Pendataan Honorer

Senin, 20 Juni 2011

Ada dua pertanyaan mendasar dalam dua artikel saya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer. Pertanyaan pertama, benarkah setiap PNS dapat mengangkat tenaga honorer. Pertanyaan kedua, benarkah DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Asumsi awal dari kedua artikel saya yang berjudul ”Siapa Yang Mengangkat Honorer?” dan ”Dewan Mengangkat Honorer?” adalah setiap PNS dan DPRD dapat mengangkat tenaga honorer. Hal ini terjadi karena adanya penafsiran peraturan perundang-undangan. Benarkah demikian? Tentu saja tidak begitu. Dalam kondisi tertentu penafsiran itu bisa dibenarkan, namun tidak bersifat mutlak karena harus ada syarat lain.

Mari kita rujuk kembali UU Kepegawaian yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 sebagai perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pada Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan mengangkat tenaga honorer (dalam UU itu disebut pegawai tidak tetap) adalah pejabat yang berwenang. Dalam Pasal 1 dijelaskan tentang siapa itu pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut PP Nomor 63 Tahun 2009 jo PP Nomor 9 Tahun 2003 secara tersirat dinyatakan bahwa pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK ini jika di tingkat daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dengan demikian yang berwenang mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer di daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. Apakah pejabat lain dalam pemerintahan tidak berwenang? Berwenang, lebih tepatnya dapat diberi kewenangan.

Pada PP yang sama dijelaskan PPK dapat mendelegasikan wewenang atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya. Kebijakan ini harus diwujudkan atau ditetapkan dalam bentuk Keputusan PPK. Sepanjang tidak ada pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa kepada pejabat lain, maka pengangkatan tenaga honorer masih berada di tangan PPK.

Kesimpulannya, tidak serta merta setiap PNS baik itu di eselon tertinggi di daerah yakni Sekretaris Daerah sampai eselon terendah berwenang mengangkat tenaga honorer. Demikian pula pejabat fungsional tertentu semacam dokter, penyuluh, dan guru. Pun PNS yang menduduki jabatan fungsional umum. Apalagi Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Kepala UPT, Kepala Desa, Kepala Yayasan, Ketua PKK, pimpinan DPRD, dan anggota DPRD.

Lalu bagaimana dengan pendataan tenaga honorer berdasarkan SE Menpan Nomor 5 Tahun 2010? Menurut saya ada penjelasan yang kurang lengkap oleh BKN yang imbasnya dirasakan oleh BKD di seluruh Indonesia.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)