Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Honorer

Rabu, 01 September 2010


Mendasar Surat dari BKD Kabupaten Ngawi Nomor 800/24.72/404.205/2010 tanggal 31 Agustus 2010 perihal pendataan tenaga honorer. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Ngawi Nomor 800/23.30/404.205/2010 tanggal 11 Agustus 210, perihal pendataan tenaga honorer. Untuk kepentingan verifikasi dan validasi pendataan tenaga honorer kategori I, dengan ini diminta kepada Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Camat, Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala Kelurahan, Kepala SMKN, Kepala SMUN, Kepala SMPN Lingkup Pemkab Ngawi untuk mengirimkan:
1.      Asli dan fotokopi SPJ gaji/honor tenaga honorer mulai Bulan Januari 2005 s.d. Desember 2005.
2.      Asli dan fotokopi DASK tahun 2005 dan DPA tahun 2006 s.d. 2010.
3.      Asli dan fotokopi arsip SPMU bulan Januari 2005 s.d. Desember 2010.
4.      Asli dan fotokopi daftar hadir mulai Bulan Januari s.d. Desember 2010.

Fotokopi dokumen sebagaimana tersebut butir 1 s.d. 4 masing-masing rangkap 2 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta dikirim ke BKD Ngawi paling lambat tanggal 15 September 2010. Keterlambatan pengiriman dan tidak lengkapnya dokumen tersebut di atas akan berakibat pada pencabutan formulir pendataan tenaga honorer kategori I di BKN Pusat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya

 

Label

kepegawaian (171) coretan (126) serba-serbi (86) saat kuliah (71) oase (68) pustaka (62) keluarga (58) tentang ngawi (58) hukum (49) peraturan (46) tentang madiun (37) album (26) konsultasi (20) tentang jogja (17)