Gadis Mungilku Bersekolah

Senin, 09 Mei 2011

Sepertinya baru kemarin saja saya menyaksikan Hilma keluar dari perut bundanya. Bayi merah yang kecil mungil itu kini sudah beranjak balita. Hari ini menjadi hari bersejarah baginya, juga bagi kami sebagai orang tuanya. Hari ini Hilma pertama kali memasuki gerbang sekolah. Sama dengan kakaknya, Fauzan, ia bersekolah di Harum alias Harapan Ummat, tepatnya di kelas play group. Tahun ini, kakaknya melanjutkan ke TK A, masih di sekolah yang sama. Sebenarnya Hilma resmi masuk pada ajaran baru pada Bulan Juni nanti. Namun sebagai persiapan sekolah, agar mandiri kelak saat sekolah (tidak ditunggui, dll) dia dimasukkan lebih awal.

Sebuah langkah t’lah berlanjut
Satu gerbang kehidupan kembali kau raih
Lembaran baru lagi terkuak
Menanti uluran tangan dan karya nyatamu
Jalanmu masih panjang
Tapak-tapak kecilmu harus berlanjut
’tuk gapai gerbang tuju pintu terakhir
Teriring harapan doa dan dorongan
‘tuk teguhkan selaksa kekuatan di dada
Tanpa ragu, goyahkan aral melintang.
(nggak tahu siapa yg bikin puisi ini)

Informasi Dan Transaksi Elektronik

Minggu, 08 Mei 2011

patrick-internasional.net
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hokum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik.

Tunjangan Anak Ketiga

Sabtu, 07 Mei 2011

wartakota.co.id
Awal mulanya saat saya mengurus askes (asuransi kesehatan) untuk kelahiran anak ketiga saya. Untuk kelahiran anak ketiga, saya sebagai PNS mendapat potongan biaya persalinan sebesar separuh. Sedangkan anak pertama dan kedua mendapat potongan penuh (anak kedua saya mengurusnya sedangkan anak pertama tidak mengurusnya sebab kurang tahu informasi). Iseng-iseng saya tanya pada petugas askes, apa anak saya yang ketiga nanti diberikan kartu askes (saya, istri, dan kedua anak diberi kartu askes). Namun katanya tidak bisa, karena jatahnya hanya untuk 2 anak saja. Padahal dalam form pengajuan kartu askes, dalam kolom anak tersedia 3 kolom, yang berarti mengakomodasi 3 orang anak.

Dalam kesempatan lain, saat ngobrol-ngobrol dengan pegawai lain juga dikatakan bahwa tunjangan anak bagi PNS hanya untuk 2 anak saja. Wah berarti ikut menyukseskan program KB dua anak cukup dong. Di kantor saya yang mengurusi kepegawaian, rekan-rekan juga menyampaikan hal yang sama, termasuk rekan yang mengurusi gaji. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Biasanya saya langsung tanya apa dasar hukumnya, di mana diaturnya. Memang begitu prakteknya, memang begitu kebiasaannya, selama bertahun-tahun. Itu jawabannya.

Kelas Jauh

Jumat, 06 Mei 2011

funderstanding.com
Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain :
  1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif.
  2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.
  3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.
Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa :
  1. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.
  2. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.

Tugas Belajar Dan Izin Belajar

Kamis, 05 Mei 2011

serpong.org
Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, di sisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung  karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut :

Seleksi IPDN 2011

Rabu, 04 Mei 2011

Berikut ini ada berita/pengumuman dari Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 892.1/11.86/404.205/2011 tanggal 28 April 2011 tentang Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2011/2012. Bagi lulusan SMA dan MA tahun 2009 dan 2010 bisa mendaftar. Bagi yang baru saja menyelesaikan Unas pun juga boleh mendaftar asalkan menyertakan surat keterangan dari Kepala Sekolah. Untuk yang di Ngawi pendaftaran dilaksanakan di BKD Ngawi Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi mulai tanggal 2 s.d. 15 Mei 2011.  Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes psikologi, tes kesamaptaan, tes kesehatan, tes akademis. Masing-masing seleksi menggunakan sistem gugur. Oke, lanjut?! Siapkan fisik dan mental. Silakan dilihat....

Kunker Dewan

Jumat, 29 April 2011

Selama ini media dan masyarakat lebih sering menyoroti kunjungan kerja anggota dewan yang ada di pusat. Jarang bahkan hampir tidak pernah kunker anggota dewan yang ada di daerah dikecam. Paling tidak itu yang saya perhatikan di daerah saya. Media, kalaupun memberitakannya, hanya sekedar informasi belaka namun jarang ada catatan kritisnya. Ada sih wartawan yang menulis opini, tapi jumlahnya sedikit. LSM, yang mestinya berteriak lantang, juga sama saja, diam seribu bahasa.

Kunker dewan, dengan alasan seribu macam seperti peningkatan kapasitas, studi banding, konsultasi, dan lain-lain memang harus dikritisi. Saya tidak sampai pada tahap mengharamkan. Proporsional saja. Kini, dengan kemajuan ilmu dan teknologi, jauhnya jarak tidak menjadi kendala untuk berkomunikasi dan mencari informasi dengan pihak lain. Kemajuan daerah lain memang bagus untuk dicontoh, namun apakah mengadopsi ilmunya itu harus dengan berkunjung secara fisik ke sana. Bisa iya dan bisa tidak. Tapi sebenarnya kalau bisa dengan mengandalkan teknologi tanpa harus berkunjung, bukankah ini lebih efektif dan efisien. Internet sekarang bukan hal yang aneh lagi. Dan saya tak percaya kalau anggota dewan terhormat tak bisa menggunakan internet. Berapa rupiah anggaran yang bisa dihemat.

Khalifah Pun Bakal Dilengserkan

Rabu, 27 April 2011

Bupati Malang dikecam oleh anggota dewan. Gara-garanya ia menghimbau PNS untuk membayar zakat dari gaji yang diterimanya tiap bulan. Surat edaran dikirimkan ke seluruh dinas. Harapannya para pegawai patuh. Namun hal ini diterima lain anggota dewan terhormat. Himbauan bupati dituduh sebagai kewajiban. Maka mau tak mau, ikhlas tak ikhlas pegawai harus patuh.

Lain lagi di Nusa Tenggara Barat, di salah satu kabupatennya beberapa tahun lalu. Bupatinya didemo oleh ratusan PNS, terutama para guru. Bupati meminta kepada pegawai untuk membayar zakat dengan memotong gaji yang diterima tiap bulan. Timbullah penolakan. Para guru berdemo, bahkan tuntutannya semakin melebar dengan meminta bupati lengser.
 

Label

coretan (300) kepegawaian (179) serba-serbi (142) oase (104) hukum (101) saat kuliah (71) pustaka (70) tentang ngawi (64) keluarga (59) peraturan (46) tentang madiun (40) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (19)