Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Berdasarkan pemikiran tersebut, UU ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
UU ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS UU ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78. Amanat tersebut telah terwujud dengan lahirnya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Demikian garis besar materi Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi pada tanggal 18-19 Februari 2022 di The Oxalys Regency Hotel Magelang. Saya diminta oleh panitia untuk menjadi salah satu narasumber. Materi banyak saya ambil dari PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Seusai pemaparan para peserta saya bagi dalam beberapa kelompok untuk melakukan simulasi penyusunan SKP sesuai regulasi baru. Karenanya saya mengajak 2 staf saya, Mas Riska (Analis SDMA) dan Mas Sukatmiran (Pengelola Kinerja) ikut acara tersebut sebagai pendamping kelompok peserta.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya