Hakim Dunia Maya

Senin, 03 November 2025

Dahulu, istilah eigenrichting (main hakim sendiri) identik dengan kerumunan orang yang mengepung seorang pencopet di pasar. Namun, di era digital ini, lokasi kekerasan telah berpindah dari trotoar ke layar ponsel. Fenomena pembongkaran rahasia pribadi (doxing), pengeroyokan secara virtual, hingga pembunuhan karakter secara sistematis telah menjadi bentuk pengadilan jalanan baru yang jauh lebih cepat, juga jauh lebih mematikan.

 

Fenomena ini bukan sekadar ekspresi kemarahan publik, melainkan sebuah penyakit sosial yang mengancam tatanan hukum negara. Mengapa kita begitu mudah menjadi hakim di media sosial, dan apa konsekuensi hukum yang mengintai di baliknya?

 

Media sosial bekerja berdasarkan sistem yang mengutamakan perhatian. Mesin di balik layar cenderung mempromosikan konten yang memicu emosi kuat, terutama kemarahan dan kebencian. Ketika sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan ketidakadilan muncul, emosi bersama para pengguna internet langsung tersulut. Dalam hitungan menit, ribuan orang merasa memiliki kewajiban moral untuk menegakkan keadilan versi mereka sendiri.

 

Masalahnya, pengadilan netizen tidak mengenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Di dunia maya, seseorang dianggap bersalah sampai ia bisa membuktikan dirinya jujur, itu pun jika ia diberi kesempatan untuk bicara. Mayoritas kasus yang memicu kemarahan besar di Indonesia bermula dari informasi yang tidak utuh atau video yang sengaja dipotong untuk memojokkan satu pihak.

 

Sentimen publik sering kali mendahului fakta. Ketika identitas seseorang disebarkan secara paksa, hukuman sosial yang diterima sering kali jauh lebih berat daripada hukuman penjara yang mungkin dijatuhkan pengadilan resmi. Kehilangan pekerjaan, dikucilkan keluarga, hingga gangguan jiwa menjadi vonis yang dijatuhkan oleh jempol netizen yang bersembunyi di balik layar anonim.

 

Dari kacamata hukum, aksi main hakim sendiri di media sosial bukanlah tindakan yang bebas risiko. Meskipun seseorang merasa sedang melakukan kebaikan, garis antara kritik dan tindak pidana sangatlah tipis. Pertama, aturan terbaru dalam UU ITE dengan tegas melarang penyebaran informasi elektronik yang tujuannya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Kedua, menyebarkan alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga tanpa izin melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pelaku bisa dijerat sanksi denda hingga penjara. Ketiga, seseorang yang menggerakkan orang banyak di internet untuk melakukan pengrusakan atau penganiayaan secara nyata dapat dijerat dengan pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Negara memiliki hak tunggal dalam menegakkan hukum melalui lembaga resmi. Ketika individu atau kelompok mengambil alih peran tersebut, yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan kekacauan. Memang, fenomena No Viral, No Justice (harus viral dulu baru ditangani) adalah kritik bagi aparat. Namun menjadikannya jalan pintas utama justru akan merusak sistem hukum yang seharusnya objektif.

 

Media sosial menciptakan echo chamber (ruang gema). Ketika kita berada dalam kelompok yang memiliki kemarahan yang sama, muncul perasaan bahwa tindakan kita selalu benar karena didukung banyak orang. Seseorang kehilangan rasa tanggung jawab pribadinya karena merasa menjadi bagian dari massa yang besar. Mereka merasa aman saat menghujat karena dilakukan bersama-sama.

 

Lebih jauh lagi, terjadi proses penghilangan martabat manusia terhadap korban. Korban tidak lagi dilihat sebagai manusia yang punya hak bicara, melainkan hanya sebagai benda untuk melampiaskan kekesalan sosial. Inilah mengapa komentar-komentar di media sosial bisa menjadi sangat kejam karena pelaku tidak melihat langsung air mata atau kehancuran hidup orang yang mereka serang.

 

Lantas, bagaimana kita menyikapi carut-marut ini? Kuncinya terletak pada penguatan literasi digital. Kita harus memahami bahwa setiap tindakan membagikan ulang (share) dan berkomentar memiliki dampak nyata. Pertama, jangan biarkan emosi kita dipermainkan oleh video singkat. Cari tahu kebenaran dari sumber yang tepercaya. Kedua, hormati proses resmi. Menghimpun dukungan publik agar kasus diperhatikan polisi itu baik, tetapi jangan sampai kita yang menentukan hukuman sebelum ada pemeriksaan. Dan ketiga, tanamkan rasa empati. Ingatlah bahwa di balik akun yang kita serang, ada manusia dengan kehidupan nyata yang bisa hancur seketika.

 

Sebagai masyarakat yang beradab, kita harus mampu membedakan antara peduli pada kebenaran dengan sekadar ingin menghakimi. Media sosial seharusnya menjadi alat untuk keterbukaan informasi, bukan senjata untuk menindas orang lain. Jika kita terus membiarkan budaya main hakim sendiri ini tumbuh subur, maka esok hari, bisa jadi kitalah yang berada di posisi korban tanpa pernah diberi kesempatan untuk membela diri.

 

Hukum dibuat untuk memastikan bahwa kebenaran ditemukan melalui pembuktian yang adil, bukan melalui siapa yang paling keras berteriak di kolom komentar. Mari kembalikan fungsi media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat, bukan arena adu domba yang haus akan kehancuran sesama.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (210) kepegawaian (174) hukum (89) serba-serbi (88) oase (76) saat kuliah (71) pustaka (63) tentang ngawi (62) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)