Dana Desa di Persimpangan Jalan

Jumat, 28 November 2025

Bagi puluhan ribu desa di seluruh penjuru nusantara, Dana Desa seolah kepingan surga yang turun ke bumi. Ini adalah anggaran langsung dari APBN yang seharusnya menjadi bahan bakar untuk membangun jalan, irigasi, dan segala mimpi di pelosok negeri. Program ini adalah simbol otonomi daerah yang sangat kita banggakan.


Namun, di balik optimisme pembangunan terselip isu klasik yang tak pernah usai: korupsi. Kita disajikan pemandangan yang kontras dan cukup menggelitik antara klaim seorang menteri dan data statistik yang bicara terus terang. Ibaratnya, satu orang bilang cuaca cerah tapi termometer di tangan orang lain menunjukkan suhu sedang mendidih.


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, tampil dengan nada meyakinkan. Ketika disinggung soal tumpukan kasus korupsi Dana Desa yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, ia langsung menangkis. Katanya, kasus-kasus itu adalah warisan masa lalu, bukan terjadi di era kepemimpinannya saat ini. Sebuah penolakan yang cukup wajar. 


Menteri Yandri bahkan mengklaim bahwa di bawah kendalinya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa sudah jauh lebih baik. Ia tak hanya mengandalkan mata dan telinga sendiri. Kejaksaan Agung digandeng dalam kerja sama pengawasan. Bukan hanya itu, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pun disebut memiliki sistem pelaporan internal yang bisa diandalkan untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan.


Gambaran yang disajikan Menteri Yandri adalah sebuah langkah pengawasan yang ketat. Ada mata kejaksaan yang mengawasi, ada pula sistem internal dari Apdesi yang siap jadi alarm. Sebuah narasi yang indah dan penuh optimisme. Peluang korupsi di desa-desa sudah tertutup rapat dan kuncinya dipegang oleh transparansi digital. Sayangnya, narasi indah itu harus terbentur fakta.


Di sudut lain panggung nasional, ada Plt. Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, yang membawa kabar yang sangat mengkhawatirkan. Lupakan klaim pengawasan yang lebih baik. Angka-angka yang ia sampaikan menceritakan kisah yang jauh lebih suram. Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya bukannya menurun, malah melonjak secara drastis.  Tahun 2023 ada 184 kasus, tahun 2024 ditemukan 275 kasus, sedangkan pada paruh pertama 2025 (Januari–Juni) saja mencapai 489 kasus.


Coba kita cermati lonjakan itu. Dalam waktu enam bulan pertama tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani kejaksaan sudah hampir dua setengah kali lipat dari total kasus sepanjang tahun 2024. Ini bukan lagi sekadar peningkatan. Ini lebih tepatnya ledakan kasus. Pertanyaannya, jika pengawasan sudah lebih baik mengapa angkanya justru meroket setinggi ini?


Ironi ini menampar. Apakah lonjakan kasus ini terjadi karena pengawasan memang lebih baik sehingga kasus lama dan baru lebih mudah terungkap? Atau, apakah ini adalah pertanda bahwa mentalitas korup itu menyebar lebih cepat daripada sistem pengawasan dan pencegahan yang ada?


Terlepas dari perdebatan apakah kasus itu lama atau baru, ada satu hal yang diakui oleh pihak Kejaksaan Agung sendiri, yaitu tantangan keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Indonesia adalah negara kepulauan dengan 75.289 desa. Itu angka yang fantastis. Setiap desa dengan segala keunikan dan letak geografisnya berhak mengelola Dana Desa. Namun, siapa yang mengawasi?


Menurut Sarjono Turin, satuan kerja kejaksaan di tingkat Kejaksaan Negeri memiliki keterbatasan SDM. Mereka tidak mungkin menjangkau semua desa, apalagi yang letaknya terpencil dan sulit diakses.


Inilah masalah sesungguhnya dalam tata kelola Dana Desa. Anda bisa membuat aturan sekompleks dan seketat apa pun di Jakarta. Anda bisa membikin dokumen lengkap dan terperinci di atas kertas. Tetapi, ketika implementasi harus menjangkau desa yang letaknya berjam-jam dari ibukota kabupaten, di mana sinyal telepon apalagi internet hilang timbul, pengawasan canggih itu seketika luntur.


Dana Desa menuntut pengawasan yang terdesentralisasi, namun terhambat oleh keterbatasan SDM. Inilah celah yang dimanfaatkan oleh oknum nakal. Mereka tahu, peluang mereka diawasi secara mendalam sangat kecil, apalagi jika mereka beraksi di desa-desa terpencil yang luput dari pandangan mata aparat hukum. Drama Dana Desa ini mengajarkan kita bahwa optimisme politik harus diimbangi dengan realita statistik. Klaim pengawasan lebih baik harus dibuktikan dengan angka yang menurun, bukan angka yang meroket.


Dana Desa adalah program vital yang harus diselamatkan. Jika korupsi terus memakan anggaran di tingkat akar rumput, maka impian membangun Indonesia dari pinggiran hanya akan berakhir sebagai dongeng manis di Jakarta, sementara rakyat di pelosok hanya bisa gigit jari melihat harapan pembangunan mereka lenyap oleh oknum tak bertanggung jawab.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

coretan (175) kepegawaian (173) serba-serbi (86) saat kuliah (71) hukum (68) oase (68) pustaka (63) tentang ngawi (60) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)