Konon, pada abad ke-19, siapa saja yang pandai membaca dan menulis dapat menjadi guru. Di banyak desa Hindia Belanda, seorang mantri, juru tulis, bahkan pensiunan pegawai pemerintah kerap diminta mengajar anak-anak. Menjadi guru lebih dipandang sebagai pekerjaan daripada profesi. Yang dibutuhkan terutama adalah orang yang sedikit lebih berpendidikan dibanding masyarakat sekitarnya.
Kini, lebih dari satu abad kemudian, pertanyaan itu ternyata belum benar-benar selesai. Apakah guru sekadar pekerjaan yang dapat dimasuki siapa saja, atau sebuah profesi yang mensyaratkan kompetensi khusus sebelum seseorang berdiri di depan kelas?
Perdebatan tersebut kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Namun sesungguhnya, ia merupakan bagian dari sejarah panjang perkembangan profesi guru di dunia.
Dalam banyak peradaban kuno, mengajar belum dikenal sebagai profesi tersendiri. Di Yunani, Socrates tidak memiliki sertifikat mengajar. Ia berdiskusi di pasar-pasar Athena. Plato mendirikan Akademia sebagai komunitas belajar, bukan lembaga pencetak guru. Di Tiongkok, Konfusius menerima murid karena kebijaksanaannya, bukan karena lisensi profesi. Selama berabad-abad, masyarakat lebih menilai guru dari reputasi pribadi daripada standar kompetensi yang ditetapkan negara.
Perubahan besar baru terjadi pada abad ke-19, ketika pendidikan dasar mulai diwajibkan di banyak negara. Revolusi Industri menciptakan kebutuhan akan tenaga kerja yang terdidik, sementara negara memerlukan sekolah dalam jumlah besar. Dari sinilah lahir sekolah-sekolah pendidikan guru atau normal school, pertama kali berkembang di Prancis, kemudian menyebar ke Jerman, Amerika Serikat, dan berbagai negara lain.
Istilah normal bukan berarti “biasa”, melainkan merujuk pada norma atau standar. Untuk pertama kalinya, mengajar dipandang sebagai profesi yang memerlukan pendidikan khusus, latihan mengajar, dan penguasaan metodologi pembelajaran.
Indonesia mengenal proses serupa pada masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Kweekschool di Surakarta pada tahun 1852 untuk mencetak guru bumiputra. Setelah itu berdiri pula berbagai sekolah guru seperti Hogere Kweekschool (HKS) dan Hollandsch Inlandsche Kweekschool (HIK). Meski tujuan utamanya memenuhi kebutuhan administrasi kolonial, lembaga-lembaga tersebut menandai lahirnya pendidikan guru yang lebih sistematis di Nusantara.
Setelah kemerdekaan, tokoh seperti Ki Hajar Dewantara memberi makna yang lebih luas terhadap profesi guru. Baginya, guru bukan sekadar pengajar mata pelajaran, melainkan pendidik yang membentuk karakter manusia. Semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” bukan hanya nasihat moral, tetapi juga penegasan bahwa menjadi guru membutuhkan kemampuan yang tidak dimiliki setiap orang.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa idealisme sering berhadapan dengan kebutuhan praktis. Ketika jumlah sekolah bertambah pesat pada dekade 1970-an dan 1980-an, Indonesia menghadapi kekurangan guru. Banyak lulusan berbagai disiplin ilmu direkrut untuk mengajar, bahkan sebelum memperoleh pendidikan profesi yang memadai. Pilihan tersebut mungkin dapat dipahami sebagai solusi jangka pendek, tetapi meninggalkan persoalan yang masih terasa hingga kini. Apakah seseorang menjadi guru karena memiliki kompetensi mengajar atau sekadar karena tersedia formasi?
Negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik cenderung mengambil jalan berbeda. Finlandia, misalnya, menetapkan syarat yang sangat ketat bagi calon guru. Hanya sebagian kecil pelamar yang diterima di fakultas pendidikan, dan seluruhnya wajib menjalani pendidikan profesi berbasis riset serta praktik mengajar sebelum memperoleh kewenangan mengajar. Di Singapura, calon guru diseleksi sejak awal dan mendapat pembinaan intensif melalui National Institute of Education.
Menariknya, negara-negara tersebut tidak hanya memperlakukan guru sebagai profesi, tetapi juga memberikan kepercayaan dan penghargaan yang tinggi kepada mereka. Profesionalisme berjalan seiring dengan kesejahteraan dan otonomi.
Indonesia pernah mencoba membangun standar kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2012. Namun pelaksanaannya menuai berbagai kritik, mulai dari persoalan teknis hingga pertanyaan mendasar mengenai validitas pengukuran. Pengalaman itu menunjukkan bahwa menguji guru yang telah lama mengajar jauh lebih rumit daripada memastikan kompetensi sebelum mereka memasuki profesi.
Sebagaimana dokter harus lulus pendidikan profesi sebelum menangani pasien, atau pilot harus membuktikan kompetensinya sebelum menerbangkan pesawat, profesi guru pun pada dasarnya memerlukan mekanisme serupa. Kepercayaan orang tua kepada sekolah dibangun atas keyakinan bahwa setiap guru telah memenuhi standar minimum untuk mendidik anak-anak mereka.
Tentu saja sertifikat bukan jaminan lahirnya guru yang hebat. Banyak guru luar biasa yang dikenang murid-muridnya bukan karena nilai ujian profesinya, melainkan karena keteladanan, empati, dan kemampuannya membangkitkan rasa ingin tahu. Namun sejarah juga memperlihatkan bahwa keteladanan akan lebih kuat apabila berdiri di atas fondasi kompetensi yang kokoh.
Perjalanan profesi guru adalah perjalanan panjang dari kepercayaan personal menuju kepercayaan institusional. Jika dahulu masyarakat percaya kepada seorang guru karena mengenal pribadinya, kini jutaan orang tua harus mempercayakan anak-anak mereka kepada guru yang mungkin belum pernah mereka temui.
Kepercayaan sebesar itu menuntut satu hal sederhana, bahwa setiap orang yang berdiri di depan kelas benar-benar telah dipersiapkan untuk menjadi guru. Sebab masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang belajar, tetapi juga oleh siapa yang mengajarnya.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya