Coaching Clinic Penilaian Kinerja

Rabu, 02 November 2022

Rabu 2 November 2022 bidang saya (PKAP = Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan) menyelenggarakan acara Coaching Clinic Penilaian Kinerja di Aula BKPSDM dengan mengundang para pengelola kepegawaian perangkat daerah non kecamatan. Saya bertindak sebagai narasumber, didampingi Riska (Analis SDMA) sebagai moderator. Peserta sekitar 30-an. Jumlah yang ideal untuk melakukan coaching clinic, berhubung keterbatasan ruangan. Juga dengan jumlah peserta yang tidak banyak, dialog dua arah bisa terjadi.


Secara garis besar teori tentang penilaian kinerja pegawai dapat dilihat pada Permenpan 6/2022. Sebagai pengantar saya berikan teori tersebut, selanjutnya simulasi penyusunan SKP dan penilaian kinerja dengan mengambil contoh (sampel) 1 instansi. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja (harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja) yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Dalam regulasi ini ada istilah Pejabat Penilai Kinerja, ada juga Pimpinan. 


Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas (eselon 4) atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Sedangkan Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.

 


SKP ditandatangani pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. Untuk Instansi Daerah, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi (sekda, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas/badan, sekwan) disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sedangkan SKP bagi pimpinan unit kerja mandiri (camat) disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pimpinan Perangkat Daerah yang mengoordinasikan.


SKP ditetapkan setiap tahun, paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi hingga akhir bulan Januari, maka pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja. 


Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja maka pegawai yang bersangkutan melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan SKP pada jabatan baru. Dalam hal terjadi perpindahan pejabat Penilai Kinerja, maka pegawai yang bersangkan melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan Pejabat Penilai Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP.


Ketentuan perencanaan kinerja tidak berlaku bagi pegawai yang:

  • Diangkat menjadi pejabat negara atau pimpinan/ anggota lembaga nonstruktural;
  • Diberhentikan sementara;
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • Mengambil masa persiapan pensiun.  

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)