Pelajaran Dari Semut

Senin, 04 Juli 2011

Suatu hari di Ngawi ada seekor semut yang sedang berjalan-jalan menuju ke rumah seseorang. Di sana ia masuk ke dalam tas milik seseorang itu yang ternyata akan bepergian ke Singapura. Kebetulan ia pengusaha, jadi sering bepergian, pun ke luar negeri. Tas itu pun dibawa bepergian sehingga si semut ikut terbawa. Perjalanan ke Singapura menggunakan pesawat dan hanya memakan waktu beberapa jam saja. Si semut pun sempat menyaksikan keindahan negara Singapura. Setelah menyelesaikan urusannya, sang pengusaha segera kembali ke tanah air, si semut pun ikut terbawa lagi. Sama dengan perjalanan berangkat, perjalanan pulang pun dilakukan dengan pesawat yang hanya menempuh waktu beberapa jam saja. Akhirnya semut tiba kembali di rumah pengusaha. Keluarlah ia dari tas lalu berjalan pulang ke sarangnya.

Setiba di sarang ia pun menceritakan pengalamannya kepada kawan-kawan sesama semut bepergian ke Singapura dan dalam sehari itu pula ia telah tiba kembali di Ngawi. Apa reaksi yang diterimanya? Tidak ada yang mempercayai ceritanya. Tak mungkinlah seekor semut dalam sehari bisa menempuh perjalanan pergi pulang ke Singapura yang jaraknya ribuan kilometer. Wajarkah alasan kawan-kawan semut? Sangat wajar, namun semut tidak berbohong. Apa yang dilakukan semut itu sangat masuk akal. Memang tidak mungkin semut berjalan ke Singapura lalu kembali lagi ke Ngawi dalam waktu sehari. Itu kalau berjalan. Kalau terbawa naik pesawat? Mungkin saja.

Tes Kesehatan/Kesamaptaan IPDN

Sabtu, 02 Juli 2011

Hari ini rencananya peserta seleksi IPDN dari Ngawi akan berangkat menuju Surabaya untuk mengikuti tes kesehatan. Tesnya sendiri diadakan besok hari Minggu mulai jam 5 pagi. Ini bagi peserta putra, untuk peserta putri jadwalnya hari Selasa, berangkat bersama dari Ngawi hari Senin. Untuk jadwal tes kesamaptaan putra besok hari Kamis 7 Juli, berangkat hari Rabu. Untuk yang putri tesnya hari Sabtu 9 Juli, berangkat hari Jumat. Masing-masing rombongan, baik putra maupun putri didampingi oleh staf BKD. Dari awal 30 orang yang mendaftar, 3 orang mengundurkan diri tidak ikut tes psikologi, dan hanya 2 yang tidak lulus. Akhirnya 25 peserta diperkenankan mengikuti tes kesehatan dan tes kesamaptaan, terdiri dari 15 putra dan 10 putri.

Tes kesehatan dan tes kesamaptaan tahun ini beda dengan tahun lalu, baik dari lokasi maupun waktu. Tahun lalu di Malang, sekarang di Surabaya. Tahun lalu antara tes kesehatan dan tes kesamaptaan berurutan, sekarang di antara dua tes itu ada jeda waktu 2 hari. Otomatis menambah biaya, terutama untuk transportasi, makan, dan penginapan.

Antara Kepuasan Dan Tepuk Tangan

Selasa, 28 Juni 2011

thifablog.wordpress.com
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) melansir hasil surveinya, bahwa kinerja Presiden SBY menurun. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik, seperti belum tuntasnya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, bailout Bank Century, pembunuhan jemaah Ahmadiyah, dan kasus Nazaruddin, dan kasus-kasus pidana yang diduga melibatkan petinggi Partai Demokrat lainnya. Dengan kata lain rakyat makin tak puas dengan kinerja pemerintah yang sekarang.

Salah satu menteri langsung menanggapi. Ia tak setuju jika ada penilaian popularitas Presiden menurun seiring banyaknya kasus yang ada selama ini. Diceritakan banyak warga bertepuk tangan saat ia menyebut nama Presiden SBY dalam pidato kunjungan kerja di daerah. Karena itu ia merasa ada sesuatu yang tidak benar dari penilaian tersebut.

Lalu mana yang benar? Masalah survey biar lembaganya yang membuktikan kesahihannya. Masalah tanggapan biar jajaran pemerintah dan partai pendukung yang membantahnya. Sekarang kita bicara yang ringan-ringan saja, yakni soal tepuk tangan.

Rapelan Yang Tertunda

Sabtu, 25 Juni 2011

Salah satu pembicaraan paling hangat di kalangan pegawai di kota saya saat ini adalah masalah rapelan. Di kantor, mesjid, warung, tempat njagong (resepsi pernikahan), arisan, lapangan tenis, lapangan futsal, toilet, hampir saban hari pegawai membicarakannya. Bukan masalah besarannya, namun waktu pembagiannya. Ya, hingga saat ini PNS di Pemda Ngawi belum mendapatkan rapelan kenaikan gaji. Padahal di banyak daerah, termasuk kabupaten tetangga sudah menerima jauh-jauh hari.

Tahun ini pemerintah menaikkan lagi gaji PNS. Seingat saya sejak tahun 2007 setiap tahun ada kenaikan gaji. Setiap tahun itu, meskipun kenaikannya dimulai sejak bulan Januari tapi tidak otomatis diterima pada bulan itu. Biasanya pegawai menerima gaji sesuai kenaikan pada tiga atau empat bulan setelahnya. Sedangkan kekurangan gaji dirapel setelahnya, namun tidak terlalu lama.

MTQ Di Madiun

Jumat, 24 Juni 2011

smkn5madiun.sch.id
Madiun saat ini sedang punya hajat besar, yakni sebagai penyelenggara MTQ Jawa Timur XXIV Provinsi Jawa Timur dari tanggal 19 sampai 26 Juni 2011. Bangga juga sih, kota kelahiran saya menjadi ajang perlombaan seni membaca Al Qur’an. Madiun tak hanya terkenal dengan sambel pecel dan jajanan bremnya. Atau terkenal karena pemberontakan PKI-nya saat tahun 1948 silam. Kali ini Madiun menyelenggarakan acara yang berbalut religius. Di sudut-sudut kota tentunya banyak atribut yang menggambarkan adanya momen ini.

Kota yang telah saya tinggalkan selepas SMA dan bekerja ini barangkali saat ini sedang bernuansa agama. Ribuan orang dari luar kota membanjiri, entah itu sebagai peserta, pendukung, penonton, bahkan pencopet. Masjid-masjid dan tempat perlombaan meriah dengan alunan suci kalam Ilahi. Di koran saya lihat para polisi wanita bertugas dengan mengenakan jilbab. Hal yang sepertinya mustahil ditemui selain di Serambi Mekah (Aceh) juga selain karena ada acara ini.

Apa Kabar Pendataan Honorer?

Rabu, 22 Juni 2011

Beberapa minggu terakhir ini sebagian personel di kantor saya sibuk luar biasa. Dengan dibantu oleh pegawai dari satker lain mereka turun ke lapangan, ke kantor-kantor terutama UPT Dinas Pendidikan Kecamatan. Hal itu dilakukan seminggu sekali selama hampir dua bulan. Tugasnya memeriksa kebenaran data tenaga honorer yang tersebar di seantero Ngawi. Tak kurang dari 700 orang yang mengaku bekerja di Pemkab sejak tahun 2005 namun tak kunjung diangkat CPNS.

Capek tentunya, fisik dan pikiran. Tak cukup itu, pekerjaan pun harus dibawa ke kantor dibahas bersama anggota tim. Demikian juga tenaga honorer, ada yang dipanggil ke kantor. Tak sedikit ada di antara anggota tim yang bercerita tentang banyaknya rekayasa yang ditemui. Saya salut dengan teman-teman yang meluangkan waktu dan tenaga (dan tentunya dapat honor kan?). Namun sebenarnya ada yang lebih penting yang seharusnya perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum beraksi di lapangan, yakni pematangan regulasi. Terus terang saya bukan anggota tim (saya mengundurkan diri karena beberapa alasan), namun saya ingin memberikan masukan. Paling tidak ini bisa menghemat pekerjaan, waktu, tenaga, dan biaya. Terlambat memang, namun daripada tidak sama sekali.

Pendataan Honorer

Senin, 20 Juni 2011

Ada dua pertanyaan mendasar dalam dua artikel saya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer. Pertanyaan pertama, benarkah setiap PNS dapat mengangkat tenaga honorer. Pertanyaan kedua, benarkah DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Asumsi awal dari kedua artikel saya yang berjudul ”Siapa Yang Mengangkat Honorer?” dan ”Dewan Mengangkat Honorer?” adalah setiap PNS dan DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Hal ini terjadi karena adanya penafsiran peraturan perundang-undangan. Benarkah demikian? Tentu saja tidak begitu. Dalam kondisi tertentu penafsiran itu bisa dibenarkan, namun tidak bersifat mutlak karena harus ada syarat lain.

Mari kita rujuk kembali UU Kepegawaian yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan mengangkat tenaga honorer (dalam UU itu disebut pegawai tidak tetap) adalah pejabat yang berwenang. Dalam Pasal 1 dijelaskan tentang siapa itu pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Mengangkat Honorer?

Jumat, 17 Juni 2011

Dalam artikel Siapa Yang Mengangkat Honorer?, dijelaskan adanya istilah pejabat lain dalam pemerintahan. Istilah ini tidak dikenal dalam peraturan kepegawaian, dengan demikian membuka penafsiran bagi berbagi pihak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pejabat diartikan sebagai  (1) pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan); (2) kepala kantor; markas; jawatan. Sedangkan pemerintahan berarti (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara); (4) badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); (5) negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta); (6) pengurus; pengelola.

Istilah ”pejabat lain” bisa dijelaskan dalam peraturan kepegawaian yakni setiap PNS selain pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian), baik itu yang mempunyai jabatan struktural, fungsional tertentu, maupun fungsional tertentu. Dengan dasar ini, bisa ditarik asumsi awal bahwa setiap PNS berhak mengangkat tenaga honorer. PNS adalah pejabat lain dalam pemerintah selain pejabat pembina kepegawaian. Kalau begitu adakah pejabat lain selain dalam pemerintah yang boleh mengangkat tenaga honorer? Ada, karena bunyi peraturannya adalah pejabat lain dalam pemerintahan, bukan pemerintah. Ini membuka peluang penafsiran.
 

Label

coretan (290) kepegawaian (179) hukum (101) oase (101) serba-serbi (101) saat kuliah (71) pustaka (68) tentang ngawi (63) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (38) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)