Dalam artikel Siapa Yang Mengangkat Honorer?, dijelaskan adanya istilah pejabat lain dalam pemerintahan. Istilah ini tidak dikenal dalam peraturan kepegawaian, dengan demikian membuka penafsiran bagi berbagi pihak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pejabat diartikan sebagai (1) pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan); (2) kepala kantor; markas; jawatan. Sedangkan pemerintahan berarti (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara); (4) badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); (5) negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta); (6) pengurus; pengelola.
Istilah ”pejabat lain” bisa dijelaskan dalam peraturan kepegawaian yakni setiap PNS selain pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian), baik itu yang mempunyai jabatan struktural, fungsional tertentu, maupun fungsional tertentu. Dengan dasar ini, bisa ditarik asumsi awal bahwa setiap PNS berhak mengangkat tenaga honorer. PNS adalah pejabat lain dalam pemerintah selain pejabat pembina kepegawaian. Kalau begitu adakah pejabat lain selain dalam pemerintah yang boleh mengangkat tenaga honorer? Ada, karena bunyi peraturannya adalah pejabat lain dalam pemerintahan, bukan pemerintah. Ini membuka peluang penafsiran.
Istilah ”pemerintahan” terdapat pada UUD 1945. Pada Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun tidak dijelaskan apa yang dinamakan dengan Pemerintahan itu.
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat istilah pemerintah pusat, pemerintahan daerah, dan pemerintah daerah. Tidak ada definisi pemerintahan apalagi pemerintahan pusat. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan kata lain pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah dan DPRD adalah sub dari pemerintahan daerah. Namun di tingkat pusat atau pemerintahan, DPR bukanlah sub atau bagian dari pemerintahan.
Mari kita kaitkan pemerintahan daerah dengan kewenangan mengangkat tenaga honorer. Karena menjadi bagian dari pemerintahan daerah maka DPRD pun mempunyai kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam hal mengangkat tenaga honorer. PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 sebagai landasan hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak mengecualikan DPRD. Ia (PP itu) memberikan kewenangan pejabat dalam pemerintahan tanpa terkecuali untuk mengangkat tenaga honorer, dengan demikian termasuk pula DPRD. Kecuali jika bunyi dalam peraturan itu adalah ”pemerintah”, maka otomatis DPRD tidak termasuk di dalamnya.
Benarkan demikian?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya