Pada tahun 1088, ketika Universitas Bologna berdiri di Italia, tidak ada lembaga akreditasi yang memeriksa mutu kampus. Tidak ada asesor yang datang membawa instrumen penilaian, tidak ada borang ratusan halaman, apalagi peringkat internasional. Reputasi sebuah universitas lahir dari para gurunya, murid-muridnya, dan gagasan yang dihasilkannya.
Berabad-abad kemudian, dunia pendidikan tinggi justru dipenuhi angka. Kampus berlomba mengejar akreditasi unggul, sertifikasi internasional, pemeringkatan global, jumlah profesor, publikasi bereputasi, hingga skor berbagai indikator. Di tengah perlombaan itu, muncul pertanyaan yang kini kembali mengemuka setelah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Apakah mutu pendidikan benar-benar dapat diwakili oleh semakin banyaknya instrumen penilaian?
Pertanyaan semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia merupakan bagian dari sejarah panjang bagaimana masyarakat mendefinisikan kualitas sebuah universitas.
Pada Abad Pertengahan, universitas tumbuh sebagai komunitas ilmuwan. Kata universitas sendiri berarti persekutuan para guru dan mahasiswa. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui dokumen administratif, melainkan melalui reputasi intelektual. Orang datang belajar kepada Thomas Aquinas di Paris atau Irnerius di Bologna bukan karena kampusnya memperoleh nilai tertentu, tetapi karena keilmuan para pengajarnya.
Memasuki abad ke-19, Revolusi Industri mengubah kebutuhan masyarakat. Negara membutuhkan tenaga profesional dalam jumlah besar. Pendidikan tinggi pun mulai distandardisasi. Gelar akademik, kurikulum, dan kemudian sistem akreditasi lahir sebagai cara menjamin bahwa seorang dokter, insinyur, atau guru memiliki kompetensi minimum yang sama.
Di Amerika Serikat, lembaga akreditasi berkembang pada awal abad ke-20 sebagai mekanisme pengendalian mutu, terutama untuk membedakan perguruan tinggi yang kredibel dari institusi yang sekadar menjual ijazah. Sistem itu kemudian diadopsi banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, sejarah akreditasi relatif muda. Setelah Reformasi, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), disusul berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai rumpun ilmu. Tujuannya jelas, yakni memastikan mutu pendidikan tinggi terus meningkat.
Tidak dapat disangkal, sistem tersebut membawa banyak kemajuan. Kampus terdorong memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas dosen, memperkuat penelitian, dan membangun budaya evaluasi. Akreditasi menjadi pagar yang melindungi masyarakat dari perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
Namun sejarah juga memperlihatkan bahwa setiap sistem penilaian lambat laun berisiko berubah menjadi tujuan itu sendiri. Fenomena ini mengingatkan pada kritik sosiolog Amerika, Robert K. Merton, tentang goal displacement, ketika alat untuk mencapai tujuan justru berubah menjadi tujuan utama. Kampus yang semula ingin meningkatkan mutu akhirnya lebih sibuk mengejar angka. Laporan dipoles menjelang visitasi, dokumen disusun sedemikian rupa, sementara substansi pembelajaran kadang tertinggal.
Ironisnya, ketika birokrasi akreditasi semakin kompleks, dunia kerja justru bergerak ke arah yang berbeda. Perusahaan-perusahaan teknologi seperti Google, IBM, hingga Microsoft kini semakin terbuka merekrut tenaga kerja berdasarkan keterampilan nyata, bukan semata-mata ijazah. Platform seperti Coursera, edX, Udacity, maupun berbagai penyedia kursus daring menawarkan microcredentials yang dapat diperoleh dalam hitungan minggu atau bulan. Sertifikat kompetensi digital mulai menjadi pelengkap, bahkan dalam beberapa bidang menjadi alternatif, bagi gelar formal.
Fenomena ini mengingatkan pada perubahan besar yang pernah terjadi setelah Johannes Gutenberg menemukan mesin cetak pada abad ke-15. Pengetahuan yang sebelumnya dimonopoli universitas tiba-tiba menyebar luas melalui buku. Kini, internet dan kecerdasan buatan kembali mendemokratisasi pengetahuan. Siapa pun dapat belajar langsung dari profesor universitas terbaik dunia tanpa harus menjadi mahasiswa di kampus tersebut.
Tentu saja perubahan ini bukan berarti akreditasi menjadi tidak penting. Ketika pendidikan dibiarkan sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar, selalu muncul lembaga yang menjanjikan ijazah instan tanpa kualitas. Karena itu, akreditasi tetap diperlukan sebagai mekanisme perlindungan publik. Yang perlu berubah bukan keberadaannya, melainkan orientasinya.
Jika dahulu akreditasi menilai kelengkapan dokumen, kini ia perlu lebih banyak melihat dampak nyata. Seberapa besar lulusan berkontribusi di masyarakat? Seberapa erat kampus bekerja sama dengan dunia usaha? Seberapa cepat kurikulum beradaptasi terhadap perubahan ilmu pengetahuan? Dan yang tidak kalah penting, seberapa besar universitas mampu menyelesaikan persoalan di sekitarnya?
Sejarah universitas memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan yang bertahan berabad-abad bukanlah yang paling birokratis, melainkan yang paling adaptif. Universitas Bologna, Oxford, Harvard, maupun National University of Singapore terus berubah mengikuti zamannya tanpa kehilangan jati diri sebagai pusat pencarian ilmu.
Saat ini, tantangan pendidikan tinggi Indonesia bukan memilih antara akreditasi atau microcredentials. Keduanya justru perlu dipertemukan. Akreditasi menjaga standar mutu, sementara pembelajaran fleksibel memungkinkan masyarakat terus meningkatkan kompetensinya sepanjang hayat.
Kualitas universitas tidak lahir dari selembar sertifikat. Reputasi dibangun oleh gagasan, integritas, dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Akreditasi hanyalah peta. Yang menentukan masa depan pendidikan tetaplah perjalanan intelektual yang ditempuh oleh kampus, dosen, dan para mahasiswanya.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya