Main Api Redistribusi Guru

Kamis, 28 Juni 2012

Para guru sedang galau bin geger alias gempar. Gara-garanya ada kebijakan pemindahan tempat tugas. Guru yang selama ini tenang-tenang saja menikmati kenyamanan menjadi terusik. Berdasarkan perhitungan orang-orang pintar (bukan paranormal lho) ada ketimpangan distribusi guru. SMA dan SMP kelebihan guru, sebaliknya SD kekurangan. Selain itu ada daerah-daerah tertentu, terutama yang berada jauh di luar kota kekurangan pula.

Regulasi dari pusat pun mewajibkan adanya redistribusi. Tak tanggung-tanggung peraturan bersama ditandatangani oleh lima menteri untuk menata dan memeratakan guru. Sanksi mengancam bagi instansi yang membangkang. Mendiknas mengancam menghentikan bantuan finansial pendidikan. Menpan dan RB mengancam menunda pemberian formasi guru PNS. Menkeu mengancam menunda penyaluran dana perimbangan. Mendagri mengancam memberikan penilaian kinerja kurang baik. Dengan ancaman seperti ini, mana ada daerah yang melawan.

Sebenarnya jauh sebelumnya pemerintah telah membuat standar jumlah guru dalam sekolah. Sesuai dengan Keputusan Menpan Tahun 2004 misalnya, dalam lingkungan SD kebutuhan tenaga pendidikan terdiri dari kepala sekolah, guru kelas, guru pendidikan jasmani (penjas), dan guru agama. Setiap guru kelas mengajar satu kelas/rombongan belajar (rombel). Sehingga rata-rata setiap SD memiliki 9 tenaga pendidikan, yakni 6 guru kelas dan masing-masing 1 KS, guru penjas, dan guru agama.

Kebutuhan tenaga pendidikan untuk SLTP terdiri dari kepala sekolah, guru mata pelajaran (mapel), dan guru pembimbing (BP). Komponen menghitung kebutuhan guru mapel adalah jumlah jam pelajaran yang wajib dilaksanakan oleh seorang guru per minggu (ditetapkan minimal 24 jam) dan alokasi waktu belajar efektif per mata pelajaran per minggu pelajaran per minggu. Alokasi waktu belajar itu setiap mapel ada yang sama dan ada yang beda. Misalnya pendidikan agama 2, bahasa Indonesia 6, bahasa Inggris 4, dan sebagainya. Sedangkan guru BP ditetapkan 1 guru membimbing 150 siswa.


Demikian pula untuk guru di lingkungan SLTA dan SMK. Ada standar dan perhitungan tersendiri. Dengan acuan itu kita bisa menghitung bahwa ada sekolah yang kelebihan guru mapel tertentu, sebaliknya juga kekurangan guru mapel yang lain. Namun seperti disinggung di muka, di Ngawi secara umum kekurangan guru SD dan kelebihan guru SMP dan SMA. Di sisi lain malah banyak pula guru-guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta.

Langkah awal yang dilakukan pemda adalah pemerataan guru antar SD antar kecamatan. Kabarnya pemindahan menggunakan teori domino. Yang di Ngawi dipindah ke Kedunggalar, Kedunggalar ke Widodaren, Widodaren ke Karanganyar, dan seterusnya. Terus terang saya tidak mengetahui kriteria guru yang bagaimana yang mesti dipindah.

Nah, beberapa saat lalu dilakukan lagi pemindahan guru. Kali ini bagi guru-guru SMP dan SMA. Sekali lagi saya belum tahu banyak bagaimana model atau teori redistribusinya. Untuk menghindari gejolak, Dinas Pendidikan sebelumnya mengumpulkan para guru dan menyosialisasikan rencana pemindahan. Konon, dalam pertemuan itu disebutkan kriteria pemindahan adalah masa kerja sebagai PNS dan jumlah jam mengajar. Tentu saja mereka itu adalah para guru yang sekolahnya kelebihan guru. Secara teori cukup bagus, karena semua memahami memang perlu ada kriteria jelas dalam hal pemindahan. Gambarannya, mereka yang baru diangkat menjadi PNS dan belum memenuhi standar jam mengajar harus legawa sebagai prioritas utama untuk ditempatkan di sekolah yang kekurangan guru. Juga harus legawa, dari semula guru SMP atau SMA menjadi guru SD.

Eksekusi pun berjalan setelah pelaksanaan ujian sekolah. Sengaja, agar tak mengganggu dan mengorbankan konsentrasi para siswa. Namun teori tinggalah teori. Para guru pun kecewa. Sebagian tak legawa. Galau. Geger. Gempar. Gaduh. Tak terima dengan tempat penugasan yang baru.

