Dahulu, istilah eigenrichting (main hakim sendiri) identik dengan kerumunan orang yang mengepung seorang pencopet di pasar. Namun, di era digital ini, lokasi kekerasan telah berpindah dari trotoar ke layar ponsel. Fenomena pembongkaran rahasia pribadi (doxing), pengeroyokan secara virtual, hingga pembunuhan karakter secara sistematis telah menjadi bentuk pengadilan jalanan baru yang jauh lebih cepat, juga jauh lebih mematikan.
Fenomena
ini bukan sekadar ekspresi kemarahan publik, melainkan sebuah penyakit sosial
yang mengancam tatanan hukum negara. Mengapa kita begitu mudah menjadi hakim di
media sosial, dan apa konsekuensi hukum yang mengintai di baliknya?
Media
sosial bekerja berdasarkan sistem yang mengutamakan perhatian. Mesin di balik
layar cenderung mempromosikan konten yang memicu emosi kuat, terutama kemarahan
dan kebencian. Ketika sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan
ketidakadilan muncul, emosi bersama para pengguna internet langsung tersulut.
Dalam hitungan menit, ribuan orang merasa memiliki kewajiban moral untuk
menegakkan keadilan versi mereka sendiri.
Masalahnya, pengadilan netizen tidak mengenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Di dunia maya, seseorang dianggap bersalah sampai ia bisa membuktikan dirinya jujur, itu pun jika ia diberi kesempatan untuk bicara. Mayoritas kasus yang memicu kemarahan besar di Indonesia bermula dari informasi yang tidak utuh atau video yang sengaja dipotong untuk memojokkan satu pihak.
Sentimen
publik sering kali mendahului fakta. Ketika identitas seseorang disebarkan
secara paksa, hukuman sosial yang diterima sering kali jauh lebih berat
daripada hukuman penjara yang mungkin dijatuhkan pengadilan resmi. Kehilangan
pekerjaan, dikucilkan keluarga, hingga gangguan jiwa menjadi vonis yang
dijatuhkan oleh jempol netizen yang bersembunyi di balik layar anonim.
Dari
kacamata hukum, aksi main hakim sendiri di media sosial bukanlah tindakan yang
bebas risiko. Meskipun seseorang merasa sedang melakukan kebaikan, garis antara
kritik dan tindak pidana sangatlah tipis. Pertama, aturan terbaru dalam UU ITE
dengan tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang tujuannya menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang. Kedua, menyebarkan alamat rumah, nomor
telepon, atau data keluarga tanpa izin melanggar Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi. Pelaku bisa dijerat sanksi denda hingga penjara. Ketiga, seseorang
yang menggerakkan orang banyak di internet untuk melakukan pengrusakan atau
penganiayaan secara nyata dapat dijerat dengan pasal penghasutan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Negara
memiliki hak tunggal dalam menegakkan hukum melalui lembaga resmi. Ketika
individu atau kelompok mengambil alih peran tersebut, yang terjadi bukanlah
keadilan, melainkan kekacauan. Memang, fenomena No Viral, No Justice (harus
viral dulu baru ditangani) adalah kritik bagi aparat. Namun menjadikannya jalan
pintas utama justru akan merusak sistem hukum yang seharusnya objektif.
Media
sosial menciptakan echo chamber (ruang gema). Ketika kita berada dalam
kelompok yang memiliki kemarahan yang sama, muncul perasaan bahwa tindakan kita
selalu benar karena didukung banyak orang. Seseorang kehilangan rasa tanggung
jawab pribadinya karena merasa menjadi bagian dari massa yang besar. Mereka
merasa aman saat menghujat karena dilakukan bersama-sama.
Lebih
jauh lagi, terjadi proses penghilangan martabat manusia terhadap korban. Korban
tidak lagi dilihat sebagai manusia yang punya hak bicara, melainkan hanya
sebagai benda untuk melampiaskan kekesalan sosial. Inilah mengapa komentar-komentar
di media sosial bisa menjadi sangat kejam karena pelaku tidak melihat langsung
air mata atau kehancuran hidup orang yang mereka serang.
Lantas,
bagaimana kita menyikapi carut-marut ini? Kuncinya terletak pada penguatan literasi
digital. Kita harus memahami bahwa setiap tindakan membagikan ulang (share)
dan berkomentar memiliki dampak nyata. Pertama, jangan biarkan emosi kita
dipermainkan oleh video singkat. Cari tahu kebenaran dari sumber yang
tepercaya. Kedua, hormati proses resmi. Menghimpun dukungan publik agar kasus
diperhatikan polisi itu baik, tetapi jangan sampai kita yang menentukan hukuman
sebelum ada pemeriksaan. Dan ketiga, tanamkan rasa empati. Ingatlah bahwa di
balik akun yang kita serang, ada manusia dengan kehidupan nyata yang bisa
hancur seketika.
Sebagai
masyarakat yang beradab, kita harus mampu membedakan antara peduli pada
kebenaran dengan sekadar ingin menghakimi. Media sosial seharusnya menjadi alat
untuk keterbukaan informasi, bukan senjata untuk menindas orang lain. Jika kita
terus membiarkan budaya main hakim sendiri ini tumbuh subur, maka esok hari,
bisa jadi kitalah yang berada di posisi korban tanpa pernah diberi kesempatan
untuk membela diri.
Hukum dibuat untuk memastikan bahwa kebenaran ditemukan melalui pembuktian yang adil, bukan melalui siapa yang paling keras berteriak di kolom komentar. Mari kembalikan fungsi media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat, bukan arena adu domba yang haus akan kehancuran sesama.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya