Membaca Ulang Amanat Konstitusi terhadap Polri

Senin, 17 November 2025

Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering melihat wajah-wajah perwira polisi aktif yang tiba-tiba muncul di berbagai lembaga sipil. Mulai dari kementerian, BUMN, hingga badan-badan negara non kepolisian lainnya. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai penugasan di luar struktur Polri, telah lama menjadi perdebatan sengit di ruang publik. Apakah ini sebuah pengabdian yang melebar atau justru sebuah celah hukum yang menggerus profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian?


Perdebatan panjang itu akhirnya menemukan titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 secara fundamental mengubah peta karier bagi setiap anggota Polri yang berkeinginan menyeberang ke jabatan sipil. Inti dari putusan ini sangat sederhana, namun dampaknya luar biasa. Polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas Polri.


Mengapa putusan ini penting? Mari kita telisik ke belakang, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah jelas menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”


Namun, selama ini, ada ‘jebakan’ di bagian Penjelasan Pasal tersebut. Penjelasan itu berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”


Frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang menjadi sumber masalah. Frasa ini, selama bertahun-tahun, disalahgunakan sebagai celah legal. Logikanya begini. Jika Kapolri menugaskan seorang perwira aktif ke jabatan sipil, misalnya menjadi deputi di sebuah institusi, jabatan itu secara otomatis dianggap bukan jabatan di luar kepolisian yang memerlukan pengunduran diri. Dengan kata lain, penugasan dari Kapolri membuat seorang polisi bisa duduk di kursi sipil tanpa harus melepas seragam polisinya.


Dampak dari celah ini nyata. Selain menciptakan ketidakjelasan status, praktik ini juga menimbulkan kekhawatiran publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik bisa bersikap netral dan profesional di jabatan sipil, sementara loyalitas dan status kedinasannya—termasuk hak kenaikan pangkat dan pensiun—tetap terikat pada institusi Polri?


MK, dalam putusannya, melihat celah tersebut sebagai inkonsistensi yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri dan amanat konstitusi. Penggugat, yaitu Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, berargumen bahwa Pasal 28 ayat (3) adalah norma yang harus ditegakkan secara utuh. Kalau mau menjadi pejabat sipil, ya jadilah warga sipil seutuhnya.


Argumentasi yang mendasari keputusan MK adalah pentingnya profesionalisme dan penghapusan dwifungsi (meskipun konteksnya berbeda dengan masa Orde Baru). Institusi Polri, sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, harus fokus pada tugas-tugas intinya. Ketika personelnya menjabat di posisi sipil, fokus dan profesionalisme itu bisa terdistraksi.


Lebih lanjut, kebijakan ini juga memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan. Jabatan sipil seharusnya diisi oleh profesional sipil melalui mekanisme seleksi terbuka yang adil. Kehadiran perwira aktif, meskipun kompeten, seringkali menciptakan jalur istimewa yang mencederai kompetisi. Putusan MK mengembalikan marwah Pasal 28 ayat (3) pada posisi yang seharusnya. Pintu keluar dari dinas kepolisian adalah syarat mutlak untuk memasuki ranah sipil.


Lalu, apa konsekuensinya? Bagi personel Polri yang saat ini sedang menduduki jabatan sipil, mereka kini dihadapkan pada pilihan tegas: pensiun atau mengundurkan diri dari dinas Polri, atau kembali ke induk kesatuan. Tidak ada lagi status “ditugaskan” yang menggantung. Keputusan ini memaksa mereka untuk menentukan pilihan karier secara definitif.


Putusan ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam penegakan hukum dan konsistensi perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa kepentingan institusi tidak boleh mengalahkan amanat konstitusi dan asas keadilan publik. Ini adalah upaya untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus mendorong kompetisi yang sehat di birokrasi sipil.


Harapannya, keputusan MK ini tidak hanya diindahkan secara tekstual, tetapi juga dihayati semangatnya. Bahwa setiap abdi negara memiliki batas tugas dan loyalitas yang jelas. Polisi yang baik adalah polisi yang fokus pada tugas kepolisiannya. Pegawai sipil yang baik adalah mereka yang menjabat tanpa bayang-bayang status kepolisiannya. Dengan demikian, institusi negara dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (173) coretan (170) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) hukum (63) pustaka (62) keluarga (59) tentang ngawi (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)