Tugas Belajar Dan Izin Belajar

Kamis, 05 Mei 2011

serpong.org
Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, di sisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung  karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-urannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
  6. Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;
  7. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
  8. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  9. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;
  10. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menutut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:
  1. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  6. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  8. Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
  9. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Pemberian tugas belajar dan ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat eselon II.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)