim MK dan Urgensi Reformasi Seleksi

Senin, 16 Februari 2026

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pensiun pada Februari 2026. DPR awalnya menyiapkan Inosentius Samsul untuk menggantikannya, namun mendadak mengesahkan Adies Kadir melalui proses yang sangat cepat. Sebagian kalangan menilai langkah ini mencerminkan politik pragmatis DPR, mengabaikan transparansi, rekam jejak, dan potensi konflik kepentingan dalam seleksi hakim konstitusi. Adies Kadir sendiri merupakan politisi Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR. 


Sejarah MK menunjukkan bahwa kontroversi yang melibatkan hakim, baik yang berujung pidana maupun pelanggaran etik, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Hampir seluruh kasus besar yang mencederai wibawa MK memiliki benang merah yang sama, yakni lemahnya desain seleksi dan pengelolaan konflik kepentingan sejak awal.


Pada 2013 Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK dalam perkara suap penanganan sengketa pilkada. Akil didakwa menerima suap dari sejumlah kepala daerah untuk memengaruhi putusan MK. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, yang menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sangat berat dan merusak sendi konstitusional negara. Dampak kasus ini sangat besar, yaitu kepercayaan publik terhadap MK menurun, presiden menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang penyelamatan MK, dan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk memperkuat pengawasan etik. Kasus ini menjadi pelajaran historis bahwa hakim MK memiliki kekuasaan yang sangat besar, sehingga integritas personal dan sistem pengawasan menjadi mutlak.


Empat tahun berselang, pada 2017 Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK karena menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yang membuat kasus ini sensitif adalah Patrialis sebelumnya merupakan menteri dan politisi aktif, dan perkara yang ditangani MK berkaitan langsung dengan kepentingan bisnis dan legislasi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara, dan Patrialis diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik tentang potensi benturan kepentingan bagi hakim dengan latar belakang politik dan pentingnya jarak yang jelas antara kekuasaan politik dan yudikatif.

Taskaree dan Perang Sunyinya

Minggu, 15 Februari 2026

Sejatinya Taskaree: The Smuggler’s Web memang bukan jenis tontonan yang memanjakan penonton dengan ledakan, kejar-kejaran mobil, atau aksi agen rahasia yang nyaris tak tersentuh. Serial kriminal India yang dirilis Netflix pada Januari 2026 ini justru memilih jalur yang lebih sunyi, lebih realistis, dan lebih dekat dengan kehidupan birokrasi ketimbang film laga. 


Cerita berpusat pada Arjun Meena, seorang petugas bea cukai yang ditugaskan membongkar jaringan penyelundupan internasional di Bandara Mumbai. Ia bukan tipe pahlawan yang banyak bicara atau penuh gaya. Ia bekerja dengan sabar, memeriksa dokumen, membaca pola perjalanan, dan memanfaatkan jaringan informan. Dalam film Taskaree, koper bukan sekadar koper. Setiap tas bisa berisi rahasia, dan setiap penumpang berpotensi menjadi simpul dari jaringan kejahatan lintas negara. 


Di situlah letak daya tarik serial ini. Taskaree tidak menjual fantasi. Ia menjual prosedur. Penonton diajak melihat bagaimana penyelundupan modern bekerja, melalui celah sistem, kerja sama lintas negara, bahkan dengan perlindungan orang dalam. Bandara, yang biasanya kita lihat sebagai ruang netral penuh wisatawan, berubah menjadi arena pertempuran diam-diam antara negara dan jaringan kriminal global. 


Banyak film kriminal selama ini berkutat pada polisi, mafia, atau agen intelijen. Taskaree mengambil sudut yang jarang, yakni petugas bea cukai. Padahal, di dunia nyata, mereka adalah garda depan yang berhadapan langsung dengan penyelundupan narkoba, emas, uang palsu, hingga barang mewah ilegal. Tim yang dikomandani Arjun Meena terdiri dari petugas yang sebelumnya disingkirkan karena menolak korupsi. Mereka bukan pahlawan yang dipuja, melainkan pegawai yang pernah dianggap “masalah” oleh sistem.

Mundur Bukanlah Kalah

Sabtu, 14 Februari 2026

Pengunduran diri sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar peristiwa administratif, karena terjadi di tengah tekanan pasar keuangan, kegelisahan investor, dan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan sektor finansial. Dalam budaya politik Indonesia, di mana pejabat sering bertahan meski kepercayaan melemah, keputusan mundur justru terasa tidak lazim. Namun justru di situlah signifikansinya.


OJK adalah lembaga independen yang memikul mandat strategis, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan publik. Ketika pasar bergejolak dan kepercayaan goyah, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada faktor eksternal, tetapi juga pada kapasitas dan akuntabilitas regulator. Mundurnya pejabat OJK dibaca oleh banyak kalangan sebagai bentuk tanggung jawab moral, sebuah sinyal bahwa krisis kepercayaan tidak bisa dijawab semata dengan penjelasan teknokratis.


Ekonom Faisal Basri pernah mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, pejabat publik bertanggung jawab bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara etika. Ketika kepercayaan publik menjadi taruhan, langkah simbolik seperti mundur dapat membuka ruang koreksi dan pembenahan. Namun simbol saja tidak cukup. Tanpa reformasi kebijakan dan transparansi, pengunduran diri berisiko berhenti sebagai peredam kegaduhan sesaat.


Sejarah Indonesia memberi perspektif penting tentang makna mundur dalam kekuasaan. Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, mengundurkan diri pada 1956. Ia mundur bukan karena krisis ekonomi atau tekanan massa, melainkan karena alasan prinsip. Ia merasa perannya kian simbolik dan tidak lagi sejalan dengan cita-cita demokrasi yang ia yakini. Sejarawan Taufik Abdullah menyebut langkah Hatta sebagai tindakan moral yang sunyi, tetapi berjangka panjang. Mundur, bagi Hatta, adalah bentuk konsistensi nilai.

Lahir dari Perlawanan, Terancam oleh Kenyamanan

Jumat, 13 Februari 2026

Setiap 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional. Di banyak tempat, peringatan itu diramaikan dengan seminar, penghargaan, dan pidato tentang pentingnya kebebasan pers. Namun, di balik perayaan yang seremonial, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pers Indonesia hari ini masih memiliki semangat perjuangan seperti yang diwariskan para pendahulunya?


Sejarah pers Indonesia tidak lahir dari ruang redaksi yang nyaman. Pers Indonesia tumbuh dari konflik, tekanan kolonial, dan risiko penjara. Surat kabar pertama di Batavia pada 1744, Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen, memang menandai awal sejarah pers di Hindia Belanda. Namun, pers pada masa itu bukan alat perjuangan, melainkan instrumen komunitas Eropa untuk kepentingan perdagangan dan administrasi kolonial.


Perubahan besar baru terjadi pada awal abad ke-20. Pada 1907, Tirto Adhi Soerjo menerbitkan Medan Prijaji. Surat kabar ini tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga secara terbuka mengkritik ketidakadilan kolonial. Tirto menulis tentang diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan nasib pribumi yang terpinggirkan. Dari sinilah pers Indonesia berubah fungsi,  dari alat informasi menjadi alat perlawanan.


Tentu saja, pemerintah kolonial tidak tinggal diam. Berbagai regulasi pers diterbitkan, mulai dari Drukpersreglement hingga Persbreidelordonnantie. Aturan-aturan ini memberi kekuasaan besar kepada pemerintah untuk membredel surat kabar, menutup percetakan, dan memenjarakan wartawan yang dianggap berbahaya. Sejak saat itu, sejarah pers Indonesia berjalan seiring dengan sejarah represi.

Empati di Kolom Komentar

Kamis, 12 Februari 2026

Tragedi bunuh diri seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur seharusnya menjadi momen hening bagi publik. Peristiwa itu mestinya memaksa kita berhenti sejenak dari hiruk-pikuk politik, lalu bertanya: bagaimana mungkin seorang anak, pada usia yang seharusnya diisi permainan dan tawa, memilih jalan sepi? Namun yang terjadi justru sebaliknya. Di ruang komentar media sosial, tragedi itu berubah menjadi perdebatan politik yang panas, bahkan berujung saling label.


Unggahan akun resmi sebuah partai politik (parpol) tentang tragedi tersebut memicu polemik setelah seorang warganet mengkritik prioritas anggaran negara. Ia menyinggung angka Rp17 triliun yang disebut sebagai iuran keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace, dan mempertanyakan relevansinya dengan kondisi pendidikan dan kemiskinan di daerah tertinggal. Kritik bukanlah hal baru dalam demokrasi. Sejak era reformasi, ruang publik Indonesia memang diwarnai kritik soal alokasi anggaran, dari subsidi energi, proyek infrastruktur, hingga belanja pertahanan.


Namun polemik muncul bukan karena kritik, melainkan karena respons admin akun partai. Alih-alih menjawab secara substantif, komentar tersebut dibalas dengan label politik: “anak abah”, istilah yang merujuk pada pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Balasan akun parpol juga menyebut program Sekolah Rakyat dan mendorong peran RT (baca: Rukun Tetangga) agar lebih peka.


Reaksi publik pun keras. Banyak yang menilai penggunaan label politik dalam konteks tragedi kemanusiaan sebagai tindakan tidak sensitif. Pilpres sudah selesai, tetapi cara merespons kritik masih terasa seperti masa kampanye. Peristiwa kecil di kolom komentar ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih besar, tentang bagaimana negara dan partai penguasa memahami kritik publik, terutama yang lahir dari penderitaan warga miskin.

Petani Mendadak Trending

Rabu, 11 Februari 2026

Jagad media sosial Indonesia, terutama X, dihiasi satu kata yang tak terduga jadi sorotan netizen: “Petani”. Bukan karena isu pertanian biasa, melainkan karena pernyataan viral dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam forum itu, Kapolri menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian dan menyatakan bahwa jika ia harus memilih menjadi menteri kepolisian, ia lebih baik menjadi petani. Kalimat ini langsung memicu gelombang cuitan di X di mana warganet justru ramai-ramai mendukung agar Kapolri benar-benar jadi petani. 


Fenomena ini unik bukan karena kata itu jadi trending belaka, tetapi karena netizen memanfaatkan humor sebagai medium kritik sosial yang tajam dan mengangkat profesi petani menjadi simbol dari realitas kehidupan yang sering dianggap lebih “jujur” dan “utama” dibandingkan kekuasaan politik. Untuk memahami fenomena ini secara lebih utuh, kita perlu telaah dari berbagai sudut: konteks pernyataan Kapolri, kondisi petani di Indonesia saat ini, perspektif budaya sejarah agraris bangsa, serta arti kritik sosial di era digital.


Dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Kapolri menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, struktur di mana Polri langsung berada di bawah Presiden adalah format ideal untuk menjaga independensi dan efektivitas institusi kepolisian. Ia bahkan mengaku sempat mendapat tawaran lewat pesan WA untuk menjadi Menteri Kepolisian, namun menolak dan mengatakan lebih baik menjadi petani. 


Ia beralasan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian akan melemahkan institusi dan, pada gilirannya, melemahkan negara serta posisi Presiden. Pernyataan ini sekaligus sinyal kuat sikap institusional Polri terhadap gagasan reformasi struktural yang telah lama menjadi perdebatan di ruang politik Indonesia.

Jenderal dari Pinggir Sejarah

Selasa, 10 Februari 2026

Di Indonesia, identitas seperti nama, agama, bahasa, bahkan bentuk mata atau warna kulit, kerap menentukan seberapa jauh seseorang bisa melangkah dalam struktur sosial. Karena itu, kisah seorang jenderal keturunan Tionghoa seperti Tedy Jusuf terasa bukan sekadar biografi militer, melainkan cerita tentang bagaimana negara memperlakukan warganya yang dianggap bukan arus utama.


Cerita hidup Tedy Jusuf, yang lahir dengan nama Him Tek Ji, berangkat dari pengalaman yang sangat manusiawi: rasa takut, ketidakberdayaan, dan stigma sebagai pendatang. Dalam kisah masa kecilnya, ayahnya diperas oleh anggota hansip. Keluarganya hanya bisa diam, karena orang Tionghoa kala itu dianggap tak punya backing dalam kekuasaan maupun militer. 


Dari pengalaman itulah lahir keputusan yang mengubah hidupnya: masuk akademi militer. Ia akhirnya menjadi perwira, meniti karier, dan mencapai pangkat brigadir jenderal, sebuah posisi yang sangat langka bagi keturunan Tionghoa, apalagi di masa Orde Baru yang dikenal penuh pembatasan terhadap ekspresi identitas Tionghoa. 


Kisah ini sederhana, tetapi maknanya besar. Ia memperlihatkan bahwa sejarah Indonesia tidak hanya ditulis oleh tokoh-tokoh besar dengan nama nasionalis yang akrab di telinga. Ada juga kisah orang-orang yang harus berjuang dua kali. Pertama, melawan kemiskinan atau keterbatasan. Kedua, melawan prasangka.

Menyambut Pejabat

Senin, 09 Februari 2026

Di banyak kota Indonesia, cerita tentang pejabat yang datang ke daerah hampir selalu memiliki pola yang sama. Jalan ditutup, iring-iringan kendaraan melintas, dan anak-anak sekolah berdiri berbaris sambil melambaikan bendera kecil. Bagi sebagian orang, hal tersebut dianggap pemandangan biasa. Namun jika ditarik ke belakang, praktik seperti ini menyimpan sejarah panjang tentang bagaimana kekuasaan dipersepsikan, antara yang sakral dan yang harus dipertanggungjawabkan.


Dalam sejarah kolonial, pejabat bukan sekadar aparat administratif, tapi figur yang disakralkan. Dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda, para bupati dan pejabat tradisional mempertahankan privilese feodal. Mereka hidup mewah, menerima gaji dan tunjangan besar, bahkan memperoleh keuntungan dari sistem tanam paksa, sementara rakyat bekerja dengan upah sangat kecil. Situasi ini menciptakan jurang sosial yang lebar. Pejabat dipandang sebagai sosok yang harus dihormati secara ritual, bukan dikritik secara rasional. 


Akhirnya, rakyat tidak berani menyentuh pejabat, baik secara sosial maupun hukum. Kekuasaan seolah memiliki aura sakral. Rakyat harus menepi dan bersimpuh ketika pejabat lewat. Model hubungan seperti ini tidak sekadar simbolik, melainkan struktur kekuasaan yang nyata. Feodalisme dan kolonialisme saling menopang, menciptakan pejabat yang jauh dari rakyat, tetapi hidup dari keringat mereka.


Sejarah juga mencatat bagaimana rakyat merespons pejabat yang dianggap menindas. Pada abad ke-18 di Batavia, seorang pejabat Tionghoa bernama Qiu Zuguan dikenal karena kebijakan pajaknya yang memberatkan penduduk. Ketika ia meninggal, tidak ada yang mau mengusung peti matinya. Para pengusung bahkan meletakkannya di jalan sebagai bentuk penolakan simbolik terhadap kebijakannya semasa hidup. Peristiwa itu menunjukkan satu hal penting, bahwa legitimasi pejabat tidak hanya ditentukan oleh jabatan formal, tetapi oleh bagaimana rakyat merasakan dampak kekuasaannya.

Foto Bersama

Minggu, 08 Februari 2026

Di era media sosial, sebuah foto bisa berubah menjadi peristiwa politik. Sebuah video singkat yang memperlihatkan Anies Baswedan mengajak sejumlah pria berfoto bersama di sebuah rumah makan di Karanganyar mendadak viral. Tidak ada pidato, tidak ada panggung politik, hanya momen santai di meja makan. Namun spekulasi langsung merebak: siapa pria-pria itu? Mengapa mereka terlihat canggung? Benarkah mereka anggota intelijen?


Respons resmi dari Kodam IV/Diponegoro justru memperpanjang polemik. Awalnya, pihak Kodam menyebut mereka bukan anggota intel TNI, melainkan mitra teritorial. Tak lama kemudian, pernyataan itu diralat. Setelah pengecekan internal, diakui bahwa mereka memang anggota intel Kodim Karanganyar. Kodam menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penugasan khusus untuk memantau Anies. Pertemuan disebut terjadi secara kebetulan, dan foto diambil atas ajakan Anies sendiri.


Peristiwa ini tampak sederhana. Tidak ada operasi rahasia, tidak ada penangkapan, tidak ada konflik terbuka. Namun reaksi publik yang cepat menunjukkan bahwa isu intelijen, militer, dan politik sipil masih menjadi wilayah sensitif dalam demokrasi Indonesia. Kecurigaan publik terhadap keberadaan intel di sekitar tokoh politik bukan tanpa alasan historis. Dalam banyak periode sejarah Indonesia, aparat keamanan kerap terlibat dalam pemantauan politik domestik.


Pada masa Orde Baru, operasi intelijen tidak hanya diarahkan pada ancaman keamanan, tetapi juga pada oposisi politik, aktivis, hingga mahasiswa. Jaringan intelijen memiliki peran besar dalam mengawasi kehidupan politik. Pemantauan tokoh politik, bahkan yang sah secara hukum, merupakan praktik yang lumrah. Sejarawan politik mencatat bahwa pada masa itu, negara beroperasi dengan logika keamanan nasional yang sangat luas. Kritik politik sering dipandang sebagai ancaman stabilitas. Dalam situasi seperti itu, intelijen menjadi alat untuk menjaga kekuasaan, bukan semata menjaga negara.

Bentrok

Sabtu, 07 Februari 2026

Sejarah militer Indonesia tidak hanya berisi kisah heroik tentang perang melawan penjajah atau operasi melawan pemberontakan. Ada juga cerita-cerita sunyi, jarang dibicarakan, yang memperlihatkan betapa rapuhnya hubungan di dalam tubuh negara sendiri. Salah satu kisah itu terjadi pada 1968, ketika Resimen Pelopor (cikal bakal Brimob) menyerang markas Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) di Cijantung.


Peristiwa ini bukan sekadar bentrokan antarunit bersenjata, namun bak cermin dari situasi politik, sosial, dan institusional Indonesia pada masa awal Orde Baru. Masa ketika negara baru saja keluar dari krisis besar 1965, tetapi belum benar-benar stabil. Tahun 1968 adalah periode transisi penting. Soeharto baru saja dikukuhkan sebagai Presiden pada Maret tahun itu. Struktur kekuasaan masih cair. Militer, kepolisian, dan berbagai satuan elite negara sedang mencari posisi masing-masing dalam konfigurasi kekuasaan yang baru.


Perlu diingat, pada masa itu Polri belum berdiri sebagai institusi sipil yang terpisah. Ia masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sejajar dengan TNI AD, AL, dan AU. Artinya, konflik antara Resimen Pelopor dan RPKAD bukan konflik antarinstansi sipil-militer seperti sekarang, melainkan konflik internal dalam tubuh militer negara sendiri.


Sejarawan militer sering menyebut periode ini sebagai masa “militerisasi negara”, ketika berbagai satuan elite diberi peran besar dalam keamanan dalam negeri. Namun, di sisi lain, standar komando, disiplin, dan koordinasi belum sepenuhnya mapan. Loyalitas sering kali bersifat kesatuan, bukan institusi. Dalam situasi seperti itu, sebuah insiden kecil bisa berubah menjadi konflik besar.

Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Jumat, 06 Februari 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi untuk memastikan konstitusi tidak tunduk pada kekuasaan politik. Ia dirancang sebagai penjaga terakhir Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus penyeimbang bagi kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, proses seleksi hakim konstitusi yang kembali menuai polemik menunjukkan bahwa benteng konstitusi ini sedang menghadapi ancaman serius, bukan dari luar, melainkan dari cara kekuasaan dijalankan di dalam sistem itu sendiri.


Diskusi publik yang diselenggarakan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada akhir Januari 2026 membongkar persoalan mendasar dalam penunjukan hakim MK oleh DPR. CALS adalah forum yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kritik utama bukan terletak pada sosok yang diusulkan, melainkan pada mekanisme seleksi yang tertutup, minim transparansi, dan sarat potensi konflik kepentingan. Dalam negara hukum demokratis, cara memilih hakim konstitusi sama pentingnya dengan siapa yang dipilih.


Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa pemilu, dan menjaga hak konstitusional warga negara. Data menunjukkan, dalam dua dekade terakhir, MK telah membatalkan ratusan pasal undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Fakta ini menjelaskan satu hal, bahwa MK kerap berdiri berseberangan dengan kepentingan politik jangka pendek pembentuk undang-undang. Di titik inilah independensi hakim menjadi taruhan utama.


Persoalan seleksi hakim MK di Indonesia terletak pada ketiadaan standar baku. UUD 1945 memang menyebutkan bahwa sembilan hakim MK “diajukan” masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, Undang-Undang MK tidak memberikan panduan rinci mengenai mekanisme seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Akibatnya, setiap lembaga pengusul berjalan dengan caranya sendiri, dan dalam praktik DPR, proses itu sering kali berlangsung tertutup.

Ilusi Politik Harapan

Kamis, 05 Februari 2026

Politik sering kali bekerja bukan hanya melalui program, tetapi melalui imajinasi. Orang memilih bukan sekadar karena angka-angka anggaran, melainkan karena harapan yang diproyeksikan seorang kandidat. Itulah yang tampaknya terjadi ketika Zohran Mamdani terpilih sebagai walikota New York. Ia bukan sekadar kandidat. Ia simbol: anak imigran, Muslim, progresif, dan membawa agenda kesejahteraan yang terdengar sangat manusiawi.


Bagi banyak orang, terutama di negara-negara berkembang, kemenangan Zohran terasa seperti kisah kemenangan identitas minoritas. Foto pelantikannya dengan kitab suci yang bukan milik mayoritas langsung beredar luas. Banyak yang terharu, seolah itu adalah tanda dunia yang semakin inklusif.


Namun, dalam politik Amerika Serikat, identitas hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bertaut dengan platform, kepentingan kelas, dan konfigurasi ekonomi. Zohran tidak menang hanya karena identitasnya, tetapi karena janji politiknya, seperti transportasi gratis, perlindungan imigran, serta pajak lebih tinggi bagi korporasi dan orang kaya. Agenda itu menarik, meskipun menyimpan dilema struktural sebagaimana banyak janji politik populis.


New York adalah kota mahal. Harga sewa yang tinggi, biaya hidup yang terus meningkat, dan kesenjangan sosial yang tajam membuat isu affordability (keterjangkauan) menjadi tema utama dalam politik kota. Program seperti bus gratis dan childcare universal terdengar populer. Namun, dari perspektif ekonomi publik, program semacam ini membutuhkan anggaran besar. Sementara itu, Zohran juga menjanjikan kenaikan pajak bagi korporasi dan orang kaya. Secara teori, kebijakan ini bisa menutup kebutuhan fiskal. Tetapi praktiknya tidak sesederhana itu.

Prahara Di Balik Kemilau

Rabu, 04 Februari 2026

Senin, 19 Januari 2026, menjadi hari yang sangat mengejutkan bagi publik Kota Madiun. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Maidi dan sejumlah orang telah memicu gelombang perdebatan, termasuk di media sosial. Namun, di tengah riuhnya pemberitaan, kita diingatkan pada satu pilar fundamental dalam sistem hukum kita, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Sejauh mana sebuah kota bisa belajar dari sejarah tanpa menghakimi individu sebelum palu hakim diketuk?


Secara historis, Madiun memang memiliki catatan kelam terkait kepemimpinan daerah. Suksesi kepemimpinan di kota ini beberapa kali bersinggungan dengan meja hijau. Latar belakang inilah yang membuat peristiwa 19 Januari 2026 terasa begitu emosional bagi masyarakat. Ada rasa trauma kolektif yang bangkit kembali.


Namun, secara hukum, Maidi dan beberapa orang lainnya yang dibawa ke Jakarta saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Menjunjung asas praduga tak bersalah bukan berarti kita menutup mata terhadap upaya pemberantasan korupsi, melainkan menghormati proses hukum yang adil (due process of law). Setiap warga negara, termasuk seorang kepala daerah yang tertangkap tangan, berhak untuk dibuktikan kesalahannya melalui bukti-bukti yang sah di pengadilan, bukan melalui pengadilan opini publik.


KPK menyisir aspek dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur dalam operasi kali ini. Secara administratif, pengelolaan dana CSR di tingkat daerah memang sering berada di area abu-abu. Secara sosiopolitik, Maidi yang dikenal sebagai arsitek perubahan wajah Madiun yang menjadikannya kota wisata dengan replika ikon dunia, memang membutuhkan dukungan dana yang besar, termasuk mungkin di luar APBD.

Konflik

Selasa, 03 Februari 2026

Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan cerita masa lalu yang telah selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, publik kembali diingatkan betapa rapuhnya relasi dua institusi bersenjata ini. Pada Maret 2024, misalnya, insiden di Way Kanan, Lampung, berujung pada tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam yang melibatkan oknum TNI. Kasus ini mengguncang publik karena menunjukkan betapa mudah kekerasan terjadi di antara aparat yang seharusnya saling mendukung.


Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejarah mencatat bentrokan berskala besar di Binjai, Sumatera Utara, pada 2002. Saat itu, ratusan personel TNI dan Brimob Polri terlibat baku tembak terbuka, menyebabkan korban jiwa dan luka di kedua pihak. Insiden tersebut menjadi salah satu bentrokan paling serius pascareformasi, sekaligus menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri tidak otomatis menghapus potensi konflik di lapangan.


Contoh lain terjadi di Karawang, Jawa Barat, pada 2013. Perselisihan personal antara anggota TNI dan Polri berkembang menjadi penyerangan terhadap personel Brimob dan fasilitas kepolisian. Sekali lagi, persoalan yang tampak sepele berubah menjadi konflik institusional karena solidaritas korps dan absennya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.


Tiga contoh itu, yang terpaut jarak waktu cukup panjang, menunjukkan satu pola yang sama: bentrokan antara TNI dan Polri bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah gejala berulang dari persoalan yang belum tuntas diselesaikan sejak reformasi.

Keadilan bagi Rakyat Kecil

Senin, 02 Februari 2026

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, potret interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kelas bawah sering kali menjadi parameter sejauh mana prinsip keadilan bagi semua (equality before the law) benar-benar diimplementasikan. Kasus sandal jepit di Palu pada 2012 dan insiden pedagang es gabus di Kemayoran pada awal 2026 adalah dua peristiwa yang terpisah jarak empat belas tahun, namun menawarkan ruang refleksi yang luas mengenai konsistensi profesionalisme dan empati dalam penegakan hukum di lapangan.


Sejarah mencatat tahun 2012 sebagai tahun di mana sandal jepit menjadi simbol perlawanan publik terhadap kekakuan prosedur hukum. Seorang remaja berinisial AAL di Palu, Sulawesi Tengah, diproses secara hukum hingga ke meja hijau hanya karena tuduhan mengambil sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimob. Secara normatif-legalistik, tindakan aparat saat itu memang menjalankan laporan polisi. Namun, secara sosiologis, tindakan tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa.


Publik melihat adanya ketidakseimbangan antara nilai kerugian material dengan dampak hukum yang harus ditanggung oleh seorang remaja. Gerakan “Seribu Sandal” yang masif di seluruh Indonesia kala itu menjadi manifestasi dari kritik terhadap wajah hukum yang dianggap tajam ke bawah. Kasus ini memaksa para pemangku kebijakan hukum untuk mulai menseriusi konsep restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan daripada sekadar penghukuman fisik atau penjara untuk kasus-kasus sepele.


Empat belas tahun berselang, publik kembali disuguhi narasi serupa melalui nasib Sudrajat, seorang pedagang es gabus yang telah puluhan tahun mengais rezeki di Jakarta. Jika AAL berurusan dengan hukum karena dugaan pencurian barang bernilai rendah, Sudrajat menghadapi kekerasan fisik karena dugaan penggunaan bahan berbahaya (spons) dalam produk dagangannya.

Dialektika Posisi Polri

Minggu, 01 Februari 2026

Wacana reposisi Polri di bawah kementerian kembali menyeruak ke permukaan menyusul rekomendasi Komisi Reformasi Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR 26 Januari 2026, secara tegas menyatakan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko melemahkan institusi, negara, dan wibawa Presiden. Perdebatan ini bukan sekadar urusan tata kelola birokrasi, melainkan sebuah dialektika panjang mengenai bagaimana sebuah negara demokrasi menyeimbangkan kekuatan penegak hukumnya.


Secara historis, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan buah dari diskursus panjang pasca-1998. Pemisahan Polri dari struktur militer (ABRI) melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 adalah upaya untuk mendemiliterisasi kepolisian. Argumen yang mendukung posisi saat ini menekankan bahwa sebagai alat negara, Polri memerlukan garis komando yang pendek dan cepat langsung ke Kepala Negara, terutama dalam merespons ancaman keamanan nasional yang bersifat kontemporer.


Dukungan politik dari Fraksi Golkar dan PDIP di DPR memperkuat posisi ini. Bagi para pendukung status quo, menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu politisasi birokrasi. Mengingat jabatan Menteri adalah posisi politik, ada kekhawatiran bahwa objektivitas penegakan hukum bisa terdistorsi oleh kepentingan politik sektoral.


Di sisi lain, desakan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian muncul sebagai respons atas evaluasi kritis terhadap kinerja institusi. Tragedi unjuk rasa Agustus-September 2025 yang mengakibatkan 12 korban jiwa menjadi titik balik yang memicu lahirnya Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

 

Label

coretan (212) kepegawaian (174) serba-serbi (90) hukum (89) oase (77) saat kuliah (71) pustaka (63) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)