Acara dilaksanakan di Aula Damarjati BKPSDM Kota Salatiga, Jalan Pemuda Nomor 2 Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Setelah ramah tamah, perkenalan, dan pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan/presentasi, demo aplikasi, dan diskusi layanan kepegawaian. Tema diskusi adalah tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP), pelaksanaan e-Kinerja, layanan cuti, dan sistem informasi kepegawaian.
Dari Negeri Ramah ke Kota Harmoni
Selasa, 29 Maret 2022
Desk Sistem Merit
Kamis, 17 Maret 2022
Pada tanggal 16 Maret 2022 saya sebagai Kabid PKAP mendapat disposisi dari Kepala BKPSDM untuk menghadiri Undangan Desk Penilaian Sistem Merit Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. Pejabat eselon 3 yang lain di kantor pada hari itu sepertinya tidak ada di tempat semua, sehingga mau tak mau saya yang diperintahkan hadir, meskipun di luar tugas saya. Saya didampingi oleh Pak Mardianto (Kepala Sub Bagian Umum) dan Pak Nurdjali (Analis Penegak Integritas dan Disiplin SDM Aparatur).
Acara dilaksanakan pada Jumat, 18 Maret 2022 di Grand Mercure Hotel, Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Margorejo, Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan narasumber Bapak Mugi Syahriadi (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I). Hari itu juga kami berangkat menuju lokasi. Karena mobil dinas terpakai semua, akhirnya kendaraan pribadi pun digunakan. Estimasi waktu Ngawi-Surabaya lewat tol sekitar 2,5 jam. Beberapa saat sebelum acara dibuka, kami sudah tiba di lokasi. Ternyata BKD Provinsi mengundang sebagian besar BKPSDM se-Jawa Timur.
Mengenai sistem merit sebagai topik utama dalam acara tersebut, ada 8 aspek dalam penilaiannya, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi. Masing-masing aspek dalam penilaian sistem merit memiliki indikator yang keseluruhannya terdapat 37 indikator. Untuk mendapatkan penilaian sistem merit, dokumen terkait diunggah pada aplikasi sipinter yang selanjutnya diverifikasi oleh KASN.
Sosialisasi Kode Etik
Jumat, 11 Maret 2022
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pemerintah telah menetapkan regulasi tentang kode etik PNS yaitu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:
- Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS
- Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat
- Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi, semangat jiwa korps.
Sosialisasi SKP Badan Keuangan
Senin, 21 Februari 2022
Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Sekretariat Daerah
Minggu, 20 Februari 2022
Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Berdasarkan pemikiran tersebut, UU ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
UU ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS UU ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78. Amanat tersebut telah terwujud dengan lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai
Kamis, 10 Februari 2022
Kamis 10 Februari 2022, kantor saya menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai. Bertempat di Gedung Kesenian, dimulai kurang lebih pukul 9 pagi. Acara ini diikuti oleh hampir 100 peserta, yaitu para pengelola kepegawaian dari setda, setwan, badan, dinas, satpol, inspektorat, rumah sakit, kecamatan, dan kelurahan. Narasumber berasal dari Badan kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya yakni Pak Ladi, S.Sos., M.M. (Auditor Kepegawaian Ahli Muda) dan Pak Daddy Liberty Adoe, S.H., M.M. (Asesor SDM Aparatur Ahli Muda).
Materi sosialisasi antara lain manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, panduan penilaian kinerja sesuai Permenpan dan RB Nomor 8 Tahun 2021, penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja PNS (SKP) sesuai SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022, dan simulasi penyusunan SKP. Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bidang saya, PKAP sebagai panitia penyelenggara sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak.
Anjangsana ke Kota Madiun
Selasa, 25 Januari 2022
Selasa 25 Januari 2022, kali ini BKPSDM Kabupaten Ngawi bersilaturahmi atau anjangsana ke BKPSDM Kota Madiun. Tidak banyak pesertanya. Berenam antara lain kepala kantor, saya, Kabid Mutasi (Mas Samsul), Kabid PKA (Mbak Win), dan Riski (Analis SDM pada Bidang PKA). Sekitar jam setengah 11 siang kami berangkat dari Ngawi. Kepala BKPSDM Kota Madiun (Pak Haris) merupakan teman sekolah (SMAN 2 Kota Madiun) Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi (Pak Idham). Jadi, pertemuan terasa nuansa reuninya. Namun selain itu kami pun berbincang atau berdiskusi tentang pengelolaan kepegawaian di tempat bertugas masing-masing.
Ditemani sekretaris dan kepala bidang (Mas Mahfud) kami banyak diskusi tentang dampak peralihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, serta kesejahteraan pegawai (TPP). Oh iya, bicara tentang prestasi, Kota Madiun pernah meraih peringkat pertama BKN Award 2021 kategori perencanaan kebutuhan, pelayanan, pengadaan, kepangkatan, dan pensiun.
Kantor BKPSDM Kota Madiun ini berada di Jalan Mastrip Nomor 25 Kota Madiun, persis di sebelah selatan Stadion Wilis. Kurang lebih 2 jam kami berdiskusi, dan akhirnya kami beranjak pamit diri. Sebelum pulang tak lupa cekrek-cekrek dulu alias foto-foto… 😁✌
Patok Banding ke Kota Malang
Jumat, 14 Januari 2022
Seusai mengikuti acara BKD Provinsi Jawa Timur, saya dan beberapa rekan sekantor (lebih tepatnya sebidang) mendatangi BKPSDM Kota Malang. Mau diskusi. Mau studi tiru. Mau benchmarking bahasa asingnya. Atau kalau meminjam kaidah bahasa yang baku adalah patok banding. Letak BKPSDM Kota Malang di Jalan Tugu Nomor 1 Kota Malang, masuk dalam kawasan perkantoran pemerintah termasuk kantor walikota.
Sebagai gambaran ada beberapa penghargaan/prestasi yang pernah ditorehkan oleh Pemkot Malang, terutama dalam hal kepegawaian, antara lain BKN Award dari BKN dan kategori BAIK dalam penilaian sistem merit dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ini menjadi salah satu rujukan agar kami dapat mengambil pelajaran dan pengalaman dari rekan-rekan BKPSDM Kota Malang tentang pengelolaan kepegawaian agar semakin top markotop. 💪
Ditemui oleh bu Vivi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan yang didampingi oleh stafnya, kami berdiskusi. Tema diskusi kali ini tentang penilaian kinerja pegawai. Kendala yang kami hadapi sama, yaitu masa transisi dalam menghadapi perubahan regulasi tentang penilaian kinerja. Tak tanggung-tanggung, Malang pernah mendatangkan narasumber dari BKN pusat dalam sosialisasi penilaian kinerja dengan peserta seluruh perangkat daerah. Di internal, mereka didukung dengan adanya tenaga pranata komputer yang bekerja untuk menyediakan aplikasi kepegawaian.





.jpeg)