Rasa kecewa biasanya muncul karena antara harapan dan kenyataan tidak sama. Antara keinginan dan realita ternyata berbeda. Wajar mereka galau karena ditempatkan di luar kota. Di daerah yang jalannya saja belum beraspal. Ke sekolah yang untuk menujunya saja harus menyeberangi sungai, yang kalau musim penghujan air meluap sehingga tak bisa diseberangi. Bila selama ini nyaman memberikan pelajaran pada anak-anak kota, kini harus menyediakan energi ekstra memintarkan anak-anak pelosok desa, anak-anak lereng gunung, anak-anak pinggir hutan.

Bicara tentang guru, saat ini, sepertinya berbeda dengan jaman dulu. Maaf, yang dibicarakan tentang guru PNS yang secara kesejahteraan telah terjamin oleh pemerintah. Secara materi guru sekarang lebih sejahtera dibandingkan guru jaman dahulu. Bahkan bila mau dibandingkan, penghasilan seorang guru yang baru diangkat PNS melebihi seorang camat.

Gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 2 tahun adalah Rp 2.125.700. Sebagai tenaga fungsional guru ia mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp 327.000. Selain itu masih mendapat tunjangan profesi pendidikan (banyak yang mengistilahkan tunjangan sertifikasi) setara dengan gaji pokok. Maka tiap bulan jatahnya sebesar Rp 2.125.700 + Rp 327.000 + Rp 2.125.700 = Rp 4.578.400.

Sedangkan camat golongan IV/a masa kerja 20 tahun gaji pokoknya Rp 3.269.400. Sebagai eselon III/a ia mendapatkan tunjangan struktural sebesar Rp 1.260.000. Maka tiap bulan yang diterimanya Rp 3.269.400 + Rp 1.260.000 = Rp 4.529.400. Masih banyak yang diterima guru yang baru bekerja 2 tahun dibandingkan camat yang sudah bekerja 20 tahun. Apalagi kalau mau membandingkan dengan PNS yang hanya staf, jauh sekali.

Guru ”dimanja”. Guru mendapatkan prioritas. Apalagi yang kurang? Beasiswa pendidikan mulai S1 hingga S2 dari pemerintah pusat digulirkan jor-joran, hanya untuk guru. Jam dinas pun cenderung disamakan dengan jam mengajar sehingga lebih sedikit dibandingkan dengan PNS biasa. Rekrutmen menjadi PNS tanpa tes sama sekali karena mendapat proyek nasional pengangkatan dari jalur honorer. Dan nikmat yang manakah yang akan engkau dustakan, mengutip ayat suci.

Maaf, tudingan sinis tentang guru di atas bukan pendapat pribadi saya. Saya hanya merangkum kira-kira begitulah hasil pengamatan dan pendengaran dari orang-orang saat melihat guru. Sudahlah, Anda boleh tidak setuju. Saya pikir memang semua ada masanya. Suatu saat jabatan PNS yang lain juga mendapat prioritas. Perawat dan bidan, misalnya, tugas mereka menyelamatkan nyawa manusia perlu dihargai pengabdiannya sebagaimana guru. Tapi, sudahlah itu urusan orang-orang pintar di negara ini.

Mari kita kembali pada reaksi pasca pemindahan guru. Awalnya saya juga menilai mereka terlalu cerewet. Tidak mau melihat ke bawah, tapi inginnya ke atas. Bukankah di awal bekerja setiap pegawai negeri telah menandatangani kontrak sanggup ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan ini yang masih se-Kabupaten saja malah geger.

Ternyata persoalan tidak sesederhana itu. Saya rasa bila komitmen telah ditegakkan tak ’kan ada gejolak. Kalaupun ada, itu hanya timbul pada segelintir pribadi yang hatinya beku. Tapi bukan itu. Saya memahami perasaan ketidakadilan yang diterima sebagian guru. Kalau semua dilakukan secara fair, saya rasa mereka bakal menerima. Namun itulah yang tidak terjadi. Justru ketidak-fairan itulah yang mereka alami (tentu saja versi mereka).

Saya sedang tidak terlibat persoalan setuju-tidak setuju. Namun saya telah dapat memahami (sebagian) persoalan ini. Saya memahami kecurigaan para guru yang kecewa bahwa ada permainan di balik itu. Sehingga guru senior dikalahkan guru yunior. Guru dengan jam mengajar cukup, dikalahkan guru dengan jam mengajar kurang. Maka, yang paling dibutuhkan adalah klarifikasi. Kenapa komitmen awal yang telah disepakati ternyata dilanggar. Apakah ada permainan. Siapa yang bermain.

Selalu saja, dalam birokrasi pasti ada yang bermain api. Dalam segenab lapisan dan level. Dari yang kecil hingga besar. Dari yang tersembunyi sampai terang-terangan. Dari yang sifatnya lobi hingga penyerahan materi. Hati-hatilah, bila terbakar sungguhan. Kasihan, guru pun dikorbankan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)