Dalam lanskap sejarah sosial Indonesia, humor sering kali menjalankan peran yang jauh lebih serius daripada sekadar memancing tawa. Salah satu anekdot yang paling abadi dan provokatif adalah seloroh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng,” ujarnya. Kalimat ini bukan sekadar banyolan, melainkan sebuah dekonstruksi tajam terhadap realitas penegakan hukum kita. Meski diucapkan puluhan tahun silam, daya ledaknya tetap terasa, bahkan sempat memicu ketegangan ketika seorang warga di Kepulauan Sula pada tahun 2020 dipanggil aparat hanya karena mengunggah kembali kutipan tersebut di media sosial.
Persoalannya
kemudian bukan lagi sekadar lelucon, melainkan mengapa satir ini seolah
menemukan pembenaran faktualnya di era modern? Kaitan antara anekdot Gus Dur
dengan drama hukum belakangan ini membawa kita pada penelusuran mendalam
mengenai krisis integritas, mistifikasi tokoh, dan rapuhnya ruang kritik di
bawah bayang-bayang penyalahgunaan wewenang.
Secara
sosiologis, humor Gus Dur lahir sebagai bentuk legal cynicism atau sebuah
sikap skeptis masyarakat terhadap hukum yang dianggap tajam ke bawah namun
tumpul ke atas. Dalam masyarakat yang tersumbat saluran kritiknya, humor
menjadi bahasa gerilya. Gus Dur memahami bahwa satir adalah cara paling efektif
untuk menyampaikan kebenaran yang paling pahit tanpa harus memicu konfrontasi
fisik.
Pilihan subjek dalam anekdot tersebut sangatlah menarik. Dengan menyebut “patung polisi” dan “polisi tidur”, Gus Dur sedang melakukan perbandingan paradoksal antara manusia dan benda mati. Patung dan gundukan aspal dianggap “jujur” karena mereka tidak memiliki kehendak (agency) untuk berbuat curang. Kritik fundamentalnya adalah ketika integritas justru lebih mudah ditemukan pada benda tak bernyawa ketimbang pada manusia yang memegang otoritas, maka ada sesuatu yang telah “mati” dalam tubuh institusi tersebut.
Jika
Jenderal Hoegeng adalah puncak dari idealisme polisi jujur, maka kasus Ferdy
Sambo dan Teddy Minahasa adalah titik nadir yang mengonfirmasi kekhawatiran Gus
Dur. Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Sambo, seorang Kadiv Propam
yang seharusnya menjadi “polisi dari para polisi”, serta keterlibatan Teddy
dalam jaringan gelap peredaran narkoba, telah merobek kain kepercayaan publik
hingga ke serat terdalam.
Kasus-kasus
ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Mereka adalah manifestasi dari apa
yang disebut sebagai power tends to corrupt. Ketika figur-figur yang
memegang komando tertinggi justru menjadi otak dari kejahatan yang seharusnya
mereka tumpas, masyarakat kembali menoleh pada lelucon Gus Dur bukan dengan
tawa, melainkan dengan sinisme yang mendalam. Skandal ini memperlihatkan bahwa
tanpa pengawasan yang ketat dan budaya organisasi yang sehat, seragam cokelat
yang seharusnya menjadi pelindung justru bertransformasi menjadi tameng bagi
kejahatan yang terstruktur.
Masuknya
nama Jenderal Hoegeng dalam daftar Gus Dur adalah sebuah penghormatan sekaligus
tamparan. Hoegeng adalah ikon integritas yang menutup usaha bunga istrinya demi
menghindari konflik kepentingan. Namun, sebagaimana diingatkan dalam artikel di
Kompas, “Polisi Jujur Bukan Hanya Jenderal Hoegeng”. Menjadikan Hoegeng
sebagai standar tunggal tanpa dibarengi perbaikan sistem akan melahirkan
mistifikasi integritas.
Bahayanya,
kejujuran seolah menjadi sesuatu yang langka dan sakral. Ketika publik hanya
memiliki Hoegeng sebagai referensi moral, maka tindakan koruptif oknum seperti
Sambo atau Teddy seolah dipandang sebagai keniscayaan manusiawi karena mereka
dianggap bukan “orang suci” layaknya Hoegeng. Padahal, kejujuran seharusnya
bukan sebuah anomali heroik, melainkan standar minimum operasional bagi setiap
aparat. Jika sistem justru memberikan ruang bagi raja-raja kecil untuk
memanipulasi hukum, maka Hoegeng-Hoegeng baru akan layu sebelum berkembang.
Ketegangan
hukum yang muncul akibat humor Gus Dur (seperti pemanggilan warga yang
mengunggahnya), sering kali berpangkal pada konsep marwah institusi. Namun,
kasus Sambo dan kasus Teddy membuktikan bahwa marwah institusi tidak runtuh
karena sebuah lelucon, melainkan runtuh karena perilaku para perwiranya
sendiri. Dalam teori hukum progresif, kehormatan institusi dibangun melalui
akuntabilitas, bukan melalui ancaman pidana terhadap pengkritik.
Respons
berlebihan terhadap satir menunjukkan kegagalan dalam memahami fungsi kritik di
ruang publik. Jika masyarakat masih menertawakan lelucon tentang tiga polisi
jujur, itu adalah indikator valid bahwa public trust sedang berada di
titik nadir. Sebuah institusi yang dewasa seharusnya mampu menertawakan dirinya
sendiri sebagai langkah awal menuju refleksi. Menangkap pengunggah humor hanya
akan mempertebal stigma negatif yang ingin dihapus.
Data
dari survei pasca-kasus Sambo menunjukkan penurunan kepercayaan publik yang
drastis, meski perlahan mulai merangkak naik melalui upaya pembenahan. Namun,
pembenahan ini tidak boleh berhenti pada level jargon. Integritas bukanlah
barang mati yang diwariskan oleh sejarah, melainkan proses yang harus
dipelihara setiap hari melalui transparansi dan ketegasan sanksi.
Anekdot
Gus Dur akan tetap relevan selama kesenjangan antara idealitas hukum dan
kenyataan di lapangan masih lebar. Kita harus bercita-cita menuju masa di mana
lelucon ini menjadi kedaluwarsa. Bukan karena dilarang oleh undang-undang,
melainkan karena realitas telah berubah. Sebuah masa di mana ketika seseorang
menyebut “tiga polisi jujur”, masyarakat akan menyahut, “Tidak, sekarang polisi
jujur ada di setiap polsek dan polres.”
Sebagai penutup, humor adalah benteng terakhir demokrasi. Seperti pesan Warkop DKI, “Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang.” Menjaga agar humor Gus Dur tetap boleh diceritakan adalah cara kita menjaga agar harapan akan polisi yang benar-benar jujur dan melayani tanpa mengkhianati, tetap hidup di tengah gempuran skandal yang menyayat nurani keadilan.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya