www.pasarkreasi.com |
Telah diedarkan Surat Bupati Ngawi Nomor 800/26.48/404.205/2010 tanggal 7 September 2010 perihal penanganan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Mendasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka diminta kepada Kepala Dinas / Badan / Kantor / Bagian / Camat / Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila ada PNS di lingkungan Unit Kerja masing-masing yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka diminta kepada pimpinan Unit Kerja untuk segera menjatuhkan hukuman disiplin dengan menyampaikan tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi dan Inspektorat Kabupaten Ngawi (Pasal 31).
2. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan (Pasal 14), sedangkan keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja (Penjelasan Pasal 3 angka 11).
3. Apabila telah diketahui adanya PNS di lingkungan Unit Kerja masing-masing yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah namun pimpinan Unit Kerja tidak menjatuhkan hukuman disiplin maka pimpinan Unit Kerja akan dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 21).
4. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan jenis hukuman disiplinnya dapat dilihat pada Lampiran Surat ini. Di samping itu masing-masing Unit Kerja sudah harus memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan disiplin PNS.
NO | PELANGGARAN PNS | TINDAKAN KEPADA PNS YANG BERSANGKUTAN | KETERANGAN |
1 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari (Pasal 8 angka 9 huruf a) | Diberi hukuman disiplin berupa Teguran Lisan | Hukuman diberikan oleh Kepala Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan |
2 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari (Pasal 8 angka 9 huruf b) | Diberi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis | Hukuman diberikan oleh Kepala Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan |
3 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari (Pasal 8 angka 9 huruf c) | Diberi hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis | Hukuman diberikan oleh Kepala Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan |
4 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai 20 hari (Pasal 9 angka 11 huruf a) | Diberi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
5 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai 25 hari (Pasal 9 angka 11 huruf b) | Diberi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
6 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai 30 hari (Pasal 9 angka 11 huruf c) | Diberi hukuman disiplin berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
7 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 sampai 35 hari (Pasal 10 angka 9 huruf a) | Diberi hukuman disiplin berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 Tahun | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
8 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 sampai 40 hari (Pasal 10 angka 9 huruf b) | Diberi hukuman disiplin berupa Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
9 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari (Pasal 10 angka 9 huruf c) | Diberi hukuman disiplin berupa Pembebasan Dari Jabatan | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
10 | Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari atau lebih (Pasal 10 angka 9 huruf d) | Diberi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS | Dilaporkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentarnya